Syarat wajibnya zakat untuk tanaman dan buah-buah adalah tatkal sudah mencapai nishab, dan nishabnya adalah 5 wasaq sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Said al-Khudri ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai 5 wasaq". (HR Muslim 2/674)
Imam Ibnu Qudamah berkata , "Sesungguhnya zakat tidaklah wajib pada buah-buahan dan tanam-tanaman hingga mencapai 5 wasaq. Ini adalah perkataan kebanyakan ahli ilmu, diantara mereka adalah Ibnu Umar, Jabir, Abu Umamah bin Sahl, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Hasan, Atha', Makhul, al-Hakam, an-Nakha'i, Malik, Ahli Madinah, ats-Tsauri, al-Auza'i, Ibnu Abi Laila, asy-Syafi'i, Abu Yusuf, dan Muhammad". (al-Mughni 4/161)
Ukuran satu wasaq adalah berupa takaran sebanyak 60 sha' sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, tidak ada khilaf di dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Qudamah. (Lihat al-Mughni 4/167)
Sha' yang teranggap adalah sha'nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar ra dia berkata, "Timbangan yang teranggap adalah timbangannya ahlu Makkah, dan takaran yang teranggap adalah takarannya ahli Madinah". (HR Abu Daud 2340, an-Nasa'i 7/281, al-Baihaqi 6/31 dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami' 7150)
Adapun tentang konversi dari sha' ke kilogram, para ulama mu'ashirin berselisih dalam hal ini:
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, "Ukuran zakat dengan kilogram adalah 3 kilogram dengan ukuran pendekatan". (Fatawa Ramadhan hal 929)
- Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, "Satu sha' kalau dihitung dengan hitungan saat ini adalah 3000 gram (3 kg). (Taudhihul Ahkam 3/45, 74)
- Syaikh Muhammad bin Shaih al-Utsaimin berkata, "Satu sha Rasulullah SAW sama dengan 2040 gram (2,04 kg)". (Majalis Syahri Ramadhan hal 211 dan Syarhul Mumti' ala Zadil Mustaqni jilid 6 dari www.attasmeem.com).
- Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, "Dia sebanding dengan 3 kg". (Khuthab Mimbariyyah 2/405)
- Lajnah Daimah Saudi Arabia berkata, "Satu sha' Rasulullah SAW ukurannya sekitar 3 kg". (Fatwa Lajnah Daimah no 12572).
Jika satu sha sama dengan 3 kg maka 5 wasaq adalah (5 x 60 x 3 kg) = 900 kg ( 9 kwintal). Dan jika satu sha' sama dengan 2,04 kg maka 5 wasaq adalah (5 x 60 x 2,04) = 612 kg (6,12 kwintal). Ukuran ini sama dengan patokan beras, bukan gabah. Jika jagung maka setelah dipipil dan jika kacang tanah maka setelah dikupas kulitnya. (Adapun yang mashur di Indonesia bahwa nishab pertanian adalah 7,5 kwintal. Angka itu dihasilkan dari perhitungan bahwa satu sha' adalah 2,5 kg, jadi 5 x 60 x 2,5 = 750 kg. Wallahu'alam).
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, "Lima wasaq ini dianggap sesudah biji-bijian dibersihkan dan sesudah buah-buahan dikeringkan". (al-Mughni)
Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 19-20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar