Rabu, 21 April 2010

Zakat Mestinya Bisa Kurangi Pembayaran Pajak

JAKARTA--Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai fungsi zakat sama dengan pajak. Fungsi itu adalah untuk membantu masyarakat miskin. Selain itu, dana zakat juga diambil dari masyarakat dengan harta berlebih dan bukan miskin. Karena itu, sudah sewajarnya zakat bisa menjadi pengurang pajak langsung.
‘’Pada prinsipnya zakat sama dengan pajak, diambil dari masyarakat dan untuk masyarakat,’’ kata Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay, usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Rabu, (21/4).
Menurut Saleh, ketentuan zakat sebagai pengurang pajak lansung penting dimasukkan dalam RUU Pengelolaan Zakat yang kini dibahas DPR. Hal itu untuk memotivasi lebih banyak masyarakat mau membayar zakat. Dengan demikian, dana zakat terkumpul kian banyak untuk mendorong pengentasan kemiskinan. ‘’Zakat pengurang pajak langsung untuk memotivasi orang membayat zakat,’’ ujarnya.
Saleh menyebutkan, pentingnya zakat menjadi pengurang pajak juga agar masyarakat tidak terbebani dua iuran wajib. Terlebih, keduanya sebetulnya memiliki tujuan sama untuk menyejahterakan masyarakat. ‘’Jangan sampai dia sudah bayar zakat untuk kepentingan masyarakat lalu dibebani lagi untuk bayar pajak,’’ jelasnya.
Menurut Saleh, potensi zakat di Indonesia sangat besar sekitar Rp 70 triliun. Namun, dana zakat terhimpun per tahun masih cukup kecil sekitar Rp 600-700 miliar. Untuk mendorong penjaringan, zakat perlu menjadi pengurang pajak langsung.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/04/21/112236-zakat-mestinya-bisa-kurangi-pembayaran-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar