Kamis, 01 April 2010

Zakat Perjernih Jiwa dan Pembersih Harta (1)

Firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. at-Taubah: 103)

MUQADIMAH

Banyak orang yang enggan mengeluarkan zakat karena takut hartanya berkurang. Ini adalah sebuah kesalahan. Semestinya dia berfikir dari siapa harta itu? Bagaimana cara menggunakan harta sehingga bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya?

Seseorang yang mempunyai uang Rp. 100.000,00 dan dari uang itu diberikan Rp. 2500,00 kepada orang miskin, maka hal itu tidaklah menjadikan kebutuhan orang kaya menjadi terkurangi, akan tetapi uang yang sedikit itu dapat membantu orang miskin. Zakat menghilangkan sifat tamak dan kikir bagi orang kaya dan mampu menghilangkan sifat dengki pada orang miskin yang hal itu sangat berbahaya.

Makna Ayat Secara Umum

Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Allah SWT berkata kepada utusanNya dan juga kepada ummatnya, Allah SWT memerintahkan kepada mereka dengan perkara yang dapat membersihkan jiwa dan menyempurnakan iman, yaitu dengan mengambil zakat yang wajib dari harta mereka. Karena zakat dapat membersihkan dosa dan mengembangkan harta, menumbuhkan akhlak yang baik, amal yang shalih, menambah pahala di dunia dan di akhirat. Untuk itu ada anjuran mendoakan orang mukmin secara umum dan secara khusus pada waktu mereka menyerahkan zakat agar mereka diberkahi oleh Allah SWT karena dengan doamu itu akan menenangkan jiwa mereka dan menggembirakan hati mereka. Ingatlah sesungguhnya Allah SWT Maha Mendengar dan Mengabulkan Doamu. Allah SWT Maha Mengetahui keadaan hamba dan niat hambaNya, semua amal manusia akan dibalas sesusai dengan niatnya”. (Tafsir al-Karimur Rahman I/350)

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 (1430/2009) hal 7-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar