Para ulama sependapat, bahwa hendaknya berbagai macam hasil buah-buahan itu digabungkan satu dengan yang lainnya, sekalipun berbeda kualitas (baik atau buruk) dan warnanya. Demikian pula hendaklah mencampurkan berbagai macam kualitas anggur, gandum dan semua jenis biji-bijian.
Para ulama pun sepakat bahwa barang-barang dagangan hendaknya digabungkan dengan uangnya, dan uang bersama barang-barang dagangan. Tetapi Syafi'i berpendapat, tidak boleh digabung kecuali kepada jenis yang dibeli dengannya karena nisab hanya diperhitungkan dengan itu.
Juga mereka setuju mengenai hasil-hasil diluar buah dan biji-bijian, tidak boleh digabung suatu jenis kepada jenis yang lain. Misalnya ternak, tidak boleh digabung suatu jenis kepada jenis yang lainnya. Seperti unta tidak digabung kepada sapi untuk mencukupkan nishabnya, begitu pun jenis buah-buahan tidak boleh dicampurkan apabila berlainan jenis, misalnya kurma dengan anggur.
Mengenai penggabungan jenis biji-bijian yang berbeda satu sama lain, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, tetapi pendapat yang lebih benar dan utama, ialah dalam menghitung nishab tidaklah digabung suatu jenis dengan jenis yang lainnya, dan setiap jenis itu berdiri sendiri dalam mencukupi nishabnya masing-masing.
Hal tersebut dikarenakan jenisnya berbeda dan berlainan menurut namanya masing-masing. Jadi, padi tidaklah digabung dengan gandum, begitu pula sebaliknya, dan lain-lain. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafi'i dan salah satu riwayat Ahmad, serta menjadi madzhab dari sebagian besar ulama-ulama salaf.
Berkata Ibnul Mundzir, "Telah menjadi ijma' dan ulama bahwa unta tidaklah digabungkan kepada sapi atau kambing, tidak pula sapi kepada kambing atau kurma dengan anggur. Demikian juga pada jenis-jenis lainnya. Dan orang-orang yang mengatakan agar jenis yang berlainan itu digabung, tidak mempunyai alasan yang sah dan kuat".
Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar