Sabtu, 09 Januari 2010

Didin Hafidhuddin: Lembaga Amil Zakat Harus Diawasi

Masih rendahnya tingkat kepercayaan umat Islam dalam menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat, karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran itu menjadi penyebab memilih caranya sendiri untuk menyalurkan zakat, yang tentunya tidak mempertimbangkan akibatnya.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan amil zakat, maka perlu dibentuk lembaga yang bertugas mengawasi proses penyaluran zakat kepada para mustahik dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja amil zakat tersebut.

"Tidak cukup jika hanya ada lembaga pengawas intern, tetapi lembaga pengawas pemerintah yang diketahui oleh masyarakat, " kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin, saat konferensi pers di Kantor Baznas, Jakarta, Selasa (16/9).

Menurutnya, saat ini lembaga amil harus dapat meningkatkan kinerjanya. Setiap pegawai harus profesional, memiliki dedikasi tinggi dan pribadi yang modern sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

Baznas sebagai sebuah lembaga zakat secara sinergis terus berupaya menigkatkan pelayanannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan lembaga ini. Bukti kepercayaan dapat terlihat dari dana yang terhimpun. "Tahun 2006 telah terhimpun 360 milliar, tahun 2007 meningkat menjadi 930 milliar. Harapannya tahun 2008 dapat mencapai angka 1 trillun, " jelas Didin.

Melalui beberapa elemen yang saling terkait seperti kepercayaan masyarakat, lanjutnya, kinerja lembaga amil zakat serta ketelitian lembaga pengawas dapat meningkatkan kualitas penggunaan dana zakat tersebut.Sehingga terbentuk sebuah kekuatan besar, selain dapat menghimpun data para muzakki (pemberi zakat), juga dapat mendata para mustahik (penerima zakat).

"Targetnya, tahun 2017 data base telah terbentuk, sehingga penyaluran zakat dapat dilakukan secara berkesinambungan, " ujar Didin.

Dalam kesempatan itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan rasa duka atas musibah pembagian zakat di Pasuruan yang menewaskan 21 orang. Hal ini bisa dijadikan pelajaran berharga, bahwa zakat tidak boleh diberikan langsung tapi harus melalui amil zakat.

Didin menyatakan, apabila zakat itu diberikan secara langsung jumlah yang diterima bisa menjadi sangat kecil. Ia mencontohkan, pembagian zakat Pasuruan, H Syaikhon akan mengeluarkan zakat 50 juta rupiah. Awalnya zakat itu akan dibagikan 50 ribu rupiah per orang tetapi menjadi 30 ribu rupiah, karena jumlah penerima yang bertambah banyak.

Ke depan, Baznas akan lebih aktif dalam mendata masyarakat miskin, jika diperlukan Baznas terjun langsung ke masyarakat. (novel)

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/didin-hafidhuddin-lembaga-amil-zakat-harus-diawasi.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar