Senin, 08 Maret 2010

Masalah Penggabungan dalam Zakat Pertanian

Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, "Tidak ada khilaf (perselisihan) diantara para ulama bahwa antara varietas-varietas tanaman (yang sejenis) digabungkan satu dengan yang lainnya hingga mencapai nishab". (al-Mughni 4/204)

Maka semua jenis (varietas) kurma digabung menjadi satu, jika mencapai nishab maka dizakati dari kurma yang kualitasnya pertengahan sebagaimana dikatakan oleh Malik dan asy-Syafi'i. (Lihat al-Mughni 4/181)

Semua jenis padi digabung menjadi satu. Jika mencapai nishab maka dizakati dari padi yang kualitasnya pertengahan. Semua jenis jagung digabung menjadi satu. Jika mencapai nishab maka dizakati dari jagung yang kualitasnya pertengahan. Semua jenis kacang digabung menjadi satu. Jika mencapai nishab maka dizakati dari kacang yang kualitasnya pertengahan.

Adapun jika berbeda jenisnya seperti antara padi dan gabung maka yang rajih (pendapat yang kuat) adalah tidak digabungkan satu dengan yang lainnya. Jika masing-masing dari kedua jenis tersebut tidak mencapai nishab maka tidak terkena kewajiban zakat. Ini adalah pendapat Atha', Makhul, Ibnu Abi Laila, al-Auza'i, ats-Tsauri, al-Hasan bin Shalih, Syarik, asy-Syafi'i. salah satu riwayat satu riwayat dari Ahmad, Abu Ubaid, Abu Tsaur dan Ashabur Ra'yi. (Lihat al-Mughni 4:204)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar