Pertanyaan:
Apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang diproyeksikan wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan?
Fatwa Lajnah Daimah:
Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perdagangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai perhiasan.
Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.
Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi SAW, "Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya". (HR Muslim kitab az-Zakah 987)
Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash' ra bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW wanita itu bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar ditangannya, maka beliau bertanya kepadanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, "Tidak". Beliau bersabda, "Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?" Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi SAW sambil mengatakan, "Kedua gelang itu untuk Allah SWT dan RasulNya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud kitab az-Zakah 1563 dan an-Nasa'i kitab az-Zakah 5/38 dengan isnad hasan)
Hadits Ummu Salamah ra, ia berkata, "Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, "Ya Rasulullah apakah ini termasuk harta simpanan?" Beliau menjawab, "Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan)". (Diriwayatkan oleh Abu Daud kitab az-Zakah 1564 dan ad-Daruquthni seperti itu 2/105 dishahihkan oleh al-Hakim 1/390).
Beliau tidak mengatakan, Tidak ada zakat pada perhiasan. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengatakan, Tidak ada zakat pada perhiasan yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni 2/107, adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allah lah pemberi petunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar