Selasa, 01 Juni 2010

Zakat Tanah Kharaj

Secara umum tanah dibagi ke dalam dua kategori, yaitu:

  1. Tanah umum atau biasa ('asyariyah), yaitu tanah yang dimiliki oleh penduduknya yang beragama Islam secara sukarela, atau direbut kaum muslimin sewaktu penaklukan yang kemudian dibagikan diantara mereka, atau tanah yang diusahakan oleh kaum muslimin sendiri.
  2. Tanah Kharaj (kharijiyah) yaitu tanah yang direbut dan ditaklukkan kaum muslimin tetapi diserahkan kepada penduduk yang mengusahakannya dengan imbalan membayar pajak (kharaj) tertentu.

Sebagaimana halnya pada tanah asyariyah, zakat juga diwajibkan pada tanah kharijiyah ini, yaitu apabila penduduknya menganut Islam atau dibeli oleh orang Islam hingga berhimpunlah didalamnya dua kewajiban, yaitu membayar zakat dan kharaj, dimana salah satunya tidak menutupi yang lain. Menurut Ibnul Mundzir, itu merupakan pendapat kebanyakan ulama. Diantara yang berpendapat seperti itu ialah Umar bin Abdul Aziz, Rabi'ah, Zuhri, Yahya al-Anshari, Malik, Auza'i, Tsauri, Hasan bin Shalih, Ibnu Abi Laila, Laits, Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishak, Abu Ubaid, dan Daud.

Pendapat tersebut berdasarkan dalil Kitab, Sunnah dan qiyas. Mengenai kitab ialah firman Allah SWT: "Hai orang-orang beriman nafkahkanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik, begitupun sebagian dari hasil bumi yang Kami keluarkan untukmu!" (QS. al-Baqarah: 267)

Dalam ayat ini Allah mewajibkan nafkah (zakat) dari bumi secara mutlak, baik  berupa tanah biasa ataupun tanah kharaj.

Adapun dalil sunnah adalah sabda Nabi SAW: "Pada apa yang diairi dengan hujan zakatnya sepersepuluh".

Ini mencakup tanah biasa maupun kharaj.

Adapun alasan menurut qiyas, ialah karena zakat dan pajak (kharaj) itu merupakan dua kewajiban yang timbul oleh dua sebab yang berbeda, untuk kepentingan dua golongan yang berbeda pula. Maka salah satu diantaranya tidaklah menutupi yang lain seperti halnya seseorang yang sedang ihram membunuh hewan buruan milik orang lain. Juga karena zakat itu diwajibkan dengan keterangan yang tegas sehingga tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh pajak yang hukum wajibnya ditetapkan atas hasil ijtihad. Namun Abu Hanifah berpendapat tidak wajib zakat pada tanah kharaj, yang wajib dikeluarkan hanyalah pajak saja. Menurutnya diantara syarat-syarat wajib zakat ialah tanah itu bukan tanah kharaj.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar