JAKARTA--Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyatakan RUU Pengelolaan Zakat seharusnya tidak memuat aturan yang mempidanakan masyarakat tak bayar zakat. Alasannya, kegiatan membayar zakat seharusnya tidak dipaksakan tapi dilakukan dari kesadaran moral.
‘’Jangan sampai masyarakat yang tidak bayar zakat dipidanakan karena malah akan membuat RUU ini tak efektif dan masyarakat jadi antipati,’’ kata Ketua Presidum ICMI, Prof Dr Azyumardi Azra di sela rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Azyumardi, pemerintah dan DPR seharusnya memotivasi masyarakat untuk sadar membayar zakat. Salah satunya melalui sosialisasi pentingnya membayar zakat untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air. Hal ini perlu dilakukan karena meski telah ada UU Zakat, tingkat penghimpunan zakat di Indonesia masih cukup rendah.
Azyumardi menyebutkan, pemerintah dan DPR juga perlu menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung dengan memasukkan kebijakan itu dalam RUU Pengelolaan Zakat. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat membayat zakat.
‘’Jadi, seharusnya bukan dipidanakan, tapi diberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung, sehingga masyarakat termotivasi,’’ katanya.
Rabu, 21 April 2010
ICMI: Tak Bayar Zakat, Jangan Dipidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar