Sabtu, 05 Juni 2010

Memakan Hasil Tanaman

Pemilik tanaman, boleh memakan sebagian hasil tanamannya dan tidak diperhitungkan (dalam penaksiran zakat) makanan yang dimakannya. Alasannya karena demikianlah adat kebiasaan yang berlaku dan yang dimakan itu jumlahnya pun sedikit. Hal ini tidak ada bedanya dengan pemilik buah-buahan yang menikmati hasil buah-buahan mereka. Maka apabila selesai memanen dan bijinya telah dibersihkan, barulah dikeluarkan zakatnya dari yang ada.

Ahmad ditanya mengenai buah-buahan yang pecah (rusak) dan dimakan oleh para pemiliknya, ujarnya: "Tidaklah apa-apa bagi pemiliknya memakan apa yang dibutuhkannya". Demikian juga pendapat dari Syafi'i, Laits dan Ibnu Hazm. (Sedangkan menurut Malik dan Abu Hanifah, hendaklah diperhitungkan sebagai nishab apa yang dimakan oleh pemilik sebelum waktu mengetam).

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar