Telah sepakat ahli ilmu bahwa zakat adalah wajib atas hinthah (gandum yang halus), sya'ir (gandum yang kasar), kurma dan kismis yang sesuai dengan nash hadits dari Abu Musa dan Mu'adz ra, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil zakat, melainkan dari empat: gandum, sya'ir (sejenis gandum), kurma dan kismis". (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak 1/401 dan Daruquthni dalam Sunannya 2/98 dishahihkan al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam Talkhis Mustadrak 1/401, az-Zaila'i di dalam Nashbu Rayah 2/389 dan al-Albani di dalam Irwaul Ghalil 3/278)
Adapun selain empat macam tanaman diatas, para ulama berselisih menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, bahwa segala tanaman yang tumbuh dimuka bumi baik berupa biji-bijian, buah-buahan, sayur-sayuran, dan bunga semuanya wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar ra diatas.
Pendapat kedua, inilah yang rajih (kuat), bahwa yang wajib dizakati hanyalah biji-bijian dan buah-buahan. Ini adalah pendapat Malik, Syafi'i, dan Ahmad dengan berdalil dengan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq". (HR Muslim 2/674)
"Tidak ada zakat pada sayur mayur". (HR at-Tirmidzi di dalam Jami'nya 3/30 dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami' 5411)
Al-Imam al-Khaththabi berkata, "Tidak wajib zakat di dalam sayur mayur... dan yang semacamnya, inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, Nabi SAW meninggalkannya (tidak mengambil zakat darinya), para khalifah sepeninggalnya juga tidak mengambil zakat darinya, dalam keadaan sayur mayur dan yang semacamnya ditanam disamping mereka dan tidak ditunaikan zakatnya, hal ini menunjukkan atas tidak wajibnya zakat pada hal tersebut, dan bahwa meninggalkan zakat di dalam hal tersebut adalah sunnah yang diikuti". (Lihat Taudhihul Ahkam 3/54)
Kemudian diantara para ulama yang mewajibkan zakat hanya pada biji-bijian dan buah-buahan mereka berselisih tentang manakah dari buah-buahan dan biji-bijian tersebut yang dizakati:
Pendapat pertama, imam Malik dan imam Syafii memandang bahwa zakat tidak wajib atas buah-buahan kecuali kurma dan kismis dan tidak wajib pada biji-bijian kecuali yang dijadikan bahan makanan pokok.
Pendapat kedua, imam Ahmad memandang wajibnya zakat pada buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, dan memandang wajibnya zakat pada seluruh biji-bijian walaupun bukan makanan pokok. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/54)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memandang bahwa yang wajib dikeluarkan zakat adalah buah-buahan dan biji-bijian yang bisa disimpan sebagaimana di dalam kitab beliau al-Qawa'id Nuraniyyah 1/88)
Syaikh Abdullah bin Abdurahman al-Bassam berkata, "Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah merajihkan bahwa yang dianggap untuk wajibnya zakat tanaman adalah bisa disimpan bukan yang lainnya, karena adanya makna yang sesuai dengan kewajiban zakat padanya, berbeda dengan takaran yang dia adalah sekedar ukuran seperti juga timbangan yang juga sekedar ukuran". (Taudhihul Ahkam 3/53)
Maka kesimpulannya bahwa yang wajib dizakati dari tanaman adalah biji-bijian dan buah yang bisa disimpan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Dan maksud bisa disimpan adalah bahwa umumnya manusia menyimpannya, karena sebagian orang tidak menyimpan kurma, akan tetapi memakannya ketika menjadi ruthab". (Syarhul Mumti' ala Zaadil Mustaqni jilid 6 dari www.attasmeem.com)
Contoh biji-bijian yang bisa disimpan di Indonesia adalah padi, jagung, kacang tanah dan kedelai. Sedangkan buah-buahan yang bisa disimpan seperti ketelah pohon dan ubi jalar.
Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 18-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar