Pertanyaan:
Apakah emas seorang wanita yang diproyeksikan untuk perhiasan harus dikeluarkan zakatnya atau tidak?
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jarullah:
Ya. Emas wanita ada zakatnya jika mencapai nishab. Nishabnya adalah 20 mistqal, yaitu 80 gram. Jika beratnya mencapai nishab ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya, baik itu yang selalu dipakainya ataupun yang hanya dipakai sekali-sekali, jika jumlah seluruh yang dimilikinya itu mencapai nishab maka ia harus menzakatinya.
Tapi jika seorang wanita memiliki perhiasan yang telah mencapai nishab, dan disamping itu ia memiliki putri-putri yang masing-masing memiliki perhiasan yang tidak mencapai nishab, maka perhiasan putri-putrinya itu tidak ada zakatnya, karena perhiasan setiap putrinya adalah milik mereka, dan ia tidak mencapai nishab. Jadi, tidak perlu menggabungkan jumlah perhiasan putri-putrinya untuk kemudian dikeluarkan zakatnya, karena setiap anak itu memiliki perhiasannya sendiri-sendiri dan terpisah dari yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar