Senin, 19 April 2010

Didin: Zakat Bisa Sebagai Pengurang Pajak

JAKARTA--Pajak yang saat ini sedang menghadapi banyak permasalahan dan mencuat di permukaan bisa dijadikan pintu masuk zakat sebagai pengurang pajak.''Kita bisa ambil hikmah dari permasalahan ini. Dalam kondisi ini bisa diusulkan zakat sebagai pengurang pajak,'' tutur Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin kepada Republika, Senin (19/4).
Ia memaparkan, dengan memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak bisa mendorong peningkatan pemasukan zakat sekaligus pemasukan pajak.''Zakat yang terkumpul bisa dijelaskan penggunaannya dan juga menghindari terjadinya penyelewengan,'' tutur Didin. Karena jika kondisi perpajakan seperti saat ini terus dibiarkan maka yang miskin akan tetap miskin.
Pembahasan revisi Undang-undang tentang Zakat, jelas Didin akan kembali dimulai pembahasannya pada Mei 2010 mendatang. Setelah mengalami penundaan selama sebulan yang seharusnya sudah mulai dibahas sejak awal April 2010 lalu.
Yang terpenting, menurut Didin, bahwa dalam pembahasan bisa menyerap tiga hal utama. Yaitu zakat sebagai pengurang pajak. Pemberian sanksi bagi orang yang tidak membayar zakat padahal ia wajib membayar zakat. Dan memperbaiki organisasi zakat. Ia mencontohkan seperti di Arab Saudi, bagi orang yang tidak membayar zakat maka akan mendapatkan sanksi tidak dilayani secara administratif oleh negara.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/19/111922-didin-zakat-bisa-sebagai-pengurang-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar