BEKASI--MI: Usulan rancangan peraturan daerah tentang zakat telah disetujui DPRD Kota Bekasi sehingga daerah itu kini memiliki payung hukum dalam meningkatkan partisipasi umat membayar zakat serta pengelolaanya.
"Perda sudah diteken dan sekarang kami masih menunggu turunnya peraturan wali kota sebagai penjabaran dari Perda tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis (18/6).
Ia berharap, pada akhir Juni, wali kota sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya sehingga Perda bisa diterapkan. Adanya Perda itu bisa meningkatkan penerimaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Poin penting dalam perda tersebut adalah memberikan kewenangan bagi dua badan amil zakat yang dibentuk pemerintah serta lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat bisa berperan optimal dalam menggali potensi zakat.
Perda Zakat diharapkan bisa disosialisasikan pada Juli mendatang setelah keluarnya peraturan wali kota dan diberlakukan Agustus atau menjelang bulan Ramadhan yang biasanya pembayaran zakat warga meningkat tajam. (Ant/OL-04)
Sumber: Media Indonesia.Com Kamis, 18 Juni 2009 12:27 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar