Rabu, 21 April 2010

DPR: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Langsung

JAKARTA-–Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, zakat bisa jadi pengurang pajak langsung. Alasannya, zakat berperan penting dalam menuntaskan kemiskinan. Karena itu, usulan zakat menjadi pengurang pajak langsung bisa menjadi salah satu pasal RUU PZ. ‘’Tidak ada masalah. Zakat bisa jadi pengurang pajak langsung..Ini supaya masyarakat tidak bayar dobel,’’ katanya usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Karding, langkah selanjutnya bila zakat disetujui menjadi pengurang pajak adalah mengkaji skema teknis pelaksanaan dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Hal itu agar ketentuan tersebut tidak menemui masalah saat diterapkan. ’’Tinggal teknisnya bagaimana kita koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak,’’ katanya.
Karding menyebutkan, rencana ketentuan zakat pengurang pajak bukan kebijakan diskriminatif terhadap non Muslim. Hal itu karena kebijakan tersebut khusus diperuntukkan bagi masyarakat Muslim. ‘’Sedangkan, non Muslim tetap bayar pajak. Toh ini (zakat) juga untuk masyarakat,’’ ujarnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/04/21/112258-dpr-zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak-langsung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar