JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pemerintah dan DPR perlu membuat kriteria penerima zakat yang jelas dalam RUU Pengelolaan Zakat. Hal itu diperlukan agar dana amanah masyarakat itu tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat.
‘’Kriteria penerima zakat harus jelas kriterianya. Jangan sampai yang mustinya lebih berhak zakat, tapi terabaikan,’’ kata Wakil Ketua Lembaga Bahsul Masail PBNU KH Arwani Faisol usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Arwani, Al Quran jelas menyebutkan ada delapan golongan berhak menjadi penerima zakat. Dari delapan golongan itu, fakir miskin perlu menjadi prioritas dalam penyaluran dana zakat. Sedangkan, sisanya menjadi penerima zakat dengan prioritas kedua. ‘’Jadi, urutan delapan itu berdasarkan prioritas dan fakir miskin menjadi prioritas pertama," katanya.
Mengenai zakat pengurang pajak, Arwani menyatakan PBNU setuju. Bila disetujui DPR masuk dalam RUU Pengelolaan Zakat, ketentuan itu diyakini akan mendorong semakin banyak masyarakat mau membayar zakat.
Rabu, 21 April 2010
NU: Kriteria Penerima Zakat dalam RUU Harus Jelas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar