Selasa, 27 April 2010

Wajibnya Zakat pada Perhiasan Wanita yang Digunakan sebagai Perhiasan atau Dipinjamkan, baik Berupa Emas maupun Perak

Pertanyaan:

Apakah diwajibkan mengeluarkan zakat pada emas yang digunakan wanita atau dipinjamkan? Jika diwajibkan, bagaimana menzakatinya?

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Diwajibkan mengeluarkan zakat pada perhiasan wanita yang digunakannya atau dipinjamkannya, baik berupa emas maupun perak karena hal ini termasuk dalam cakupan keumuman dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah yang menunjukkan zakat pada emas dan perak. Diantaranya firman Allah Ta'ala:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahanam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". (QS. at-Taubah: 34-35)

Riwayat yang pasti dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka". (HR Muslim kitab az-Zakah 987)

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash ra, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW, wanita itu bersama putrinya yang mengenaan dua gelang emas yang besar ditangannya, maka beliau bertanya kepadanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, Tidak. Beliau bersabda, "Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?" Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi SAW sambil mengatakan, "Kedua gelang itu untuk Allah SWT dan RasulNya". (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1563 dan an-Nasa'i 5/38)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar