Senin, 07 Juni 2010

Saat Wajibnya Zakat Buah-Buahan dan Tanaman

Wajib zakat pada tanaman bila bijinya telah keras dan dapat dimakan. Adapun jenis buah-buahan apabila telah nampak baiknya (matang). Hal itu dapat diketahui dengan dagingnya yang kemerah-merahan dan pada anggur terasa manisnya. (Ini adalah pendapat jumhur ulama, sedangkan menurut Abu Hanifah menjadi wajib manakala tanaman telah tumbuh dan putiknya muncul).

Zakat dikeluarkan hanyalah setelah dibersihkannya biji dan keringnya buah. Seandainya petani menjual hasil tanamannya setelah kerasnya biji dan baik dimakannya buah, maka zakat biji dan buah itu adalah kewajibannya, bukan kewajiban pembeli, karena sebab wajibnya telah ditetapkan sewaktu hasil tersebut masih berada dalam tangannya.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar