Rabu, 03 Maret 2010

Besarnya Zakat Pertanian yang Wajib Dikeluarkan

Besarnya zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diairi tanpa alat misalnya dengan hujan atau dialiri air sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10%) yang telah mencapai nishab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah setengah wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diairi dengan menggunakan alat seperti pompa air, diesel ataupun memerlukan biaya, maka zakatnya adalah seperduapuluh dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishab atau untuk 5 wasaq berarti seperempat wasaq.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra dari Rasulullah SAW bersabda, "Pada yang diairi dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diairi dengan alat adalah seperdua puluh". (HR Muslim 2/675/981)

Nabi SAW bersabda, "Pada yang diairi langit, mata air atau yang minum dari akar-akarnya adalah sepersepuluh, dan pada yang diairi dengan tenaga manusia ialah seperduapuluh". (HR al-Bukhari 3/347/1483)

Imam Ibnu Qudamah berkata, "Sepersepuluh diwajibkan pada tanaman yang pengairannya tanpa dengan biaya, seperti yang mengambil air dari air hujan dan sungai... dan seperdua puluh pada tanaman yang pengairannya dengan biaya, seperti dengan timba dan onta untuk mengairi. Kami tidak mengetahui adanya khilaf di dalam hal ini. Dan ini adalah pendapat dari Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi'i dan yang lainnya". (al-Mughni 4/164)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, "Hikmah hal itu adalah banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk tanaman yang pengairannya dengan biaya, dan sedikitnya biaya yang dikeluarkan untuk tanaman yang pengairannya tanpa biaya, maka Pembuat Syariat memperhatikan biaya ini sehingga meringankan zakat tanaman yang pengairannya dengan biaya". (Syarhul Mumti' ala Zadil Mustaqni jilid 6 dari www.attasmeem.com)

Jika di dalam proses penanaman tidak sama pengairannya, seperti jika setengah tahun pengairannya tanpa biaya kemudian setengah tahun berikutnya dengan biaya, maka dalam hal ini zakatnya adalah tiga perempat dari sepersepuluhnya (7,5%). Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, "Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi'i, dan Ashabur Ra'yi dan kami tidak mengetahui orang yang menyelisihi di dalam hal ini". (Al-Mughni 4/166)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar