Zakat Profesi (6)
Pada umumnya gaji berupa uang (tunai/non tunai). Dia adalah harta yang masuk dalam perhitungan zakat harta. Bersama-sama dengan perhitungan harta yang lain, gaji harus dikeluarkan zakatnya apabila dia telah memenuhi persyaratan berikut:
- Mencapai nishab, baik dari gaji murni atau penghasilan lain.
- Mencapai haul.
Apabila telah terpenuhi syarat-syarat diatas, maka gaji yang diperoleh wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nishab atau belum berlalu satu tahun sudah dibelanjakan sehingga kurang dari nishab, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita. (Lihat Majmu Fatawa syaikh Ibnu Baz 14/134, Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178, dan Fatawa Lajnah Daimah 9/281).
Dalam Muktamar Zakat yang diadakan pada tahun 1984 M di Kuwait, masalah zakat profesi ini telah dibahas. Dari hasil muktamar tersebut disimpulkan bahwa zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji. Dengan digabungkan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat untuk semuanya.
Adapun gaji yang diterima ditengah-tengah haul (setelah nishab) maka zakatnya dikeluarkan di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishab maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishab lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun. (Abhats wa a’mal Mu’tamar Zakat awal hal 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Zakat al-Mu’ashirah 1/283-284)
Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar