Selasa, 08 Juni 2010

Mengeluarkan yang Baik bila Berzakat

Allah SWT memerintahkan kepada orang yang berzakat agar mengeluarkan yang baik dari hartanya dan melarang berzakat dengan yang jelek. Firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatlah) yang baik dari sebagian hasil usahamu, begitupun dari hasil bumi yang Kami keluarkan untukmu, dan janganlah kamu sengaja memilih yang jelek untuk  diinfakkan (dizakatkan) padahal kamu (sendiri) tidak mau menerimanya jika diberi, kecuali dengan memejamkan mata, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kuasa dan Maha Terpuji". (QS. al-Baqarah: 267)

Abu Daud, Nasa'i dan lain-lain meriwayatkan dari Sahl bin Hanif dari bapaknya, katanya: "Rasulullah SAW telah melarang mengeluarkan zakat kurma apabila kondisinya telah jelek dan warnanya kusam".

Orang umumnya memilih yang jelek diantara buah-buahan, lalu mereka keluarkan untuk membayar zakat, maka datanglah larangan kepada mereka dan turunlah ayat: "Dan janganlah kamu sengaja memilih yang jelek untuk zakat!"

"Ayat ini diturunkan kepada kami, kaum Anshar. Kami adalah pemilik pohon-pohon kurma, maka masing-masing kami membawa buah kurmanya, sedikit atau banyak menurut kemauan masing-masing. Caranya ialah setiap orang membawa setandan atau dua tandan yang digantungkan di masjid. Mereka yang tinggal di emper (dari kalangan muhajirin yang tidak mampu) biasanya tidak mempunyai makanan, maka apabila salah seorang merasa lapar, ia datang mendekati tandan kurma itu lalu menebasnya dengan tongkat hingga berjatuhanlah putik dan buah kurmanya, lalu dimakannya. Orang-orang yang tidak beradab membawa tandan berisi buah yang buruk dan sudah busuk, tandannya pun sudah pecah, lalu mereka menggantungkannya, maka Allah pun menurunkan ayat tersebut diatas".

Penjelasannya: "maksudnya, apabila salah seorang diantara kaliuan memberi sesuatu (pemberian) sebagai zakat, tidaklah akan diterima pemberian tersebut kecuali dengan rasa malu dan memicingkan mata". (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan mengatakannya hasan, shahih dan gharib).

Imam Syaukani berkata, "Keterangan itu menyatakan bahwa pemilik harta tidak boleh memilih yang jelek dari yang baik untuk zakat. Hal itu adalah secara tegas pada kurma dan dengan jalan qiyas pada jenis-jenis lain yang wajib dikeluarkan zakatnya. Begitu pula yang diberi zakat, tidak boleh menerima zakat tersebut (dari yang jelek)".

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar