Rabu, 27 Januari 2010

Revisi UU Pengelolaan Zakat Harus Komprehensif

JAKARTA-MI: Revisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat harus dilakukan secara komprehensif sehingga mampu mendukung pengelolaan zakat secara efektif dan efisien.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi bertajuk Arah Regulasi Zakat Nasional dan Harapan Umat Islam, di Jakarta, Kamis (28/1).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) M Ridwan Lubis berpendapat, perlu ada penegasan terhadap ketentuan umum pengelolaan yaitu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Menurut dia, perlu ada kepastian bahwa seluruh tata kelola perzakatan secara nasional di bawah kendali pemerintah.
"Dalam kondisi ormas keagamaan yang belum tertata secara sistematis maka dipandang belum layak untuk dimasukkan dalam tata kelola pengelolaan," katanya.
Menurut dia, ormas Islam dapat mengambil peran pemantauan terhadap seluruh proses pengelolaan sehingga lebih efektif dalam menunjang seluruh kegiatan keislaman.
Pendapat berbeda dikemukakan Direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Masdar Farid Mas'udi, yang juga salah satu ketua PBNU.
Menurut dia, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) seharusnya diserahkan kepada organisasi yang jelas basis keumatannya.
"Lembaga amil (pengelola ZIS) yang tidak punya basis keumatan sendiri seperti yang selama ini beroperasi harus diakhiri," katanya.
Katanya, sebaiknya ZIS umat Islam dikelola oleh ormas keagamaan masing-masing, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, dan lainnya.
"Pemerintah sebagai wakil kemaslahatan publik cukup sebagai pengawas atas penerimaan dan penggunaan ZIS yang dikelola ormas sebagai amil," kata kandidat ketua umum PBNU tersebut.
Dengan demikian, ujar Masdar, ormas Islam akan mampu memberdayakan diri dan umatnya, berperan lebih berwibawa sebagai kekuatan masyarakat madani yang independen.
Sebagai konsekuensinya, ormas Islam wajib menyiapkan diri dengan perangkat kelembagaan dan manajemen yang profesional dan akuntabel agar amanah umat dan pemerintah dapat terpenuhi dengan semestinya. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Kamis, 28 Januari 2010 23:18 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar