Selasa, 06 April 2010

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (7)

Zakat dengan Harta Haram

Tidak semua orang yang mengeluarkan zakat atau berinfak akan membersihkan jiwa dan menghapus dosanya, karena boleh jadi zakat yang dikeluarkan dari hasil yang haram, seperti hasil riba, penipuan, perjudian, pencurian, korupsi, hasil suap, penjualan barang haram dan lainnya. Jika mereka mengeluarkan zakat dari hasil yang haram, dia tidak mendapat hikmah dan manfaatnya. Perhatikan dalil di bawah ini.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. al-Baqarah: 276)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah SWT mengabarkan bahwa Dia melenyapkan riba, boleh jadi dilenyapkan semua dari pemiliknya atau diharamkan berkah hartanya, maka tidak bermanfaan hartanya bahkan akan dia dihukum di dunia dan disiksa besok pada hari kiamat”. (Tafsir Ibnu Katsir I/713)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:  “Apabila engkau mengeluarkan zakat hartamu, maka sungguh engkau telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban bagimu, dan barangsiapa yang mengumpulkan harta yang haram, lalu dia menyedekahkannya, dia tidak mendapat pahala dan dosanya kembali kepada dirinya”. (Shahih Ibnu Hibban 8/11, dan dihasankan oleh al-Albani, Shahibut Targhib wa Tarhib 2/148 dan dihasankan oleh Syueb al-Arna’uth).

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintah kepada orang mukmin sebagaimana memerintah kepada para utusan, maka Allah SWT berfirman dalam QS al-Mukminun: 51, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan Allah SWT berfirman dalam QS. al-Baqarah: 172: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. (HR Muslim 3/85)

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Dan sesungguhnya Allah tidak menerima shadaqah dari hasil yang haram karena benda itu bukan miliknya, dia dilarang membelanjakannya, tapi benda yang dishadaqahkan itu telah dikeluarkannya, maka seandainya diterima, maka mengharuskan bergabung antara yang diperintah dan yang dilarang, dan ini tidak mungkin”. (Fathul Bari, Ibnu Hajar 5/1)

Dengan keterangan diatas, hendaknya kita waspada jangan sampai kita mencari rezeki dengan jalan yang haram, dan jangan pula menafkahkan harta dari hasil yang haram. Sedikit yang kita infaqkan dari hasil yang halal, maka besar pahalanya. Sebaliknya besar harta yang diinfaqkan akan tetapi dari hasil yang haram, besar pula dosanya.

Dkutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar