Rabu, 28 April 2010

Apa Hukum Zakat Perhiasan yang Dikenakan?

Pertanyaan:

Apakah seorang wanita harus menzakati emas yang dikenakannya jika jumlahnya banyak?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Ada perbedaan pendapat seputar masalah zakat perhiasan emas, perak dan lainnya yang dikenakan para wanita. Mayoritas berpendapat bahwa itu tidak ada zakatnya, karena perhiasan tersebut hanya diperuntukkan untuk dikenakan sehingga tidak berkembang. Ada juga yang mengatakan bahwa zakatnya adalah melepaskannya.

Pendapat yang kuat berdasarkan dalil adalah harus dizakati setiap tahun, sehingga pemiliknya harus menghitung harga perhiasannya lalu mengeluarkan zakatnya tanpa melihat kepada harga asalnya. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr bin al-'Ash tentang seorang wanita yang membawa putrinya, sementara tangan putrinya mengenakan dua gelang emas, lalu Nabi SAW berkata kepadanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, "Tidak". Beliau bersabda, "Apakah kamu senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api?"... dan seterusnya (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1563 dan an-Nasa'i 5/38), juga berdasarkan hadits-hadits lainnya. Wallahu'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar