Selasa, 06 April 2010

Zakat Harta yang Syar’i

Zakat Profesi (2)

Kaidah umum syar’i menurut kesepakatan para ulama dengan berdasarkan hadits Rasulullah SAW adalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Batas minimal nishab

Bila tidak mencapai batas minimal nishab, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan dalil berikut: “Dari Ali ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (uang dari perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (uang dari emas) dan telah berlalu satu tahun, maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishab) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya. Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul”. (HR Abu Daud 1573. Imam Nawawi berkata: “Hadits shahih atau hasan, sebagaimana dalam Nashbu Rayah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik. Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul Ghalil no 787 oleh al-Albani).

Nishab zakat emas adalah 20 dinar, setara dengan 85 gram emas. Sedangkan nishab zakat perak adalah 200 dirham, yang setara dengan 595 gram perak. Demikian menurut penghitungan syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti 6/104 dan Majalis Ramadhan hal 77. Adapun menurut syaikh Ibnu Baz dan lainnya, bahwa 20 dinar itu setara dengan 92 gram emas dan 200 dirham itu sama dengan 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan az-Zakat fil Islam hal 202 oleh Dr. Sa’id al-Qahthani. Dan menurut pandangan syaikh ath-Thayyar dalam az-Zakat hal 91 dan syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar setara dengan 70 gram emas dan 200 dirham setara dengan 460 gram perak. Wallahu’alam.

Termasuk dalam lingkup hukum zakat emas dan perak adalah harta dalam bentuk uang, karena fungsi uang pada zaman sekarang seperti kedudukan emas atau perak. Hal ini juga berdasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishab zakat emas atau nishab zakat perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin dari nishab zakat emas atau perak. Pendapat yang terakhir insya Allah lebih mendekati kebenaran. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma’ Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat hal 157-160 oleh dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili).

2. Harus menjalani haul

Bila tidak mencapai putaran satu tahun hijriyah, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. Hal ini berdasarkan hadits diatas: “Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul”.

Diperkecualikan disini ialah beberapa hal yang tidak disyariatkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak. (Lihat az-Zakat fil Islam hal 73-75 oleh Dr. Sa’id al-Qathani)

Jadi, penetapan zakat tanpa memenuhi dua persyaratan diatas (termasuk dalam hal ini penetapan zakat profesi) merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat.

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 14-15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar