Minggu, 07 Maret 2010

Pemilik Tanaman Membeli Lagi Zakat Tanamannya dari Penerima Zakat

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam berkata dalam Taudhihul Ahkam 3/58, "Diharamkan atas muzakki (orang yang menunaikan zakat) membeli zakatnya atau shadaqahnya, pembelian tersebut tidak sah jika dia membelinya sesudah dia menyerahkan zakat tersebut walaupun secara tidak langsung dari penerimanya, berdasarkan hadits Umar bahwasanya dia berkata: "Aku menyerahkan sebuah kuda untuk jihad dan aku ingin membelinya, maka Nabi SAW bersabda: "Janganlah engkau membelinya dan janganlah engkau kembali pada shadaqahmu karena sesungguhnya orang yang kembali pada shadaqahnya seperti anjing yang kembali memakan muntahannya". (HR Muslim 3/1239)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar