Rabu, 31 Maret 2010

Zakat Pemupus Kesenjangan dan Perekat Hubungan Kaya dan Miskin

Kaya dan miskin adalah sunnatullah atas anak manusia. Itulah romantika kehidupan, agar masing-masing saling membutuhkan dan dengannya akan berjalan kehidupan di alam semesta ini. Bayangkan seandainya semua orang kaya, lantas siapakah yang akan menjadi pekerja. Juga seandainya semua orang miskin, siapakah yang akan mengupah? Itulah salah satu hikmah agung dari Allah SWT diperuntukkan bagi semua ciptaanNya.

Namun apabila perbedaan sosial tersebut tidak dikendalikan dan diarahkan pada kebaikan, niscaya yang terjadi adalah petaka. Betapa banyak orang kaya bertindak semena-mena terhadap orang tak punya. Kondisi semacam ini membawa dampak bagi orang miskin, yaitu mereka merasa iri dan terdzalimi sehingga akhirnya mereka melakukan tindakan kriminal.

Oleh karenanya memandang adanya sisi kemaslahatan lainnya, Allah SWT mensyariatkan untuk menunaikan zakat bagi orang yang memiliki harta dengan syarat-syarat tertentu dimaksudkan untuk menyucikan hartanya, membersihkan jiwanya, membuat kekayaannya lebih berolah barakah, membantu orang fakir serta memupus kesenjangan sosial diantara mereka.

Perlu diketahui bahwa zakat sebagaimana dimaksud diatas harus didasarkan atas patokan syar’i yang jelas, jangan hanya karena alasan maslahat si fakir akhirnya mendzalimi pemilik harta sehingga mewajibkan mereka membayar zakat atas semua harta yang dimiliki meskipun belum memenuhi syarat. Atau mungkin mewajibkan zakat pada harta yang seharusnya tidak diwajibkan secara syar’i. Demikian juga sebaliknya, jangan hanya karena berusaha menjaga hak kekayaan pemilik harta, banyak harta yang seharusnya dikeluarkan zakat atasnya namun tidak dikeluarkan.

Tempuhlah jalan pertengahan dengan berpatokan dasar pada al-Quran dan as-Sunnah sesuai dengan apa yang difahami oleh para salah sholih tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) maupun sembrono.

Semoga Allah SWT membimbing seluruh kaum muslimin pada jalan yang diridhaiNya.

Dikutip dari majalan al-Furqon, edisi khusus tahun ke-9 (1430/2009) hal 1.

Technorati Tags: ,,,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar