Kamis, 14 Januari 2010

Akankah Lembaga Zakat Ditutup?

Dalam rapat Panitia Ad Hoc (PAH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD Jakarta, Selasa (24/2) kemarin, Menteri Agama, Maftuh Basyuni memberikan tiga catatan penting tentang masa depan zakat di Indonesia.
Tiga hal itu; 1. Perlunya melakukan revisi undang-undang No.38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat yang telah diberlakukan selama sembilan tahun karena dinilai kurang memuaskan. 2. Dalam undang-undang yang baru akan diusulkan bagi Muzaki yang tidak membayar zakat akan diancam hukuman. 3.Dalam undang-undang yang baru diusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan.
Mengenai undang-undang zakat no.38 tahun 1999, memang mendesak untuk direvisi. Karena dalam undang-undang tersebut, belum mengatur lembaga mana sebagai regulator, operator dan pengawas. Dampak ketidak jelasan ini, maka peran setiap lembaga menjadi tidak jelas. Sebut saja peran BAZNAS, saat ini rancu, apakah regulator atau operator, karena kedua fungsi tersebut saat ini dirangkap oleh
BAZNAS.
Sementara, sanksi bagi muzaki yang tidak membayar zakat sebuah langkah baik. Tapi kebijakan ini adalah jalan akhir, karena yang terbaik adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat akan nilai-nilai wajib dari zakat itu sendiri. Sebuah edukasi yang belum diberikan secara maksimal oleh pemerintah.
Sedangkan, keinginan Menteri Agama, untuk mengusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan, rasanya kurang tepat. Kita semua melihat, saat ini telah tumbuh BAZ dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam kompetisi kebajikan amal sholeh ini, pemerintah mestinya melihat fakta lapangan bahwa kenyataannya masyarakat masih memilih LAZ sebagai lembaga yang dipercaya.
Dari sisi penghimpunan perolehan zakat melalui LAZ lebih tinggi. Sementara dari kreatifitas pendayagunaan, banyak LAZ yang terbukti mampu mewujudkan sarana publik gratis untuk masyarakat miskin. Rumah sakit gratis, sekolah gratis, pemberdayaan ekonomi produktif, dan layanan karitatif lainnya. Program-program yang membantu pemerintah mengurai benang kusut kemiskinan saat ini, yang didukung oleh masyarakatnya sendiri melalui LAZ. Kenyataan ini mestinya menjadi pertimbangan Menteri Agama, untuk melihat LAZ tidak dengan sebelah mata.
Ada baiknya, dalam menata masa depan zakat Indonesia, kita belajar dan mengadopsi apa yang dilakukan Bank Indonesia. Sistem perbankan Indonesia mengizinkan Bank Swasta dan Bank Pemerintah seiring sejalan. Bank swasta tumbuh subur dan bersaing sehat dengan bank pemerintah. Bank Indonesia secara tegas memposisikan dirinya sebagai regulator dan pengawas. Bank Indonesia tidak menjadi operator/pemain, urusan bisnis sepenuhnya dijalankan fungsinya oleh bank swasta dan bank milik pemerintah.
Bank Indonesia, mengatur tentang syarat minimum permodalan, mengatur tata cara pembukaan cabang, mengatur secara tegas bisnis mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh bank. Bahkan lebih jauh, Bank Indonesia ikut menyeleksi calon Direksi dan komisaris suatu bank melalui �fit and proper test� , pemegang saham tidak boleh semaunya mengangkat seseorang menjadi anggota direksi dan komisaris. Semuanya diatur secara jelas sehingga bagi regulator, operator dan pengawas sangat memahami peran masing-masing.
Dari sini, kita bisa belajar menata masa depan zakat Indonesia. Bagaimana pemerintah dapat mendudukkan peran BAZ dan LAZ secara arif dan bijak. Pemerintah dapat mendudukkan BAZ dan LAZ seperti bank pemerintah dengan bak swasta. Biarkan BAZ dan LAZ bersaing sehat menjadi institusi yang amanah, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum dan Allah SWT. Pemerintah, mestinya tidak menafikan kepedulian masyarakat Indonesia yang demikian membumi melalui LAZ. Pemerintah juga perlu adil, melihat peran LAZ dalam menyadarkan zakat di Indonesia.
Akhirnya, masyarakat muslim Indonesia lah yang menentukan kemana amanah zakatnya akan diserahkan. Penting diingat, kepercayaan itu diberikan. Bukan diminta apalagi dipaksakan. Wallahu�alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar