JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan pemerintah perlu mendirikan lembaga sertifikasi zakat untuk menentukan lembaga amil zakat (LAZ) yang layak dan berhak melakukan pengelolaan zakat. Kebijakan ini hendaknya dimasukkan dalam RUU Pengelolaan Zakat yang kini sedang dibahas DPR.
‘’Penting adanya lembaga sertifikasi yang bisa mensertifikasi mana lembaga yang layak dan berhak mengumpulkan dan menyalurkan zakat,’’ kata Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Saleh, pemerintah dan DPR bertanggung jawab memastikan pengelolaan zakat di Indonesia berjalan dengan baik. Hal itu terutama dalam memastikan penyaluran zakat tepat sasaran. Karena itu, tidak semua masyarakat bisa mendirikan lembaga amil zakat.
Agar bisa mengelola zakat, saleh menyebutkan, LAZ harus lulus program sertifikasi pemerintah. Hal itu untuk memastikan lembaga tersebut bisa mengelola zakat secara profesional dan amanah. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan audit berkala rutin atas kinerja keuangan LAZ. Dengan demikian, potensi penyimpangan pengelolaan zakat oleh LAZ bisa ditekan seminimal mungkin.n aru
Jumat, 23 April 2010
Pemerintah Perlu Dirikan Lembaga Sertifikasi Zakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar