JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan revisi UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh DPR lebih mengarah pada perbaikan kelembagaan zakat dan penataan terintegrasi di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah. "Masih perlu disempurnakan masalah kelembagaan antara Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Bazda (Badan Amil Zakat Daerah), unit-unit pengumpul zakat (UPZ) dan perlu ada kesatuan dengan pemerintah," kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Baznas-Bazda di Jakarta, Rabu malam.
Selama ini, lanjut dia, hubungan antara berbagai kelembagaan zakat belum tertata, ada yang di bawah koordinasi Baznas, ada pula yang mandiri dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
"Banyak lembaga amil zakat yang bekerja sendiri-sendiri dan tersebar, sehingga potensi dan target zakat tidak terpetakan secara nasional, juga bisa terjadi tumpang-tindih atau ketidakmerataan penerima zakat," katanya.
Menurut dia, berbagai lembaga zakat tersebut seharusnya terintegrasi dan bersama dengan pemerintah mengelola zakat yang sejak awal memang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Di samping itu, lanjut dia, masih ada kemandekan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan zakat karena keterbatasan sumber daya manusia di berbagai lembaga amil zakat.
Pemerintah, ujarnya, masih menunggu selesainya draf revisi UU yang merupakan inisiatif DPR itu. Ia juga berpesan, bahwa organisasi pengelola zakat haruslah menempatkan pola penanganan yang bersifat perlindungan kemanusiaan sekaligus pemberdayaan bagi para mustahiq (penerima zakat), jadi tidak memperlakukan mustahiq sebagai pemohon tetapi sebagai penerima hak.
Soal sanksi bagi mereka yang wajib berzakat namun tidak mengeluarkannya, ia mengatakan, hal itu masih dirumuskan di DPR. "Saya lebih menekankan insentif untuk mendorong, misalnya zakat adalah suatu yang bisa mengurangi pajak," kata dia. Pihaknya, saat ini sedang menyiapkan naskah manual untuk pedoman bagi operasional Baznas dan Bazda.
Sementara itu Ketua Umum Baznas, Didin Hafiduddin mengatakan, sampai Desember 2009 zakat yang terkumpul sudah mendekati target yakni Rp1,122 triliun. Sedangkan penyalurannya, ujar dia, dibagi dalam lima program pendayagunaan.
Kamis, 25 Maret 2010
Kemenag Harapkan Revisi UU Zakat Integrasikan Pengelolaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar