Selasa, 09 Maret 2010

Pemilik Tanaman Menjual Tanamannya Sebelum Panen

Al-Imam Ibnu Qudamah menukil perkataan al-Qadhi di dalam al-Mughni 4/172, "Berdasarkan pendapat bahwa wajibnya zakat atas pemilik tanaman pada waktu panen, maka zakat tersebut wajib atas pembeli, karena wajibnya zakat tersebut berhubungan dengan tanaman yang sudah menjadi milik pembeli, maka zakat tanaman tersebut atas pembeli".

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar