Jumat, 01 Januari 2010

Potensi Zakat Indonesia Rp19,9 Triliun

JAMBI-MI: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sebuah perguruan tinggi, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp19,9 triliun.
"Angka ini berasal dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya Universitas Islam Negeri Jakarta beberapa tahun lalu," katanya dalam acara rapat kerja (Raker), seminar, dan sosialisasi zakat, Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Provinsi Jambi, di Jambi, Selasa (24/11).
Jika dilihat potensi zakat yang dimiliki umat Islam, khususnya di Indonesia ini yang nilainya sangat fantastik, hal itu bisa juga terdapat di Jambi. Kalau dari 2001 hingga akhir Oktober 2009 lalu Bazda Provinsi Jambi telah berhasil mengimpun zakat sebesar Rp3,5 miliar, sesungguhnya potensi yang ada jauh lebih besar.
"Demikian juga yang telah dapat diaktualisasikan oleh Baznas pada tahun 2008 baru sebesar Rp820 miliar belum mencapai angka Rp1 triliun. Jadi masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan potensi yang ada," kata Didin.
Zakat merupakan satu bagian dari ajaran agama Islam, memiliki fungsi sosial yang sangat tinggi. Telah terbukti dari pengamatan dalam sejarah, bila semua ini dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ketentuannya baik dalam pengumpulan, dan pendistribusiannya, dengan penuh perencanaan, zakat ternyata telah mampu mengangkat derajat dan mampu meningkatkan
kesejahteraan kaum muslimin.
Ia mengatakan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan secara bersama, dan ini sebagai gerakan kaum muslimin bersama, yaitu secara terus menurus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada umat dan masyarakat tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan zakat.
Zakat tidak hanya dipandang dari sisi hukum bahwa ini merupakan sebuah kewajiban, tetapi dipandang dari sisi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan. Oleh karenanya Didin menyarankan, Bazda harus kuat, baik dalam sistem, pelaporan harus teransparan, profesional, dan harus dikerahkan dan dilakukan oleh orang-orang yaaang memiliki waktu untuk itu. "Pengumpulan zakat tidak bisa hanya sewaktu-waktu," ujarnya. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Rabu, 25 November 2009 00:17 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar