Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih maju. Setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang diperjuangkan lembaga amil zakat di Indonesia, rupanya telah diterapkan cukup lama di negara tersebut. Bahkan sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi warga muslim disana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja.
''Indonesia belum sampai ke sana tapi akan menerapkan pola itu apabila amandemen undang-undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dapat terwujud tahun ini,'' kata KH Diddin Hafiduddin, ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepadaRepublika di sela-sela pertemuan dewan zakat Mabims ke II di Solo, Kamis (10/6). Acara yang dihadiri para delegasi dari empat negara muslim di Asia Tenggara itu dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Nazaruddin Umar.
Direktur Dompet Dhuafa, Mohammad Arifin Purwakananta juga menambahkan, di Singapura seorang wajib pajak yang kelebihan membayar pajaknya langsung mendapat restitusi apabila ternyata pembayaran zakatnya belum dihitung. ''Kalau di kita kan tidak. Restitusi harus diurus sendiri. Kalau kita lihat, kantor Pajak mengeluarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lembaga zakat mengeluarkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Mestinya cukup satu saja,'' jelas Arifin yang dihubungi terpisah.
Keduanya berpendapat sudah saatnya antara pajak dan zakat bisa disinergikan. Namun untuk menuju ke sana, kendalanya pada regulasi tentang pengelolaan zakat yang belum mengatur zakat sebagai pengurang pajak (zakat kredit pajak). Mabims merupakan organisasi lembaga zakat di negara-negara muslim di Asia Tenggara yakni Malaysia, Brunei Darusssalam, Indonesia dan Singapura. Mabims menjadi wadah untuk berbagi pengalaman tentang pengelolaan zakat di negara-negara muslim.
Berkaca dari permasalahan tersebut diatas, Didin mengaku lembaga amil zakat sedang memperjuangkan amademen UU No 38 Tahun 1999. Komisi VIII sebagai mitra kerja lembaga zakat sudah menjanjikan penyelesaian amandemen pada tahun 2010. Dalam kerangka itu, ada tiga hal yang akan diusulkan agar masuk dalam perubahan undang-undang tersebut. Pertama menyangkut pembenahan kelembagaan zakat agar lebih terkoordinasi dengan baik.
Masalah berikutnya, menyangkut zakat sebagai pengurang pajak. Hal ini sangat penting sekali karena berkaitan dengan percepatan penggalian zakat. Karena jika ini terwujud maka potensi zakat dapat bertambah. Ia mengatakan, saat ini potensi zakat tiap tahun Rp 20 triliun. Bila zakat pengurang pajak diterapkan maka potensi ini akan bertambah sekitar 50 persennya atau menjadi Rp 30 triliun.
Keuntungan lainnya dari zakat kredit pajak adalah memudahkan dalam penghitungan kekayaan seseorang. ''Nilai zakat 2,5 persen dari kekayaan yang dimiliki. Jadi kalau zakatnya terus meningkat berarti kekayaan juga naik,'' tegasnya.
Masalah ketiga menyangkut sanksi bagi wajib zakat tapi tidak mengeluarkan zakat. Guna terus meningkatkan potensi zakat, baik Didin maupun Arifin sepakat agar sosialisasi antar amil zakat maupun antar negara terus ditingkatkan. DD lanjut Arifin menghendaki agar ke depan, Mabims menjadi gerakan yang mendunia (world zakat forum) hingga Amerika dan Eropa.
Kamis, 10 Juni 2010
Zakat Pengurang Pajak Mendesak Diberlakukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar