Berikut ini adalah beberapa kesimpulan sekaligus penutup dari penjelasan tentang zakat pertanian:
- Zakat pertanian adalah tsabit (tetap) hukumnya dengan al-Qur'an, al-hadits dan ijma'.
- Yang wajib dizakati dari tanaman adalah biji-bijian dan buah yang bisa disimpan.
- Syarat wajibnya zakat untuk tanaman dan buah-buahan adalah tatkala sudah mencapai nishab, dan nishabnya adalah 5 wasaq dan 1 wasaq sama dengan 60 sha'.
- Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya.
- Besarnya zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diairi tanpa alat misalnya dengan hujan atau diairi dengan mengalirkan air dari mata air ataupun dialiri dari air sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10%) yang telah mencapai nishab. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diairi dengan menggunakan alat seperti timba, pompa air, diesel ataupun memerlukan biaya maka zakatnya adalah seperdua puluh dari hasil panen (5%).
- Hutang tidaklah menghalangi wajibnya zakat biji-bijian, dan buah-buahan.
- Zakat tanaman dikeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai nishab dengan tidak memandang kepada biaya operasional yang dikeluarkan.
- Untuk tanah yang disewakan maka zakat tanaman dibebankan atas penanamnya (yaitu penyewa tanah) dan bukan atas pemilik tanah.
- Antara varietas-varietas tanaman yang sejenis digabungkan satu dengan yang lainnya hingga mencapai nishab. Adapun jika berbeda jenisnya seperti antara padi dan jagung, maka tidak digabungkan satu dengan yang lainnya.
Akhirnya semoga Allah SWT selalu memberikan taufiq kepada kita semua untuk memahami agamanya dan mengamalkannya. Amin.
Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar