Rabu, 07 April 2010

Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Harta

Zakat Profesi (3)

Ditinjau dari dalil syar’i, zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diantaranya:

1. Tidak ada haul

Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan perhitungan haul. Dalam hal ini mereka melemahkan semua hadits tentang haul. (Lihat Fiqih Zakat I/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi). Padahal hadits-hadits yang membahas tentang haul itu memiliki beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, terlebih lagi didukung oleh atsar-atsar sahabat yang banyak sekali. (Lihat Irwaul Ghalil 3/254-258 no 787 oleh syaikh al-Albani, Nailul Authar 4/200 oleh imam asy-Syaukani, Nashbur Rayah 2/328 oleh az-Zaila’i).

Bila hadits-hadits tersebut ditolak, maka konsekuensinya cukup berat. Kita akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu haul terlebih dahulu, padahal persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan pendapat yang menyelisihinya dianggap ganjil. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, al-Amwal hal 566 oleh Abu Ubaid).

2. Qiyas zakat pertanian?

Dari penolakan hal ini, mereka mengqiyaskannya zakat profesi dengan zakat pertanian, yang dikeluarkan pada saat setelah panen. Bila kita cermati ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

  1. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-4 bulan, jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian, semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-4 bulan, tidak setiap bulan.
  2. Zakat hasil pertanian adalah sepersepuluh (1/10) hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan usaha/biaya (tadah hujan) dan seperduapuluh (1/20) bila pengairannya membutuhkan usaha/biaya. Jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian semestinya prosentase zakat profesi juga demikian, tidak dipungut 2,5%.
  3. Gaji berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang, bukannya diqiyaskan dengan zakat pertanian.

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 14-15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar