Zakat merupakan ibadah yang memiliki fungsi sangat strategis. Disamping sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT, ia juga merupakan sarana membersihkan jiwa dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Zakat juga merupakan solusi problematika krisis ekonomi dan kesenjangan sosial.
Di lain sisi, pada zaman sekarang muncul berbagai jenis profesi yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan. Sebagian orang pun berfikir, apakah kekayaan yang didapat dari suatu profesi tertentu itu ada zakatnya, mengingat profesi petani pun ada zakatnya? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmatNya kepada kita semua.
Definisi Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Yang dimaksud dengan profesi tersebut ada dua macam:
Pertama: Profesi yang penghasilannya diperoleh dengan cara usaha sendiri, seperti: dokter, pengacara, kontraktor, arsitek, penjahit, dan lain-lain.
Kedua: profesi yang penghasilannya diperoleh dengan cara usaha bekerja kepada orang lain sehingga ia memperoleh gaji/imbalan, seperti pegawai negeri, karyawan BUMN atau perusahaan swasta, dan sejenisnya. (Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi)
Istilah Zakat Profesi
Zakat profesi adalah istilah baru dalam dunia fiqih. Menurut kaidah pencetus zakat profesi, bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishab dan haul!
Mereka (pencetusnya) menganalogikan zakat profesi ini dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya para petani yang mengeluarkan zakatnya, sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishab, tidak diambil zakatnya.
Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar