Kamis, 22 April 2010

Al Irsyad Dorong Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA – Pengurus Pusat Al Irsyad Al Islamiah mendorong pemerintah dan DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung. Alasannya, dana zakat dikeluarkan masyarakat untuk membantu masyarakat membutuhkan seperti pajak. ‘’Al Irsyad setuju agar zakat sebagai pengurang pajak. Karena itu, perlu didorong,’’ kata Wakil Sekjen PP Al Irsyad Al Islamiyah Bachtiar kepada Republika, usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Bachtiar, zakat dikeluarkan masyarakat untuk membantu masyarakat miskin. Hal itu tentu saja membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air. Karena itu, sudah selayaknya bila zakat diusulkan menjadi instrumen pengurang pajak langsung. ‘’Ini juga masyarakat tidak double. Sudah membayar zakat, tapi bayar pajak juga,’’ katanya.
Menurut Bachtiar, salah satu hal terpenting dalam mengelola zakat adalah kepercayaan. Hal itu karena zakat dikelola merupakan dana amanah masyarakat yang harus dikelola dan disalurkan secara tepat. Karena itu, peran pengelolaan zakat hendaknya tetap berada di LAZ masyarakat. ‘’Saat ini banyak lembaga zakat masyarakat yang dipercaya masyarakat,’’ katanya.
Bachtiar menyebutkan, Al Irsyad juga telah memiliki LAZ sendiri. Lembaga itu baru didirikan tahun ini untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat dari masyarakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112239-al-irsyad-dorong-zakat-pengurang-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar