Sabtu, 06 Maret 2010

Tanah yang Disewa unuk Ditanami Siapakah yang Membayar Zakatnya?

Pendapat yang rajih (kuat) bahwa zakat tanaman dibebankan atas penanamnya (yaitu penyewa tanah) dan bukan atas pemilik tanah.

Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, "Orang yang menyewa tanah untuk ditanami, maka kewajiban zakat sepersepuluhnya atas penyewa dan bukan atas pemilik tanah. Ini adalah pendapat Malik, ats-Tsauri, Syarik, asy-Syafi'i, dan Ibnul Mundzir". (al-Mughni 4/201)

Adapun pemilik tanah maka dia mengeluarkan zakat dari uang sewa tanahnya jika telah mencapai nishab dan telah berlalu waktu setahun sejak akad sewa menyewa. (Fatwa Lajnah Daimah no 9388)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 21-22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar