Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, upah pekerja, dan lain-lain. Apakah zakat tanaman tersebut dikeluarkan sesudah dikurangi biaya-biaya operasional tersebut ataukah sebelum dikurangi dengan biaya-biaya operasional tersebut?
Jawabannya bahwa zakat tanaman tersebut dikeluarkan bila sudah mencapai nishab dengan tidak memandang kepada biaya operasional yang dikeluarkan. Jadi dikeluarkan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya operasional tersebut. Karena Nabi SAW tidak memerintahkan para petugas pengambil zakat untuk menaksir yang keluar dari hasil panen kemudian menghitung zakatnya tanpa menanyakan pemiliki harta berapakah biaya operasional yang telah dia pakai untuk menanamnya. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah no 4499)
Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar