Keutamaan Penunai Zakat dan yang Menerimanya (1)
Setiap perintah Allah SWT bila dikerjakan pasti bermanfaat, demikian pula zakat, jika dia ditunaikan maka bermanfaat bagi pelakunya juga bagi orang yang menerimanya. Bukankah orang yang shalat akan meraih keuntungan, dapat membendung diri dari perbuatan keji dan mungkar dan mendapatkan pahala. Maka orang yang mengeluarkan zakat pun akan meraih keuntungan yang besar, karena dia memerangi jiwanya dari sifat kikir dan tamak, serta menghilangkan penyakit dengki orang miskin bila melihat orang lain dilebihkan harta sedangkan dia tidak mengeluarkan zakatnya.
Adapun faedah yang dapat kita petik dari pengeluaran zakat, misalnya:
- Menenangkan jiwa dan meraih pahala. Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. al-Baqarah: 274)
- Allah SWT menerimanya dengan tangan kananNya. Firman Allah SWT: “Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. at-Taubah: 104)
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa bershadaqah semisal satu kurma dari hasil kerja yang baik –dan tidaklah Allah menerima kecuali yang baik- dan sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya”. (HR al-Bukhari 5/365)
3. Allah SWT akan menggantinya. FirmanNya: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya”. (QS. Saba’: 39)
4. Amat baik permisalannya. Allah SWT berfirman: “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat”. (QS. al-Baqarah: 265)
5. Membersihkan sifat bakhil, kikir, dan tamak, melatih jiwa menjadi dermawan dan pemurah. Sifat bakhil merupakan sifat yang berbahaya, merusak jiwa dan raga, bahkan bisa jadi merusak agama dan bangsa.
Rasulullah SAW bersabda: “Tiga perkara yang merusak jiwa: kebakhilan yang ditaati, pengikut hawa nafsu, dan sombong dengan karirnya”. (Musonnaf Abdurrazzaq 11/304, dihasankan oleh al-Albani, baca kitab Shahih wa Dhaif al-Jamius Shaghir 12/297)
6. Memupuk sifat kasih sayang kepada fakir miskin dan sebaliknya. Seseorang yang suka memberi sesuatu kepada orang lain mengisyaratkan bahwa dia senang kepada orang yang diberinya tersebut, demikian pula sebaliknya. Karena itu, Nabi SAW bersabda: “Berilah hadiah, kamu akan senang”. (HR al-Baihaqi 2/339, dishahihkan oleh al-Albani, baca kitab Shahih Adabul Mufrad 1/235)
Syaikh Bin Baz rahimahullah, ulama besar Saudi Arabia berkata, “Diantara hikmah zakat dan shadaqah di dalam Islam ialah menjalin hubungan erat dengan saudaranya sesama kaum muslimin, ikut merasakan sakit ketika saudaranya sakit, dan ikut merasakan musibah bila saudaranya tertimpa musibah, sehingga membuat hati merasa belas kasihan dan berlaku lembut kepada saudaranya dengan memberikan sebagian apa yang Allah SWT berikan kepadanya dengan senang hati dan dengan penuh iman”. (Majmu Fatawa wa Maqalaat, Ibnu Baz 5/155)
7. Penyebab datangnya rezeki yang halal. Orang yang sering membantu kebutuhan saudaranya akan dimurahkan rezekinya oleh Allah SWT. Kita tidak pernah menjumpai orang yang dermawan ikhlas karena Allah SWT mengalami kelaparan disebabkan karena kedermawanannya. FirmanNya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. al-Baqarah: 276)
Abu Darda ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong karena menolong orang yang lemah (ekonominya) diantara kalian”. (Shahih Sunan Nasa’i 6/45, al-Albani)
Rasulullah SAW bersabda: “Dan Allah akan menolong hamba apabila hamba itu menolong saudaranya”. (HR Muslim 8/71)
Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 8-10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar