Kamis, 04 Maret 2010

Waktu Penunaian Zakat Pertanian

Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya, berdasarkan firman Allah:

"Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)". (QS. al-An'am: 141)

Al-Imam al-Qurthubi berkata, "Para ulama berselisih tentang waktu wajibnya zakat atas tanaman menjadi tiga pendapat:

  1. Pendapat pertama pada waktu memetiknya, ini adalah pendapat Muhammad bin Maslamah berdasarkan firman Allah "pada hari memetik hasilnya".
  2. Pendapat kedua ketika sudah layak dikonsumsi.
  3. Pendapat ketiga sesudah ditaksir berapa yang keluar.

Dan yang benar adalah pendapat pertama yang berdasarkan nash ayat". (Al-Jami li Ahkamil Qur'an 7/104)

Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishab maka zakat menjadi wajib ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishab maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak perlu menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.

Berkata syaikh Abdullah al-Bassam, "Dan untuk kewajiban zakat syaratnya pertama adalah beragama Islam, tidak wajib zakat atas orang kafir. Sesungguhnya (orang muslim) akan ditanya tentang zakat dan akan diazab bagi orang yang meninggalkannya. Kedua adalah mencapai nishab. Syarat ketiga adalah berlangsung selama satu tahun (haul), kecuali dari apa yang keluar dari bumi (tanaman), haulnya adalah pada waktu memanennya". (Taisirul 'Alam 2/383)

Syaikh Abdul Azim al-Badawi dalam al-Wajiz hal 212 menjelaskan, "Zakat wajib bagi setiap muslim yang merdeka (bukan budak), yang memiliki harta mencapai nishab, dan jika sudah berjalan haulnya selama satu tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali tanaman (hasil pertanian) maka sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat memanennya jika mencapai nishab. Berdasarkan firman Allah SWT, "Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)". (QS. al-An'am: 141)

Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah disyariatkan zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman pada saat memanennya saja dengan mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat sekali setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan buah-buahan ketika sempurnanya dan masak/tuanya. Ini lebih adil keadaannya, jika kewajibannya setiap bulan atau setiap hari Jum'at maka akan memudharatkan pemilik-pemilik harta". (Zaadul Ma'ad 2/5)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 20-21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar