Kamis, 24 Juni 2010

Negara Perlu Campur Tangan Dalam Pengelolaan Zakat

JAKARTA--Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar menyatakan, negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat. Dengan demikian penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan zakat akan bisa terwujud.
"Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat at Taubah ayat 103. salah satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat perundangan-undangan," paparnya.
Nasaruddin menjelaskan, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunah). "Perlu ada otoritas seperti masa khalifah Abu Bakar, kalau tidak punya otoritas, masyarakat semaunya saja sekalipun kewajiban," ujarnya.
Ia menambahkan, potensi zakat di Indonesia sangat besar. "Seandainya zakat bisa berjalan lancar, saya yakin kemiskinan di Indonesia bisa teratasi," imbuhnya.
Dalam kaitan ini lanjutnya, pemerintah sangat mendukung pengembangan zakat melalui berbagai regulasi. Pemerintah mengajak para pengelola lembaga zakat yang tersebar di Indonesia untuk saling sinergi dan bersatu dalam pengelolaan zakat.
Menurut Nasaruddin, jika seluruh masyarakat yang ber KTP Islam membayar zakat bisa terkumpul dana Rp 30 trilyun. Namun pada tahun 2009 lalu, dana zakat yang diberbagai lembaga zakat baru terkumpul Rp 800 milyar. "Banyak sekali yang tidak keluarkan zakat karena tidak tahu cara menghitung zakat," katanya.

Red: Siwi Tri Puji.B
Sumber: Kemenag

Sumber: www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/24/121413-negara-perlu-campur-tangan-dalam-pengelolaan-zakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar