Rabu, 27 Januari 2010

Revisi UU Pengelolaan Zakat Harus Komprehensif

JAKARTA-MI: Revisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat harus dilakukan secara komprehensif sehingga mampu mendukung pengelolaan zakat secara efektif dan efisien.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi bertajuk Arah Regulasi Zakat Nasional dan Harapan Umat Islam, di Jakarta, Kamis (28/1).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) M Ridwan Lubis berpendapat, perlu ada penegasan terhadap ketentuan umum pengelolaan yaitu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Menurut dia, perlu ada kepastian bahwa seluruh tata kelola perzakatan secara nasional di bawah kendali pemerintah.
"Dalam kondisi ormas keagamaan yang belum tertata secara sistematis maka dipandang belum layak untuk dimasukkan dalam tata kelola pengelolaan," katanya.
Menurut dia, ormas Islam dapat mengambil peran pemantauan terhadap seluruh proses pengelolaan sehingga lebih efektif dalam menunjang seluruh kegiatan keislaman.
Pendapat berbeda dikemukakan Direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Masdar Farid Mas'udi, yang juga salah satu ketua PBNU.
Menurut dia, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) seharusnya diserahkan kepada organisasi yang jelas basis keumatannya.
"Lembaga amil (pengelola ZIS) yang tidak punya basis keumatan sendiri seperti yang selama ini beroperasi harus diakhiri," katanya.
Katanya, sebaiknya ZIS umat Islam dikelola oleh ormas keagamaan masing-masing, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, dan lainnya.
"Pemerintah sebagai wakil kemaslahatan publik cukup sebagai pengawas atas penerimaan dan penggunaan ZIS yang dikelola ormas sebagai amil," kata kandidat ketua umum PBNU tersebut.
Dengan demikian, ujar Masdar, ormas Islam akan mampu memberdayakan diri dan umatnya, berperan lebih berwibawa sebagai kekuatan masyarakat madani yang independen.
Sebagai konsekuensinya, ormas Islam wajib menyiapkan diri dengan perangkat kelembagaan dan manajemen yang profesional dan akuntabel agar amanah umat dan pemerintah dapat terpenuhi dengan semestinya. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Kamis, 28 Januari 2010 23:18 WIB

Kamis, 21 Januari 2010

Ramadhan Bulan Berzakat

Insyaallah jika masih diberi umur hanya dalam hitungan hari sebentar lagi kita akan menyambut kehadiran bulan suci Ramadhan, bulan penuh berkah yang selalu dinantikan kehadirannya oleh ummat Islam diseluruh penjuru dunia. Dalam kesempatan yang baik ini pula izinkanlah kami keluarga besar Dompet Dhuafa Republika mengucapkan terimakasih kepada para muzaki dan donatur yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada Dompet Dhuafa untuk menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekahnya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Selain menunaikan ibadah puasa yang wajib hukumnya bagi ummat Islam yang telah dewasa, sehat jasmani dan rohani disiang hari dan disusul dengan sholat tarawih berjamaah dimasjid dan musollah dimalam hari serta ibadah sunnah lainnya, maka sudah menjadi tradisi bagi ummat Islam dibulan Ramadhan berlomba-lomba berbuat kebajikan terutama berbagi rizki kepada kaum dhuafa yang keadaannya secara ekonomi kurang beruntung.
Apa yang kita bagikan itu sangatlah berarti bagi para dhuafa, disitulah saatnya kita dapat melihat senyum manis dan wajah ceria para pakir miskin, dan tentu bagi kita yang mampu berbagi akan merasakan pantulan keceriaan itu sehingga hati kitapun merasa senang, gembira dan puas karena telah mampu membuat mereka bahagia, dan inilah yang menginpirasi kami tahun ini untuk mengangkat thema � Kesenggol Berkah�, dengan dana Zakat, Infak dan Sedekah yang kita kucurkan walaupun jumlahnya tidak seberapa telah mampu membuat para dhuafa berbahagia paling tidak dibulan Ramadhan dan saat hari raya.
Tapi sayang kegembiraan itu sangat terbatas waktunya begitu Ramadhan berakhir setelah merayakan hari raya Idhulfitri mereka kembali miskin karena dengan berakhirnya Ramadhan maka semangat berbagipun menurun dan terus menurun selama sebelas bulan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Maka tidak salah jika kaum dhuafa berharap semoga seluruh bulan disepanjang tahun adalah bulan Ramadhan, mereka berharap kepada kita yang berkecukupan tidak hanya senang berbagi dibulan Ramadhan tapi juga disebelas bulan lainnya.
Pemberian bantuan langsung yang bersifat konsumtif kepada kaum yang tidak mampu merupakan hal yang baik untuk mengatasi masalah sesaat yang bersifat emergency agar mereka mampu bertahan hidup, tapi sebaiknya kita tidak selalu memberikan ikan karena ikannya akan selalu habis, maka berilah mereka kail agar mereka mampu mandiri dan tidak tergantung kepada Ramadhan yang hanya hadir sebulan dalam setahun.
Memberi pancing tidaklah mudah banyak kaum berpunya yang ingin berbuat lebih tapi tidak mampu melakukannya karena keterbatasan waktu dan sulit mencari sasaran yang benar � benar tepat. Oleh karenanya Dompet Dhuafa memberikan solusi dengan menjembatani antara kaum berada dan kaum dhuafa. Zakat, Infaq dan Sedekah yang disalurkan melalui Dompet Dhuafa selain dibagikan secara langsung untuk tujuan konsumtif juga dipergunakan untuk Layanan Kesehatan Cuma-Cuma, Sekolah gratis serta membiayai mahasiswa/i yang berprestasi bagi yang berhak mendapatkannya, dan sebagian besar disalurkan keusaha produktif melalui pembinaan para petani, peternak dan usaha-usaha kecil agar mereka mampu mandiri dan lebih dari pada itu disuatu hari mereka bisa berubah dari mustahik menjadi muzaki.
Untuk menunjang dan pengembangan program tersebut secara berlanjut, dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini kami menghimbau para muzaki dan donatur agar tetap menyalurkan dan jika mungkin meningkatkan dana Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Dompet Dhuafa Republika. Semoga para muzaki dan para donatur selalu dalam keadaan sehat, sejahtera, bahagia dan usahanya terus berkembang, do�a kaum dhuafa menyertai kita semua. Insyaallah.

 

Sumber: www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=editorial&y=det&z=a50300ad4e3e42b097a3aa19c6500f21

Rabu, 20 Januari 2010

Sentralisasi Zakat yang Belum Perlu

Menteri Agama, Maftuh Basyuni dalam rapat Panitia Ad Hoc (PAH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD Jakarta, Selasa (24/2), mengeluarkan pernyataan yang membuat dunia perzakatan di tanah air guncang. Ia mengungkapkan tiga hal penting dalam forum itu. Tapi pernyataan tentang sentralisasi zakat yang paling menyulut perdebatan.
Menteri Agama, dalam undang-undang yang baru, mengusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan. Artinya, nasib Lembaga Amil Zakat (LAZ), berada di ujung tanduk.
Bagi Dompet Dhuafa Republika (DD), sebagai LAZ pertama di Indonesia yang dikukuhkan pemerintah, bukan penutupan LAZ yang dirisaukan. Tetapi, pertanyaan mendasar, mampukah BAZ mengelola program layanan publik gratis untuk fakir miskin yang telah dibangun LAZ selama ini?
Sementara, dengan usia lebih tua, BAZ belum teruji mampu memberdayakan dana zakat menjadi instrumen pemberdayaan kaum dhuafa. Dari segi penghimpunan, perolehan BAZ jauh lebih rendah dari LAZ. Artinya, masyarakat muslim Indonesia masih percaya terhadap lembaga zakat swasta ini untuk mengelola zakatnya. Karena, mereka bisa mengontrol langsung dan memberi penilaian terhadap kinerja lembaga yang dipercayanya.
Dari inovasi program, banyak LAZ yang mampu membangun fasilitas publik gratis dari dana zakat itu. Sebaliknya, BAZ belum mampu memunculkan inovasi yang bisa membanggakan publik. Tentang transparansi pun, BAZ belum ada yang membuka ke publik laporan keuangannya. Sementara LAZ, telah mengiklankan hasil audit keuangannya oleh auditor independen, melalui media massa.
Transparansi ini, hal dasar paling fundamental yang harus dibenahi. Jika pondasi akuntanbilitas publiknya rapuh, tidak menutup kemungkinan zakat akan jadi sumber korupsi baru. Mengapa tidak pembenahan tata kelola manajemen zakat ini yang diutamakan oleh Departemen Agama. Depag bisa mengatur LAZ liar, menutupnya, bahkan memberi sanksi hukum. Depag juga bisa mengevaluasi BAZ, mengapa perannya dalam ranah zakat di Indonesia cenderung mandul.
Pekerjaan itu masih banyak. Ketimbang memaksakan kekuasaan dengan mengambil alih pengelolaan zakat secara sentralisasi. Sementara BAZ sendiri, sebagaimana kita mafhum belum punya instrumen tangguh untuk menata zakat. Jangan sampai, kekuasaan melahirkan keputusan yang membahayakan masa depan zakat Indonesia.
Tunjukkan kinerja, baru bicara. Jangan menggunakan kekuasaan untuk memaksa. Karena kepercayaan itu diberikan, bukan diminta.

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=editorial&y=det&z=06523ada5c5c4028ad992fabf366fff0

Sabtu, 16 Januari 2010

Presiden Luncurkan e-zakat Baznas

JAKARTA--MI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan layanan e-zakatBadan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang semakin memudahkan pemberi zakat untuk berzakat di gerai-gerai Baznas dengan memberikan bukti setor zakat online.
Peluncuran e-zakat Baznas dilakukan Presiden Yudhoyono bertepatan dengan acara perayaan ulang tahun (milad) ke-8 Baznas di Hotel Bumikarsa, Kompleks Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/1).
Dalam sambutannya, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin mengatakan selama kiprahnya BAZNAS terus melakukan empat hal utama yaitu sosialisasi tentang pentingnya pengumpulan dan pengelolaan zakat, penguatan kelembagaan sesuai dengan visi dan misi, penyaluran dan pendistribusian zakat serta melakukan kerjasama dengan perusahaan dan organisasi dalam membangun kemandirian umat dan bangsa.
Baznas sendiri memiliki lima program unggulan berskala internasional yaitu Program Indonesia Peduli (program bantuan kebencanaan), Program Indonesia Makmur (program pemberdayaan), Program Indonesia Cerdas (program peningkatan kualitas pendidikan), Program Indonesia Sehat (program pelayanan kesehatan kepasa masyarakat) dan Program Indonesia Takwa (program
yang ditujukan untuk menopang misi dakwah di Indonesia).
Menurut Didin kegiatan-kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat untuk terus berbagai dan meningkatkan kesadaran berzakat, berinfak dan bersedekah masyarakat di Indonesia sebagai salah satu solusi terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Baznas merupakan badan yang dibentuk melalui Keppres No 8 tahun 2001 yang bertugas untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah secara nasional.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2000 dari World Quality Assurance (WQA) kepada Baznas dan penyerahan anugerah zakat kepada Bazda terbaik oleh Menteri Agama M Maftuh Basyuni, dengan kriteria inovasi penghimpunan zakat, infak dan shadaqoh terbaik, kreatifitas program pemberdayaan dan penghargaan BAZ
terbaik.
Turut mendampingi Presiden adalah Ibu Negara Ani Yudhyono, Seskab Sudi Silalahi, Menkominfo M Nuh dan Mensesneg Hatta Rajasa. (Ant/OL-01)

Sumber: Media Indonesia.Com Sabtu, 17 Januari 2009 12:55 WIB

Gurita Pasar Bebas

Rini Suprihartanti
Direktur Keuangan dan Operasional

Mulai Januari 2010 ini, masyarakat Indonesia berkesempatan untuk membelanjakan lebih banyak uangnya untuk membeli produk-produk Cina dengan harga yang ”hampir pasti” lebih murah dibanding produk-produk serupa produksi dalam negeri. Dengan mulai diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas  Cina – Asean (ACFTA) mulai Januari ini, maka berlaku tarif nol persen untuk produk-produk impor/ekspor dari dan ke negara-negaran Asean-Cina. Oleh karenanya, produk Cina dipastikan akan lebih membanjiri Indonesia setelah pemberlakuan FTA, dibanding produk Indonesia membanjiri Cina. Jauh sebelum pemberlakuan FTA ini saja, produk Cina sudah sangat leluasa membanjiri Indonesia.
Mungkin, bagi sebagian kalangan ini adalah kabar gembira, terutama kalangan konsumen dan pedagang. Untuk sesaat, masyarakat bawah juga akan bergembira karena bisa membeli aneka produk dengan harga yang sangat terjangkau.
Akan tetapi, kegembiraan masyarakat konsumen dan pedagang ini bisa menyimpan petaka bagi kalangan industri dalam negeri. Mereka harus bersaing sangat keras menghadapi perdagangan bebas ini. Sebagian kalangan memperkirakan akan terjadinya deindustrialisasi di Indonesia. Ada kekhawatiran para produsen akan lebih memilih beralih profesi menjadi pedagang (importir) karena ketidakmampuan menghadapi persaingan bebas ini.
Daya saing Indonesia sangatlah jauh. Produksi Cina harganya jauh lebih rendah, bahkan lebih rendah dari harga produksi di Indonesia. Pemerintah dengan sangat sadar mendukung industrinya. Mereka menyediakan kredit ekspor, rabat khusus, listrik murah, tempat usaha dibantu, upah dikontrol, ada balai latihan kerja, dibuatkan kluster industri yang didukung pusat dan daerah, bukan hanya untuk urusan bahan baku, tetapi juga promosinya. Sementara di Indonesia, mengurus perizinan usaha saja harus mengeluarkan biaya-biaya tak terduga sedemikian banyaknya. Belum lagi pungutan-pungutan lain yang ditarik oleh berbagai tingkatan pemerintahan, dari tingkat pusat, daerah sampai ke tingkat desa. Akses permodalan, ketersediaan bahan baku, ketidakjelasan peraturan pemerintah dan iklim investasi menyusul sebagai faktor penghambat tumbuhnya industri dalam negeri.
Yang sangat perlu kita khawatirkan adalah dengan ketidakmampuan kita bersaing di pasar bebas ini, rakyatlah yang menjadi korbannya. Ancaman PHK yang berarti bertambahnya pengangguran dan bertambahnya kemiskinan. Bila pemerintah dan masyarakat tak siap, maka kita hanya akan menjadi penonton dan konsumen sejati. Tanpa sanggup memroduksi barangnya sendiri. Seharusnyalah dengan potensi sumber daya alam dan jumlah penduduk yang besar kita mampu menjadi tuan di rumah sendiri. Maka, menjadi penting pemerintah untuk bisa meninjau penundaan pemberlakuan FTA ini, meski mungkin tidak untuk keseluruhan tarif.
Bukanlah kesalahan Cina bila mereka bisa menguasai perdagangan di era pasar bebas ini. Dalam hal ini, sekali lagi kita harus belajar dari mereka bagaimana menumbuhkan daya saing dan melindungi industri mereka. Pemerintah harus punya kemauan yang tidak sekedar retorika untuk menuju ke arah sana. Ditunda atau tidak, pemberlakuan FTA adalah keniscayaan. Siap atau tidak negeri ini harus bergelut dalam pergaulan dunia perdagangan bebas.
Upaya kita, di luar kebijakan pemerintah tentu haruslah kita lakukan. Keberpihakan kita sebagai konsumen sangatlah diperlukan. Mungkin mulai hari ini kita tidak selalu harus tergiur dengan harga murah produk Cina. Karena murahnya harga tersebut bisa mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat dengan gulung tikarnya industri kecil dan ancaman pengangguran dan kemiskinan. Sebagai pilihan terakhir dalam kita menghadapi perdagangan bebas ini , ada baiknya  salah satu prinsip inovasi sebuah perusahaan Jepang yang pernah saya kunjungi ini kita pinjam menjadi pilihan semangat kita: Tingkatkan Daya Saing, Kalahkan Cina. Wallahu’alam.

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=editorial&y=det&z=f1090a0a78281dc0a57f35a5ed294b38

Kamis, 14 Januari 2010

Akankah Lembaga Zakat Ditutup?

Dalam rapat Panitia Ad Hoc (PAH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD Jakarta, Selasa (24/2) kemarin, Menteri Agama, Maftuh Basyuni memberikan tiga catatan penting tentang masa depan zakat di Indonesia.
Tiga hal itu; 1. Perlunya melakukan revisi undang-undang No.38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat yang telah diberlakukan selama sembilan tahun karena dinilai kurang memuaskan. 2. Dalam undang-undang yang baru akan diusulkan bagi Muzaki yang tidak membayar zakat akan diancam hukuman. 3.Dalam undang-undang yang baru diusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan.
Mengenai undang-undang zakat no.38 tahun 1999, memang mendesak untuk direvisi. Karena dalam undang-undang tersebut, belum mengatur lembaga mana sebagai regulator, operator dan pengawas. Dampak ketidak jelasan ini, maka peran setiap lembaga menjadi tidak jelas. Sebut saja peran BAZNAS, saat ini rancu, apakah regulator atau operator, karena kedua fungsi tersebut saat ini dirangkap oleh
BAZNAS.
Sementara, sanksi bagi muzaki yang tidak membayar zakat sebuah langkah baik. Tapi kebijakan ini adalah jalan akhir, karena yang terbaik adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat akan nilai-nilai wajib dari zakat itu sendiri. Sebuah edukasi yang belum diberikan secara maksimal oleh pemerintah.
Sedangkan, keinginan Menteri Agama, untuk mengusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan, rasanya kurang tepat. Kita semua melihat, saat ini telah tumbuh BAZ dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam kompetisi kebajikan amal sholeh ini, pemerintah mestinya melihat fakta lapangan bahwa kenyataannya masyarakat masih memilih LAZ sebagai lembaga yang dipercaya.
Dari sisi penghimpunan perolehan zakat melalui LAZ lebih tinggi. Sementara dari kreatifitas pendayagunaan, banyak LAZ yang terbukti mampu mewujudkan sarana publik gratis untuk masyarakat miskin. Rumah sakit gratis, sekolah gratis, pemberdayaan ekonomi produktif, dan layanan karitatif lainnya. Program-program yang membantu pemerintah mengurai benang kusut kemiskinan saat ini, yang didukung oleh masyarakatnya sendiri melalui LAZ. Kenyataan ini mestinya menjadi pertimbangan Menteri Agama, untuk melihat LAZ tidak dengan sebelah mata.
Ada baiknya, dalam menata masa depan zakat Indonesia, kita belajar dan mengadopsi apa yang dilakukan Bank Indonesia. Sistem perbankan Indonesia mengizinkan Bank Swasta dan Bank Pemerintah seiring sejalan. Bank swasta tumbuh subur dan bersaing sehat dengan bank pemerintah. Bank Indonesia secara tegas memposisikan dirinya sebagai regulator dan pengawas. Bank Indonesia tidak menjadi operator/pemain, urusan bisnis sepenuhnya dijalankan fungsinya oleh bank swasta dan bank milik pemerintah.
Bank Indonesia, mengatur tentang syarat minimum permodalan, mengatur tata cara pembukaan cabang, mengatur secara tegas bisnis mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh bank. Bahkan lebih jauh, Bank Indonesia ikut menyeleksi calon Direksi dan komisaris suatu bank melalui �fit and proper test� , pemegang saham tidak boleh semaunya mengangkat seseorang menjadi anggota direksi dan komisaris. Semuanya diatur secara jelas sehingga bagi regulator, operator dan pengawas sangat memahami peran masing-masing.
Dari sini, kita bisa belajar menata masa depan zakat Indonesia. Bagaimana pemerintah dapat mendudukkan peran BAZ dan LAZ secara arif dan bijak. Pemerintah dapat mendudukkan BAZ dan LAZ seperti bank pemerintah dengan bak swasta. Biarkan BAZ dan LAZ bersaing sehat menjadi institusi yang amanah, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum dan Allah SWT. Pemerintah, mestinya tidak menafikan kepedulian masyarakat Indonesia yang demikian membumi melalui LAZ. Pemerintah juga perlu adil, melihat peran LAZ dalam menyadarkan zakat di Indonesia.
Akhirnya, masyarakat muslim Indonesia lah yang menentukan kemana amanah zakatnya akan diserahkan. Penting diingat, kepercayaan itu diberikan. Bukan diminta apalagi dipaksakan. Wallahu�alam.

Rabu, 13 Januari 2010

Berdayakan LAZ Bukan Melikuidasi

Ketika kepercayaan publik pada pemerintah masih di titik nadir, yang diperlukan dalam mengelola zakat adalah koordinasi dan sinergi. Bukan likuidasi.

Usulan pemerintah menjadikan Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai wadah tunggal pengelolaan zakat di Tanah Air menyulut kontroversi. Secara terbuka, pemerintah melalui Departemen Agama, telah menggulirkan wacana itu melalui usulan revisi Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kepada DPR–RI.

''Tidak ada lagi Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU No 38 Tahun 1999. Ketentuan itu, telah menimbulkan persaingan tidak sehat dalam pengelolaan zakat karena banyaknya lembaga pengelola zakat. Sehingga potensi zakat yang sangat besar belum bisa memberikan manfaat signifikan bagi mustahiq (penerima zakat),'' ungkap Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Nasaruddin Umar dalam coffee morning dengan wartawan, Selasa (5/5/09), di Kantor Depag (Baca: Pemerintah Usik Lembaga Zakat, Sabili No 11 TH XVII 24 Desember 2009).

Keinginan pemerintah menjadikan Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat diIndonesia dari tingkat nasional hingga kelurahan/desa pun mengundang gelombang penolakan umat. Apalagi setelah publik mengetahui bahwa pemerintah juga berencana menutup Lembaga Amil Zakat (LAZ), penolakan kian bergulir kencang melalui berbagai sarana. Salah satunya menggurita di jejaring pertemanan, facebook.

Di laman facebook, muncul group bernama ''Gerakan 1.000.000 Umat Tolak Pembubaran LAZ Dompet Dhuafa, PKPU, RZI dll''. Hingga Kamis (17/12/09) pukul 19.45 Wib, jumlah member yang mendukung group ini mencapai 25.498 anggota. Pada wall group ini, setiap anggota menuliskan dukungan dan simpatinya pada LAZ yang selama ini telah menunjukkan kiprahnya di masyarakat.

”Duh, Depag ada-ada saja. Yakin bakal amanah? Bakal transparan? Justru nggak malah mengundang kejahatan/korupsi birokrasi. Kenapa nggak membuat saja lembaga zakat sendiri, tunjukan keprofesionalan dan keamanahan,” tulis Efi Fitriyyah, salah satu member.

Sementara member lain menulis, ''Zakat, infak dan sedekah akan lebih bermanfaat jika yang mengurus Lembaga Amil Zakat. Selama ini, LAZ sudah berjalan dengan baik. Yang penting, bagaimana pemerintah memberikan kontribusi yang lebih baik pada LAZ bukan sebaliknya mau dibubarkan,'' ungkap Ahmad Rusli Jibril.

Secara umum, anggota group ini menyatakan dukungan dan kepercayaannya pada LAZ. ”LAZ non–pemerintah (Dompet Dhuafa, PKPU, RZI, dll) terus berkembang, karena dipercaya dan amanah. Bubarkan saja yang tidak amanah,'' tegas Dede Sudarwan.

Tapi ada juga bersuara lain misalnya, ''Idealnya lembaga zakat memang dikelola pemerintah, tapi pemerintahan yang pemimpinnya beriman pada Allah SWT, cinta pada rakyat, mendirikan shalat, zakat, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. So, selama belum terpenuhi, silahkan lembaga zakat berjalan, tapi jangan sampai berubah orientasi dan saling bersaing,'' tutur Andri Mahendra.

Sementara di halaman discussion juga muncul beragam tanggapan yang mendalam tentang rencana pemerintah ini. Secara umum, diskusi serius yang berkembang juga mendukung dan mengharapkan agar LAZ tetap eksis di negeri ini. Yang diperlukan adalah kerjasama dan sinergi antar LAZ sendiri maupun dengan BAZ. Bahkan, seorang pembahas dari Malaysia ikut nimbrung dan membandingkan pengelolaan zakat di negerinya,Pakistan, dan Indonesia.

Member bernama Encik Abdullah ini menulis: ” ... Pakistan, Malaysia, dan sejumlah negara lain yang mengelola zakat secara sentralisasi ternyata tidak terbukti meraih hasil maksimal. Ada sedikit perbedaan antara sentralisasi di Malaysia dan Indonesia. Di Malaysia, setiap negara bagian (ada 14 negara bagian) memiliki sebuah Dewan Islam yang mengelola urusan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang bersifat otonom.

Hasil pengumpulan zakat, infak, sedekah dan wakaf ini tidak dikumpulkan terlebih dahulu ke kas kerajaan baik pemerintah negara bagian maupun pemerintah pusat. Tapi, langsung disalurkan kepada asnaf (mustahiq) oleh Dewan Islam setempat, sesuai dengan skim (sistem) penyaluran zakat. Untuk memperbaiki sistem pungutan dan penyaluran zakat, Majelis Agama Islam (semacam MUI, red) di masing-masing negara bagian sering melakukan pertemuan dan koordinasi.

Akhirnya, dari pertemuan ini, terbentuklah Pusat Pungutan Zakat (Zakat Collection Centre). PPZ di masing-masing negara bagian sudah menghasilkan lembaga baru yang pengelolaannya dilakukan seperti perusahaan dalam mengurus zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Misalnya, Pusat Kutipan Zakat Pahang (PKZ Pahang), Pusat Urus Zakat Pulau Pinang (PUZ Pulau Pinang), Lembaga Zakat Selangor (LZ Selangor), Baitulmaal Perlis, Tabung Bailtulmal Sarawak dan lainnya. Lembaga-lembaga ini berlomba secara positif agar pengumpulan dan distribusi zakat berjalan lancar serta berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat ....”

Direktur Program Dompet Duafa Republika, Moh Arifin Purwakananta; Apakah Indonesia akan lebih baik jika mengikuti Malaysia? Encik Abdullah menulis, Di Indonesia agak berbeda karena zakat mayoritas diinisiatori dan dikelola oleh masyarakat sendiri sejak lama. Dan faktanya, publik di Indonesia lebih menyukai zakat yang dikelola oleh lembaga non pemerintah (LAZ, red), karena dianggap lebih transparan.

Saya berpendapat, tidak salah jika antara Malaysia dan Indonesia berbeda dalam mengelola zakat. Kita sudah memiliki sistem masing-masing yang sudah terbentuk sekian lama. Saya percaya perbedaan pengelolaan zakat kedua negara bisa membuka ruang untuk belajar menguatkan sistem masing-masing. Seperti IKAZ (organisasi zakat di Malaysia) belajar kemandirian LAZ di Indonesia. Dan, IMZ (Institut Manajemen Zakat) belajar pengelolaan zakat oleh negara di Malaysia. Jadi, akan saling bermanfaat ....

Apakah kekhawatiran likuidasi terhadap LAZ benar-benar akan menjadi kenyataan? Semuanya akan terjawab ketika penyempurnaan UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat selesai digodok oleh DPR. Sehingga, berbagai kemungkinan masih akan terjadi, sesuai dengan dinamika yang berkembang di parlemen, keinginan pemerintah, keinginan LAZ, dan tekanan publik.

Tapi yang jelas, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menyatakan, tidak benar jika ada upaya dari pihak pemerintah untuk membubarkan LAZ. Yang justru dibutuhkan adalah ketertiban, koordinasi, dan sinergi antara lembaga-lembaga zakat yang ada. "Kata-kata pembubaran itu tidak ada, salah itu,” tegasnya. Karenanya, ia mengingatkan agar kekhawatiran pembubaran LAZ dan semacamnya, tak perlu dirisaukan.

Memang lembaga-lembaga zakat yang ada, lanjut Guru Besar UIKA Bogor ini, kelihatannya justru jalan sendiri-sendiri dan sibuk masing-masing. Tak ada koordinasi dan sinergi. Ia mengharapkan, ke depan lembaga-lembaga zakat dapat berkoordinasi lebih baik lagi. "Lembaga zakat adalah milik umat dan bangsa, sehingga harus ada koordinasi dan sinergi satu dengan lainnya. Jangan saling tumpang tindih dan menonjolkan lembaganya masing-masing,” tambahnya.

Presiden Direktur Dompet Dhuafa Republika Ismail A Said pun berharap pemerintah mendengar penjelasan Ustadz Didin. Ia mengharapkan, agar pemerintah tetap memberikan kesempatan pada LAZ untuk berkiprah seperti biasanya. Sehingga, pengelolaan zakat tetap dilakukan oleh LAZ, Baznas, dan Bazda. Yang penting pemerintah mengatur regulasinya dengan baik. ”Misalnya, Depag yang membuat aturan, Baznas yang mengawasi, sedangkan yang jadi operator adalah BAZ dan LAZ. Itu yang kami harapkan,'' paparnya.

Menurutnya, beberapa LAZ yang ada saat ini sudah dipercaya masyarakat. Padahal, memupuk dan mengembangkan kepercayaan bukan urusan gampang, perlu kesungguhan dan waktu lama. Sudah Lebih dari 15 tahun berkiprah. ”LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika, Rumah Zakat Indonesia, PKPU, Al-Azhar Peduli Ummat dan lainnya telah melakukan program yang positif. Saya meminta agar pemerintah melihat kenyatan ini. 'Artinya? Jika dibina, LAZ akan menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.

Pada kesempatan lain, Ustadz Didin Hafidhuddin menegaskan, semangat revisi UU Pengelolaan Zakat adalah untuk menyinergikan lembaga-lembaga pengumpul zakat. ''Artinya bukan semata-mata disatukan, tapi yang penting adalah kinerja dan sinergi yang baik antarlembaga pengumpul zakat. Perlu ada database masing-masing yang menjadi patokan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menyalurkan pada mustahiq,'' pungkasnya. Jadi, yang diperlukan adalah koordinasi dan sinergi, bukan likuidasi.

Penulis: Dwi Hardianto Laporan: Daniel Handoko

Sumber: http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1151:berdayakan-laz-bukan-melikuidasi&catid=82:inkit&Itemid=199

Ayo, Buka Akses Pasar buat Mereka!

“Alhamdulillah, ya Allah, akhirnya pertolongan-Mu datang juga,” seru Ny Marlaeni (42) sambil menangis haru tatkala menerima bantuan dari Ustadz Muzayyin Abdul Wahab dari Dewan Da’wah, Ahad (10/1) lalu.
Ny Marlaeni, salah satu penjahit di Pasar Pauh Kambar, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang tergabung dalam Koperasi Wanita Saiyo Sakato. Bersama puluhan sesama penjahit, ia turut mencicipi musibah gempa bumi yang melanda Sumatera Barat tahun lalu. Rumah beserta alat produksinya hancur tak terpakai lagi.

Alhamdulillah, Dewan Da’wah melalui LAZIS Dewan Da’wah sebagai ujung tombak fundraising-nya, berhasil menggalang donatur dalam dan luar negeri untuk menghidupkan kembali usaha Koperasi Wanita Saiyo Sakato. Diantaranya dari Baituz Zakat, Kuwait.
Paket bantuan pertama yang diserahkan berupa seperangkat peralatan mesin jahit dan gulungan kain sebagai modal kerja.
Ustadz Muzayyin tak kalah haru saat menyerahkan bantuan tersebut, yang merupakan jawaban atas kesabaran para janda korban gempa. Dia bayangkan, bagaimana mereka mempertahankan aqidah di tengah kehidupan darurat, sementara tawaran dunia untuk menukar keyakinan berlangsung sangat dahsyat. Jika saja mereka bersedia murtad, maka jangankan mesin jahit, rumah pun niscaya bakal didapatkan.
Tapi, Ny Marlaeni bergeming. ‘’Innalillahi wa inna ilahi raajiun. Rumah kami boleh hancur, tetapi harga diri tetap kami jaga,” katanya menegaskan. ‘’Inilah jawaban atas do’a kami. Dengan mesin jahit ini kami dapat menghidupi keluarga,’’ sambungnya, sambil terus meneteskan airmata bahagia.
Insya Allah, kebahagiaan Ny Marlaeni dan kawan-kawan, menjadi do’a bagi keberkahan rejeki para donatur LAZIS Dewan Da’wah. Tapi, tugas belum selesai. ‘’Untuk meningkatkan kapasitas produksi telekung Pasar Pauh Kambar, maka kita juga harus membantu memperluas pasarnya,’’ kata Direktur Eksekutif LAZIS Dewan Da’wah, Ade Salamun.
Ade optimis, telekung Pasar Pauh berpotensi untuk digenjot go international. Ia menuturkan, telekung tradisional produksi kaum perempuan Pasar Pauh Kambar telah menjadi “primadona” di Bukittinggi. ‘’Bahkan secara ritel juga merambah pasar di negeri jiran Malaysia,’’ katanya.
Namun, usaha ini belakangan lesu lantaran rusaknya alat produksi. Sementara, pasar dibanjiri mukena ‘’instan’’ dari luar daerah. “sudah ada tiga kontainer mukena dari Jawa yang masuk ke pasar Bukittinggi,” ungkap Hj Syofinar, Pembina Koperasi Wanita Saiyo Sakato.
“Tenang Bu Hajjah, kalau sudah rejeki mau kemana,’’ hibur Ade Salamun. Ia buka kartu, “Kami telah memikirkan untuk membantu akses pasar baru. Misalnya jamaah haji dan umroh Dewan Da’wah, yang merupakan pasar potensial bagi produk semacam mukena.”
Rencana LAZIS Dewan Da’wah, didukung sepenuhnya oleh LSM Malaysian Relief Agency (MRA) pimpinan Dato’ Razak bin Haji Kechik. ‘’ MRA akan berusaha memasukkan produk mukena Pasar Pauh Kambar ini ke Malaysia. Kami akan pasarkan secara retail ke masjid-masjid maupun toko-toko busana muslimah di Malaysia,’’ ucap Dato’ Razak bin Haji Kechik usai menyimak presentasi Ade Salamun tentang prospek telekung Pasar Pauh. (abu hanna)

catatan redaksi: tulisan ini hasil kerjasama antara cyber sabili dengan LAZIS Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia dalam program dakwah pedalaman. Pembaca yang ingin berpartisipasi bisa menyalurkan bantuan ke Bank Syariah Mandiri No. Rek. 009.006.1924 a/n Lazis Dewan Da'wah.

Sumber: http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1146:ayo-buka-akses-pasar-buat-mereka&catid=82:inkit&Itemid=199

Selasa, 12 Januari 2010

Zakat, Cermin Sebuah Ego

Membenahi tradisi yang buruk bukan perkaran mudah. Pertama, cermatkah mengungkap yang keliru. Kedua berani tidak berbeda sikap dengan kebiasaan masyarakat. Ketiga yakinkah hingga konsisten mengusung pendapat. Keempat beranikah merubah kekeliruan itu. Dan kelima bisakah mengkritisi dengan cara yang maruf hingga tak menimbulkan gempa bumi. Zakat jadi satu contoh dari sebuah pergolakan meretas kekeliruan. Buruknya tradisi zakat, sebagian ditandai dengan pengelolaan setengah hati, tidak transparan, tak mengenal sistem akutansi dan pemberdayaannya lebih kental bagi-bagi uang. Entah apakah karena itu zakat tetap terbenam. Kelas menengah ke atas asing dengan zakat. Bukan hanya menganggap sebelah mata, bahkan terkesan emosional saat bersentuhan dengan sedekah. Zakat akhirnya terus tercampak. Karena hanya hidup di pelosok-pelosok atau di kelas marjinal, sulit berharap zakat bisa membawa perubahan sosial.
Zakat memang terlanjur dicap kampungan. Dalam benak para elite pejabat, tak mungkin sesuatu yang kampungan bisa diagendakan dalam rapat kabinet apalagi diusulkan sebagai satu kebijakan negara. Padahal esensi zakat tak beda dengan pajak. Bukankah zakat merupakan pajak kalangan muslim. Pada saat negara dibelenggu oleh berbagai problemnya, ZIS dan wakaf telah tampil menghidupi berbagai aktivitas, seperti pendidikan untuk rakyat berpuluh-puluh tahun lamanya. Lepas dari segala kekurangannya, bagaimanapun zakat terbukti telah memainkan peran fungsi dan tugasnya.
Sebelum isu terorisme ditiup Barat, mungkin para elit negara khawatir ditertawai bicara zakat. Kini dengan isu teror dimana-mana, zakat pun makin mati angin. Bicara zakat di forum resmi negara, cenderung bakal menuai badai. Jika tak dicap pendukung terorisme, pejabat mana yang siap dituding penebar Islamisasi. Problem zakat bertambah. Awalnya, muslim yang sukses jadi pejabat atau pebisnis, merasa malu mengusung zakat. Kini rasa malu itu sempurna dibungkus isu terorisme. Siapapun muslim yang sukses kini berpikir ulang. Menuaikan zakat dan sedekah, kini identik dengan mendukung gerakan terorisme. Pasokan ZIS otomatis mulai terhenti. Beberapa lembaga dakwah dan pendidikan di Indonesia yang mengandalkan dana Timur Tengah limbung.
Yang harus disyukuri, tak semua masyarakat jadi pejabat. Karena itu kehidupan zakat pun masih tetap eksis. Seolah masyarakat tak perduli pada isu terorisme. Yang khawatir tentang teror kan para elit. Bagi rakyat mati dimanapun sama saja. Rakyat tak meninggalkan apa-apa, apalagi kursi dan jabatan. Jadi kenapa harus repot-repot memikir isu yang terus meruyak. Jika memang Islam tertuduh, mengapa bom dan bentuk perusakan pada masyarakat tidak terjadi sejak Rasulullah saw mengenalkan Islam. Coba simak, yang menjajah negara-negara di Asia dan Afrika siapa? Lantas siapa pula yang mendisain globalisasi?
Kemiskinan adalah sebuah produk. Sebagian orang bilang bahwa negara yang kaya sumber minyak seolah dapat kutukan. Indonesia contohnya. Provinsi yang kaya minyak justru memiliki penduduk miskin yang tinggi. Dengan eksploitasi 1,1 juta barel per hari, Riau memasok 70\\\\\\\\% minyak Indonesia. Namun dalam daftar kemiskinan, Riau merupakan propinsi ke-13 termiskin. Sementara NAD dengan kekayaan gas dan minyak, menduduki peringkat ke-4. Propinsi Papua dan Kaltim juga masuk dalam daftar daerah miskin. Kemana larinya sumber rezeki yang meruah-ruah itu.
Tentu itu bukan kutukan. Ini merupakan produk dari suatu kebijakan. Entah apa yang ada dalam benak para penandatangan kesepakatan ekspolitasi oleh pihak asing. Kini lihat kesejahteraan perusahaan asing yang mengeksploitasi sumber-sumber minyak itu. Jangankan para pemiliknya, pegawainya saja hidup di atas kecukupan. Dalam waktu satu tahun bekerja, rumah yang nyaman pun bisa dimiliki. Lantas perhatikan pula di haji plus, sebagian besar pasangan muda yang pergi haji merupakan karyawan perusahaan minyak.
Mereka yang bekerja jelas tak salah. Jika minyak itu untuk kesejahteraan bangsa, bukankah kondisi fakir miskin tak melarat-larat amat. Yang tengah kita gugat, kebijakan macam apa yang dihasilkan. Perhatikan saham-saham pemerintah di berbagai perusahaan minyak asing. Karena minoritas, pemerintah Indonesia kelabakan saat PIM (Pupuk Iskandar Muda) dan Asian Fertilizer megap-megap tak dapat pasokan gas. Kabarnya dua perusahaan di Lhokseumawe NAD ini akan dilego pemerintah. Tahukah siapa calon pembeli kuatnya? Ternyata perusahaan asing yang harusnya bertanggung jawab atas pasokan gas pada dua perusahaan itu. Contoh lain, saham pemerintah di Freeport sekitar 10\\\\\\\\%. Jika benar, itu peanut seperti bayar pajak atau zakat saja. Sementara di Freeport itu, ada sebuah perusahaan gamping yang dimiliki seorang menteri di masa Orba. Dengan terkejut saya bertanya apa modalnya. Yang mengantar hanya mengangkat bahu.
Globalisasi ini menarik. Suatu high design of the new colonialism. Wajah bengis kolonial, diubah kemasannya dalam wujud profesionalitas. Dengan bingkai globalisasi, bicara penjajahan kini bicara visi, strategi, leadership dan entrepreneur. Siapa yang enggan merangkum itu semua, jelas tak bakal masuk dalam the western dream. Padahal esensinya jelas dan tegas. Globalisasi memangkas peran pemerintah negara dunia ketiga untuk campur tangan dalam ekonomi. Kekayaan negara dianjur paksa untuk diprivatisasi. Padahal simak simak istilah privatisasi. Asal katanya adalah privat, artinya pribadi. Maka bayangkan kekayaan bangsa dalam bentuk sumber daya alam, kini diekspolitasi pribadi yang sebagian besar asing. Apa bedanya dengan masa kolonialisasi Hindia Belanda dulu. Lantas kekayaan negara negara dalam BUMN dan BUMD, pun telah jatuh ke tangan mereka.
Jangan lupa alat globalisasi paling canggih adalah utang. Guyuri utang sebesar-besarnya hingga tak kuat membayar. Dan sedari awal, negara ini pun dibangun dengan kebiasaan utang. Siapa yang berutang tergadailah hidupnya. Jika tak punya apa-apa untuk membayar, siap-siaplah jadi budak. Jika punya kekayaan, sampai kapan mampu melunasi. Sumber daya alam ada batasnya. Maka Indonesia yang kaya raya jadi negara gharimin. Indonesia punya sumber daya. Namun nyaris semuanya dieksploitasi asing. Kelak dalam pelajaran geografi, bakal ada bab yang isinya: ADA SUMBER DAYA ALAM YANG CUMA NUMPANG TEMPAT. SEBAB SEBAGIAN BESAR KEKAYAAN ITU, DIEKSPLORASI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI TEMPAT LAIN.
Dalam konstelasi zakat, Indonesia masuk asnaf yang mana. Gharimin, kalangan yang punya utang, tampaknya tidak. Sebabnya jelas, Indonesia bukan hanya kaya melainkan teramat kaya. Dalam pemahanam zakat, gharimin yang dibantu adalah pihak yang terpaksa berutang. Kalangan ini memang tak punya sumber daya. Karena hidup harus dipertahankan, terpaksa salah satunya dengan berutang. Dengan utang, kehidupan besok belum tentu membaik sementara hidup sudah tergadai. Apa boleh buat. Meski bagai buah simalakama, utang merupakan ikhtiar. Siapa tahu besok akan ada yang berubah. Kendati esok tak juga berubah, namanya juga ikhtiar. Dalam kondisi begini, zakat memang jadi satu solusi tepat. Sebagai jaminan sosial, zakat jadi sah untuk menyelamatkan kehidupan esoknya.
Tetapi orang kaya yang gemar berutang jelas sebuah tragedi. Dalam konteks zakat, ini tak termasuk dalam asnaf gharimin. Itulah Indonesia yang tak berani berikhtiar di atas kaki sendiri dengan segala kendala. Indonesia bukan bangsa bodoh. Sebab bangsa ini telah mengirim puluhan ribu putra-putra terbaik mengenyam pendidikan di luar negeri. Berapa banyak jumlah doktor, akademisi, pengajar dan peneliti kita. Berapa banyak jumlah pebisnis kita. Berapa banyak ustadz dan ulama kita yang mengabdi pada masyarakat. Kita punya semuanya. Namun seperti orang Malaysia bilang, yang kita tidak punya adalah pemimpin yang baik. Tentu harus ditambahkan tegas, adil dan benar.
Karena tak ada pemimpin yang berani, semua kekayaan dan potensi seolah tak berarti. Siapapun paham berjuang untuk kepentingan bangsa jelas sulit. Tetapi bukankah mengikuti keinginan asing juga tak kalah sulitnya. Entah, meski berdasi tampaknya mental inferior kita masih saja silau oleh mereka yang bule. Di antara kita tampaknya makin kental orang yang hanya berpikir pendek dan untuk kepentingan pribadi sendiri. Kitapun selalu berprasangka baik pada asing. Padahal Soekarno bilang, ingat jasmerah --jangan lupa sejarah. Kolonialisasi telah terjadi berabad-abad lamanya. Perbudakan pun telah berlangsung lama, yang warisannya masih terasa di sana sini. Prasangka baik adalah baik. Namun untuk kepentingan bangsa, prasangka buruk pun sah-sah saja. Seperti yang Rasulullah saw pesankan, semua memang tergantung niatnya. Maka terjemahkan sudzon itu dalam bentuk kewaspadaan.
Pemimpin dan sikap kita adalah soal internal. Globalisasi adalah soal eksternal. Bom dan teror tak jelas siapa yang bermain. Tetapi kini terlanjur dicap pada kalangan muslim. Sementara globalisasi seolah-olah penebar kedamaian dan kesejahteraan. Simak, mungkinkah bom dan terorisme memiskinkan pihak lain? Bisakah terorisme meremukan sebuah bangsa? Jawabnya mungkin saja. Namun lihat dampak globalisasi. Berapa banyak negara yang jadi miskin. Lantas berapa negara telah terampas masa depannya. Bicara teror adalah bicara kemungkinan, sementara bicara globalisasi telah terbukti akibatnya. Kita sendiri merasakan betapa makin sulit hidup ini. Lantas bisakah kita tetap terlelap sementara problem generasi berikut menumpuk-numpuk akibat ulah kita. Mereka harus menyelesaikan problem dahsyat yang kita wariskan. Dimana moral kita?
Dalam hal terkecil, moral ini bisa kita telusuri di bulan Ramadhan. Dalam hal zakat, jangan tunaikan zakat harta selalu di Ramadhan. Di bulan ini perbanyaklah infak sedekah. Sedang zakat harta harus dikeluarkan sesuai dengan haul atau jatuh temponya. Jika ditepatkan di Ramadhan, itu berburu pahala namanya. Dengan memburu pahala, bukankah itu ego pribadi. Maka moral pun bisa menimbang: Kejar pahala atau penuhi hak kalangan miskin di luar Ramadhan. Memenuhi hak fakir miskin jelas mulya. Namun mengejar pahala tetapi menyulitkan fakir miskin di bulan-bulan lain, bisakah memantik ridho Allah swt? Wallahu�alam jawabnya.
Merubah tradisi jelas tak populer. Tradisi mengeluarkan zakat harta di Ramadhan adalah sebuah kekeliruan. Jika kita tak berani merubah, jangan harap kita bisa cakap memandang persoalan besar yang menghadang bangsa. Ini ego pribadi. Atas nama agama, kita kedepankan kepentingan pribadi dan kita abaikan hak fakir miskin. Kita tak paham arti bermasyarakat. Sama seperti yang dihadapi para petinggi negeri ini. Mereka tak paham arti berbangsa. Mereka bangun negeri ini berkerja sama dengan pihak asing. Hanya karena ego pribadi, rencana untuk memberi kesejateraan bangsa jadi remuk.
Ego pribadi terbukti telah jadi peremuk. Kini terlampau banyak problem yang menjerat. Tinggal satu jawabnya: BERBENAHLAH. Mulai dari diri sendiri. Gugat dari soal zakat yang cuma 2.5\\\\\\\\%. Tunaikan zakat harta sesuai haulnya. Di Ramadhan ini, perbanyak infak sedekah yang bisa lebih dari 2.5\\\\\\\\%. Zakat telah diwajibkan bahkan ditegaskan sebagai satu Rukun Islam. Inilah keputusan ekonomi politik dan sosial paling penting di dalam Islam. Jika tak juga berubah, jangan harap kita bisa memaknai keputusan penting itu. Kekeliruan tradisi pengelolaan zakat, telah mencabik-cabik kehidupan umat Islam. Padahal zakat sarat dengan rahmatan lil�alamin.

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=refleksi&y=det&z=3168cda83a4cc9676c2416d8c5b9cd4c

Senin, 11 Januari 2010

Lonceng Kematian LAZ

Ssst, draft RUU Zakat pengganti UU 38/1999, sampai di tangan. Di era keterbukaan, menggagas diam-diam mematangkan misteri. Harusnya melegakan, tapi resah yang terpicu. Bola jelas bakal liar, yang implikasinya meluas. Kebijakan seolah cuma uji coba. Tak peduli pada tatanan yang telah terpola sebaik apapun. Gairah zakat berkat paduan strategi dan siasah selama ini porak poranda. Struktur yang terbentuk pun terjungkal sia-sia. Bingung, yang meretas kebingungan lain. Ketidakpastian, itulah kepastian yang dihadapi di tiap perubahan UU.
Enam Soal
RUU Zakat setidaknya punya delapan perkara. Tulisan ini merupakan satu dari delapan rencana tulisan berseri. Kini kita kupas pasal 7 ayat 2. Isinya: �Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan di instansi pemerintah dan swasta diubah statusnya menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari Badan Amil Zakat (BAZ) setempat�.
Ada enam masalah berkait dengan pasal ini. Pertama nasib LAZ memang tak pernah dihargai. Pasalnya jelas. Karena LAZ seperti DD Republika, RZI, PKPU, BM Hidayatullah dan DPU DT merupakan produk masyarakat. Bukan ingin mendahului kehendak Allah SWT. Tapi tanpa LAZ, dunia zakat di Indonesia tak bakal marak. LAZ terbukti menginspirasi lahirnya tiga hal penting. Pertama UU 38 tentang Pengelolaan Zakat disahkan tahun 1999. Kedua LAZ membuahkan hasil terbentuknya sub-direktorat zakat di Depag. Dan ketiga, tanpa LAZ mustahil BAZNAS ada.
Tapi pameo �air susu dibalas dengan air tuba�, bukan tanpa makna. LAZ sang inspirator, justru sedang dikubur oleh lembaga yang lahir berkat LAZ. Sementara beberapa negara luar yang telah kirim dutanya � seperti Tanzania tahun 2002 � amat tertarik dengan LAZ sebagai satu role model. PPZ (Pusat Pungutan Zakat) Malaysia, bahkan juga jajaki aliansi twin sister dengan DD Republika.
Di 2002 itu juga, Indonesia masuk dalam 59 negara gagal yang dibahas World Economic Forum dan Universitas Harvard. Ciri negara gagal, di antaranya angka kriminal dan kekerasan tinggi; korupsi meraja lela; miskinnya opini publik; serta tingginya suasana ketidakpastian (Meuthia Ganie-Rochman, Kompas, 4 Jan�08). Kontradikitf: di sisi pengelolaan zakat, LAZ jadi role model. Di penyelenggaraan negara, Indonesia masuk dalam contoh studi pembangunan negara gagal.
Soal kedua alih-alih asset, di mata pemerintah, LAZ adalah pesaing. Aroma ini sudah tersedak di UU 38/1999. Begitu semangatnya, hingga arsitek UU 38/1999 gagal sembunyikan ketersinggungannya karena zakat dikelola masyarakat. Padahal konsep negara modern, menuntun pemerintah tak perlu berlelah-lelah kerjakan serba sendiri. Lebih-lebih kemiskinan yang 120 juta orang (World Bank), harusnya mentawadhukan pemerintah lebih rendah hati. Syukur-syukur bisa melafal hamdallah karena hadirnya LAZ. Apalagi sebagai negara gagal, mestinya pegiat zakat dihadiahi medali. Lho, malah diancam.
Dan justru itulah soal ketiga, kreatifitas bottom up dicoba diberangus. Padahal dalam konteks negara gagal, kreatifitas jadi penghela untuk lepas dari keterpurukan. Bottom elas bukti konkrit masyarakat yang tak pernah bisa diam. Lantas bukankah kreatifitas bottom up LAZ, hasilkan pengelolaan zakat ala Indonesia. Khasanah pengelolaan zakat dunia diperkaya. Konteks zakat, hanya bisa dikuak muamalahnya dengan kreatifitas. Gaya top down Orde Baru, ternyata masih kuat melekat. Maka kemandegan, itulah tanda-tanda dunia zakat Indonesia ke depan.
Keempat, karena dunia zakat mandeg, motivasi pun tergerus. Kebijakan ini menambah contoh, ihtiar selalu disumbat. Apakah karena pemerintah, kebijakan mematikan pun otomatis dianggap maruf? Demotivasi pegiat zakat, bakal terpicu hebat. Begitu RUU disahkan, dunia zakat Indonesia pasti ditinggal orang-orang terbaiknya. Kebijakan yang �mengganggu� ini, berpotensi gagalkan tujuan kebijakan itu sendiri.
Kelima, atas nama agama, kebajikan zakat yang telah nyata dicerabut. Di balik kebajikan, itulah kepercayaan. Namun karena dianggap benda mati, kepercayaan seolah mudah saja dialihkan pada lembaga bentukan pemerintah. BAZ-nya tak salah. Kredibilitas pemerintah yang jadi soal. Berbeda dengan calhaj yang terpaksa �mau� diatur karena no choice. Bagi sebagian muzaki, gaya top down jadi problem. Begitu RUU disahkan, itulah aba-aba: Memilih salurkan langsung ke masyarakat, tetap ke LAZ meski diberangus atau turuti kehendak RUU.
Maka keenam, siapa bakal ambil alih tanggung jawab dan biaya kegiatan yang telah berjalan di masyarakat? Negara bukan hanya terbukti gagal lindungi, rakyat miskin malah terus bertambah. Sedang LAZ yang coba membantu, justru hendak dipunahkan. Dibantu malah tersinggung.
Tanggalkan Baju Zakat
RUU Zakat, agaknya kebijakan ketersinggungan. Gegabahnya menikam banyak pihak. Masyarakat pun digiring apatis. Mudahkah gapai tujuan yang dipandu nalar ego? Set back dan demotivasi. Begitu kekagetan banyak pihak menyimak RUU Zakat. Siapa yang tak geleng kepala, kreatifitas zakat yang telah terpola direngut. Atas nama agama pula, buah-buah kebajikan dicabuti.
Dengan RUU Zakat, ada yang terbahak, ada pula yang masghul. Sedikit yang mau tahu, namun banyak sekali yang tak peduli. Yang diam dianggap �sopan�. Yang aktif mengadvokasi dianggap sakit hati. Sambil mengamati ketidakpastian, harapan tinggal di DPR. Cermatkah DPR deteksi klausul tak produktif. Jika tidak, LAZ jelas tanggalkan �baju zakat� untuk beralih ke LSM. Sebab Depsos yang �sekuler� terbukti malah lebih bijak. Tak terbersit jadikan LSM dan NGO sebagai UPS (Unit Pegiat Sosial). Sementara muzaki yang masih ingin salurkan zakat, tetap bisa dilayani oleh LSM dengan nafas baru ini.

Minggu, 10 Januari 2010

‘Arsitektur Zakat Indonesia’

Beberapa saat yang lalu, Republika sempat wacanakan ‘arsitektur zakat Indonesia’. Ini membingungkan. Bicara arsitektur tampaknya memang gagah. Tapi ditilik esensinya, jangan-jangan duduk soal tak dimafhumi. Karena di saat bersamaan, diam-diam draft RUU Zakat sudah menggelinding. Jika kelak RUU disepakati jadi UU, ‘arsitektur zakat Indonesia’ jelas tak lagi dibutuhkan.
Tak Perlu ‘Arsitektur Zakat Indonesia’
Sebabnya jelas. RUU Zakat-lah yang berkehendak memangkas eksistensi LAZ (Lembaga Amil Zakat). Dalam bahasa eufimisme, LAZ dilebur hanya jadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat), Padahal untuk jadi UPZ, kebaikan hati BAZ akan jadi penentu ya tidaknya. Sementara sebagai UPZ, bisakah berbagai program yang musti suistanable tetap tertangani. Bukan hanya butuh dana. Pikiran, tenaga, waktu dan bagaimana mengelolanya tak bisa diabaikan. Decision making bisa ditegaskan. Namun yang kerap luput, selalu tak diimbangi dengan decision making management. Tanpa pengelolaan, decision making hanya memikat di atas kertas. Atau malah jadi liar karena dimanfaatkan pihak yang gemar bermain di air keruh.
Dengan takluknya LAZ jadi UPZ, perzakatan sudah dalam genggaman negara. Sama seperti pajak, seluruhnya jadi hak negara. Bila sudah begini, perlukah ‘arsitektur zakat Indonesia’. Tak ada yang namanya ‘arsitektur pajak Indonesia’. Yang ada adalah target pajak, untuk memasok kebutuhan APBN. Maka bicara ‘arsitektur zakat Indonesia’, artinya ada pelibatan peran di luar negara. Dengan terpangkasnya LAZ, justru peran di luar negara telah dikebumikan.
BI Jadi Acuan
Bila yang diancik BI (Bank Indonesia), pahami karakternya. Pertama asal usul dana bank berasal dari DPK (Dana Pihak Ke-3), bukan donatur. Kedua, dimanapun tak ada donatur yang berharap donasinya kembali. Sebaliknya DPK bukan hanya musti kembali, malah harus pasok keuntungan. Ketiga agar uang bisa berbiak, tugas bank memerah otak. Maka itulah yang keempat, dana bank jadi komersial.
Kini perhatikan kiprah bank. Pertama dananya bisa merambah ekonomi apapun. Kedua daya jelajahnya merasuk kemanapun. Serta ketiga bank leluasa menggaet siapapun, Posisi bank jadi amat strategis. Lantas yang amat krusial, asal memenuhi syarat, bank bisa dimiliki siapapun. Jika baik, ekonomi masyarakat bakal terkatrol naik. Bila moral hazard buruk, remuknya perbankan Indonesia memaksa negara menggerojok BLBI sebesar Rp 700 triliun. Yang jika dihitung dengan bunganya, angkanya kini tak kurang dari Rp 1.200 triliun.
Karenanya BI harus mendisain ‘arsitektur perbankan Indonesia’. Arsitektur ini bukan untuk gagah-gagahan. Ini geliat rangkaian cita-cita, kemana perbankan Indonesia harus bergerak. Alasannya sederhana. Pertama menyangkut kepentingan orang banyak. Dan kedua yang paling krusial, menyangkut kepemilikan orang per orang. Rancang bangun arsitektur perbankan, jadi koridor bagi pemilik dan pengelola bank. Jika tidak dipatuhi, dampaknya berbahaya bagi negara. Dan itulah yang terjadi. Hingga BPPN bubar, 70\% dana BLBI tak bisa dipertanggungjawabkan. Entah menyusupi kantong-kantong siapa saja. Terlampau banyak brutus di negeri yang indah ini.
Usulan FOZ
Sejak 2005, FOZ (Forum Zakat) telah menggagas draft untuk amandemen UU 38 tahun 1999. Inti usulan FOZ, meningkatkan profesionalisme BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Landasannya sederhana, BAZNAS satu-satunya lembaga zakat yang dibentuk via SK Presiden. Posisi ini amat strategis. Inilah yang harus diusung bersama. Tugas pemimpin musti tempatkan BAZNAS dalam strategic thinking. Bukan arahkan BAZNAS untuk operasional. Ini kekeliruan mendasar yang biasa dilakukan manajer, bukan the real leader.
Dalam draft FOZ --yang akhirnya melibatkan peran BAZNAS—posisi dan tugas BAZNAS harus ditegaskan. Posisi BAZNAS diibaratkan seperti BI. Dengan pemerintah, peran BAZNAS membuat regulasi. Dengan regulasi, fungsi BAZNAS jadi pengatur laku perzakatan di Indonesia. BAZ yang dibentuk pemerintah, ibarat bank milik pemerintah. LAZ yang dikreasi masyarakat, bak bank swasta. BAZ dan LAZ inilah yang operasional. Sementara BAZNAS tidak boleh jatuhkan martabatnya untuk latah di operasional. Bukankah BI tak boleh cari-cari nasabah.
Karenanya dalam ranah operasional, BAZNAS berperan jadi wasit. Mengganjar reward dan punishment pada BAZ atau LAZ. Juga memberi izin dan menghentikan lembaga zakat yang malpraktek. BAZNAS pun harus membuat perwakilan di tiap provinsi. Tugasnya, apalagi jika bukan untuk mengawasi. Kehidupan perzakatan harus sehat. Maka usul FOZ, BAZNAS musti mendisain ‘arsitektur perzakatan Indonesia’.
Mengapa dibutuhkan ‘arsitektur perzakatan Indonesia’? Pertama ada LAZ yang perannya musti diarahkan sesuai cita-cita negara. Kedua ada BAZ, yang seperti bank pemerintah, harus memenuhi persyaratan untuk bisa berdiri dan operasional. Izin prinsip berbeda dengan izin operasional. Karenanya ketiga, harus ditegaskan standarisasi pengelolaan zakat. Keempat kontrol pun tak boleh asal-asalan. Agar kelima, tak ada malpraktek, tak ada susupan kepentingan sendiri, kelompok dan golongan. Lebih-lebih di saat pilkada dan jelang pemilu.
Bola kini di lengan pemerintah. Bisa liar atau tertata, tergantung sudut pandang leader. Banyak leader di Indonesia, tapi sebanyak itu pula yang gagal. Mengapa? Karena leader without leadership. Orang yang punya prinsip dan tegas jagai visi, dianggap menyempal, keras kepala hingga dianggap tak ramah lingkungan. Sementara leader yang tak punya leadership, menggantinya dengan penampilan santun, kata-kata bijak dan selalu senyum. Karena tak mengguncang, leader seperti ini dianggap cocok dengan karakter bangsa. Dan menekuk pemimpin seperti ini mudah sekali dilakukan. Hasilnya, berbagai asset berharga bangsa ini sudah tergadai pada asing.
Maka lihat, siapapun bisa ucap nama-nama pejabat. Jumlahnya amat banyak. Namun siapa berani katakan, sebut saja satu nama. Siapa pejabat yang layak dianggap negarawan. Kuat dengan prinsip, serta yakin akan visi demi bangsanya. Selamat melacak.

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=refleksi&y=det&z=03b962f6ea32d89178599987bb9245ad

Sabtu, 09 Januari 2010

Didin Hafidhuddin: Lembaga Amil Zakat Harus Diawasi

Masih rendahnya tingkat kepercayaan umat Islam dalam menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat, karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran itu menjadi penyebab memilih caranya sendiri untuk menyalurkan zakat, yang tentunya tidak mempertimbangkan akibatnya.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan amil zakat, maka perlu dibentuk lembaga yang bertugas mengawasi proses penyaluran zakat kepada para mustahik dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja amil zakat tersebut.

"Tidak cukup jika hanya ada lembaga pengawas intern, tetapi lembaga pengawas pemerintah yang diketahui oleh masyarakat, " kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin, saat konferensi pers di Kantor Baznas, Jakarta, Selasa (16/9).

Menurutnya, saat ini lembaga amil harus dapat meningkatkan kinerjanya. Setiap pegawai harus profesional, memiliki dedikasi tinggi dan pribadi yang modern sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

Baznas sebagai sebuah lembaga zakat secara sinergis terus berupaya menigkatkan pelayanannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan lembaga ini. Bukti kepercayaan dapat terlihat dari dana yang terhimpun. "Tahun 2006 telah terhimpun 360 milliar, tahun 2007 meningkat menjadi 930 milliar. Harapannya tahun 2008 dapat mencapai angka 1 trillun, " jelas Didin.

Melalui beberapa elemen yang saling terkait seperti kepercayaan masyarakat, lanjutnya, kinerja lembaga amil zakat serta ketelitian lembaga pengawas dapat meningkatkan kualitas penggunaan dana zakat tersebut.Sehingga terbentuk sebuah kekuatan besar, selain dapat menghimpun data para muzakki (pemberi zakat), juga dapat mendata para mustahik (penerima zakat).

"Targetnya, tahun 2017 data base telah terbentuk, sehingga penyaluran zakat dapat dilakukan secara berkesinambungan, " ujar Didin.

Dalam kesempatan itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan rasa duka atas musibah pembagian zakat di Pasuruan yang menewaskan 21 orang. Hal ini bisa dijadikan pelajaran berharga, bahwa zakat tidak boleh diberikan langsung tapi harus melalui amil zakat.

Didin menyatakan, apabila zakat itu diberikan secara langsung jumlah yang diterima bisa menjadi sangat kecil. Ia mencontohkan, pembagian zakat Pasuruan, H Syaikhon akan mengeluarkan zakat 50 juta rupiah. Awalnya zakat itu akan dibagikan 50 ribu rupiah per orang tetapi menjadi 30 ribu rupiah, karena jumlah penerima yang bertambah banyak.

Ke depan, Baznas akan lebih aktif dalam mendata masyarakat miskin, jika diperlukan Baznas terjun langsung ke masyarakat. (novel)

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/didin-hafidhuddin-lembaga-amil-zakat-harus-diawasi.htm

Jumat, 08 Januari 2010

Cinta Dunia, Penyebab Umat Islam Abaikan Zakat

Pemahaman umat Islam banyak yang keliru dalam menempatkan posisi ibadah zakat, sehingga sering diabaikan pelaksanaannya. Bahkan ada kecenderungan umat Islam lebih mengutamakan ibadah haji, dibandingkan menunaikan zakat. Demikian dikemukakan oleh Presidium Front Perjuangan Muslimin Indonesia (FPMI)A Muslim Arbi, di Jakarta.

Menurutnya, faktor utama keengganan umat Islam membayar zakat karena memang umat Islam banyak dihinggapi penyakit hubbuddunyaa(cinta dunia).

"Orang menganggap harta benda yang dimilikinya adalah hasil jerih payah yang tidak boleh dibagi-bagikan. Padahal hakikatnya di antara harta benda yang dimilikinya itu ada bagian dari orang lain, yaitu orang-orang fakir miskin, seharusnya orang Islam sadar untuk bayar zakat, " ujarnya.

Muslim mengatakan, padahal jika dilihat dari nilai manfaat secara langsung, zakat sangat jelas. Karena psikologis, para pembayar zakat (muzaki) dapat melihat secara langsung, dan ikut merasakan kegembiraan dari orang yang menerima zakat (mustahik)pada saat itu.

"Sungguh sangat ironis, apabila masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran zakat. Atau lebih parah lagi banyak di antaranya kalangan umat Islam yang sudah berkali-kali menunaikan ibadah haji, tapi sangat sedikit di antara mereka yang betul-betul membayar zakat sesuai dengan nisab yang ditentukan oleh agama, " ungkapnya.

Lebih lanjut Muslim mengatakan, kalau umat Islam tertib membayar zakat sesuai dengan ketentuan maka tidak akan ada kelaparan dan kemiskinan, karena zakat itu akan didistribusikan kepada yang membutuhkan. (novel)

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/cinta-dunia-penyebab-umat-islam-abaikan-zakat.htm

Sakitnya Miskin

Oleh Ahmad Juwaini


Sofyan masih muda, usianya baru menginjak 23 tahun. Ia harus mengembuskan napasnya yang terakhir setelah berjuang melawan diebetes mellitus. Penyakit yang diderita selama dua tahun terakhir ini hanya diobati sekadarnya. Bukan tak ingin Sofyan dan keluarganya berobat dengan sepenuh hati, tapi mahalnya biaya pengobatan, membuat keluarga Sofyan harus berhitung cermat dan menghemat. Kalau tidak sedang sangat parah, penyakit diabetes mellitus yang diderita Sofyan cukup diobati dengan ramuan obat-obatan yang dibuat sendiri. Bahkan menjelang ajalnya pun, Sofyan cuma ditangani oleh seorang bidan dekat rumah.

Sofyan hanya seorang pemuda lulusan SMA. Kerjanya serabutan, sekadar mengatasi beban agar tidak menganggur. Sofyan anak sulung dari tiga bersaudara. Ayah Sofyan telah meninggal dunia beberapa tahun silam. Sementara ibunya hanya berjualan makanan di depan rumah untuk menambal keperluan hidup sehari-hari. Setiap kali harus berobat dan di rawat di rumah sakit, ibunya terpaksa harus meminjam uang untuk menutup biayanya. Jika semakin lama Sofyan dirawat di rumah sakit, maka semakin banyak pinjaman yang harus ditanggung keluarga Sofyan. Bagi keluarga Sofyan, sakit adalah pelesakan kemiskinan yang semakin dalam.

Kisah keluarga Sofyan merupakan gambaran banyak keluarga di Indonesia. Kelurga-keluarga yang hidup hanya sedikit di atas garis kemiskinan bisa jatuh ke dalam jurang kemiskinan, manakala ada anggota keluarganya yang jatuh sakit secara serius. Biaya pengobatan yang mahal, baik untuk pemeriksaan dokter, biaya obat, dan pelayanan rumah sakit membuat siapa saja yang termasuk kategori miskin akan terpuruk dalam lubang yang lebih dalam di lembah kemiskinan. Slogan biaya berobat gratis terutama bagi keluarga miskin, masih sebatas hiasan dalam kampanye politik, terutama sebagai pidato pemerintah pusat dan daerah.

Sampai saat ini belum cukup bukti yang kuat bahwa setiap orang miskin akan betul-betul dilayani secara gratis dalam segala bentuk pelayanan (periksa dokter, obat, operasi, rawat inap, pelayanan, dan keperluan medis) di rumah sakit pemerintah. Ada saja alasan yang dibuat untuk tidak memberikan pelayanan gratis secara paripurna kepada orang miskin. Padahal kita semua mengetahui bahwa manakala orang miskin diminta membayar biaya pengobatan atas sakitnya, maka mereka jelas tidak akan mampu.

Selama persoalan penyediaan jaminan kesehatan masyarakat miskin belum terselesaikan, jangan berharap angka kemiskinan akan anjlok mendekati titik nol. Beban biaya berobat yang harus ditanggung oleh banyak keluarga miskin dan kelompok nyaris miskin akan menjadi faktor penting bertenggernya angka kemiskinan di level dua digit. Dengan bertahannya angka kemiskinan di atas 10%, maka kita masih harus menyaksikan derita kemiskinan masyarakat sebagai akibat persoalan beban pengobatan.

Kita mungkin pernah menyaksikan seseorang yang sedang menggelepar menahan sakit karena kekurangan darah menjadi bertambah sakit, karena darah yang akan ditransfusikan harganya tidak mampu ia bayar. Kita pun mungkin pernah mendengar ada seorang yang mengalami tumor di kepala, terjerembab di lantai karena ditolak dengan ketus oleh petugas rumah sakit, hanya karena tidak memiliki uang cukup sebagai jaminan pengobatan. Rasa sakit yang diderita keluarga miskin semakin terasa sakit, ketika mengetahui bahwa mereka tidak mampu membayar biaya mengobati sakitnya.[]

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=editorial&y=det&z=cf84453a8315a44af241a3ed54348306

Kamis, 07 Januari 2010

Didin Hafiduddin: Zakat Harus Menjadi Budaya Masyarakat

Meskipun umat Islam sudah mulai memiliki kesadaran untuk membayar zakat fitrah, namun kesadaran untuk memberikan zakat maal (harta) masih sangat kurang, karena itu Ketua Badan Zakat Nasional(Baznas) Didin Hafiduddin menyatakan, untuk mengatasi kendala itu, umat Islam harus menjadikan zakat sebagai budaya masyarakat.

"Saya menilai masyarakat cukup bagus kesadarannya dalam membayar zakat fitrah dan yang kurang hanya kesadaran pada zakat maal (harta). Yang menjadi kendala pada zakat maal pada umumnya hanya pada persoalan beratnya mereka untuk mengeluarkan zakat sebesar 2, 5 persen dari penghasilannya, "jelasnya, di Jakarta, Senin(8/10).

Menurutnya, Potensi zakat di Indonesia sangat besar, apabila dikumpulkan keseluruhan sebesar 19, 3 triliun rupiah tiap tahunnya. Dan dari potensi zakat yang besar ini bisa digunakan sesuai kebutuhan produktifitas masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan serta hal-hal yang menyangkut kesejahteraan umat.

Menanggapi kemajuan teknologi dalam pelayanan zakat melalui short message service (SMS) dan sebagainya, Didin menyatakan, secara hukum fiqih, jika hal itu benar-benar diniatkan untuk membayar zakat, ijab qobul dalam zakat tidak harus dengan berjabat tangan dan berhadap-hadapan.

"Saya melihat pembayaran zakat melalui SMS tidak ada unsur bisnis, dan mencari keuntungan pribadi, akan tetapi benar-benar dimaksudkan sebagai ibadah, tapi kalaupun ada unsur bisnis mungkin peluang keuntungannya sangat kecil, dan itupun menjadi tanggung jawab operator layanan zakat via SMS, "ujarnya.

Namun, tambahnya, Satu hal yang tidak boleh dilupakan dari pengumpulan dana zakat adalah dengan transparansi, serta dilakukannya audit dana, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada dan menjaga kepercayaan masyarakat.(novel)

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/didin-hafiduddin-zakat-harus-menjadi-budaya-masyarakat.htm

Rabu, 06 Januari 2010

Supaya Efektif, Zakat Perlu Dikelola Satu Badan

Untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat di Indoensia, Departemen Agama menyarankan agar zakat dikelola oleh satu badan, usulan itu akan dimasukan dalam amandemen UU No.38/1999 tentang pengelolaan zakat. Hal tersebut dikatakan Direktur Pemberdayaan Zakat Departemen Agama Nasrun Haroen kepada wartawan, di Operationroom, Departemen Agama, Jakarta, Selasa (15/7).

"Kenapa harus satu badan ini yang ingin saya jelaskan, karenatidakada transparansi dari lembaga-lembaga amil zakat, tidak ada laporan lembaga amil zakat, yang kedua kita inginkan zakat ini dikelola oleh negara, karena merujukAl-Quran surat At-Taubah 103, zakat harus dikelola oleh negara, " ujarnya.

Menurutnya, selama ini ada dualisme yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ), sehingga terjadi rebutan diberbagai daerah. Dan LAZ yang dikukuhkan oleh Menteri Agama hanya 18 buah, sementara dilapangan masih ada ratusan LAZ.

Banyaknya lembaga pengelola zakat, lanjut Harun, tidak serta merta mengurangi angka kemiskinan, sebab jumlah orang miskin saat ini mencapai lebih dari 40 juta. Dan indikator keberhasilan pengelolaan zakat, apabila para mustahik bisa berubah nasibnya sehingga menjadi muzaki.

"Kalau lembaga amil zakat dan badan amil zakat memang bekerja untuk orang miskin, kemiskinan akan berkurang, bukan bertambah terus, karena itu zakat harus dikelola satu lembaga, " jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan satu badan sebagai pengelola zakat itu melalui penelaahan hasil studi banding keluar negeri. Satu badan yang akan mengelola zakat itu adalah Badan Amil Zakat yang kedudukannya mulai tingkat nasional sampai pada kelurahan dan desa.

Selain pengelolaan zakat, Harun menambahkan, dalam amandemen UU Pengelolaan Zakat akan dimasukan sanksi bagi para muzaki yang lalai menunaika kewajiban zakatnya, di samping penyempurnaan terkait masalah zakat dan pajak.

"Kalau dalam UU selama ini hanya pihak amil (pengumpul zakat) yang kena sanksi. Kalau amil itu melakukan kecurangan, atau segala macamnya kena sanksi ada di dalam UU 38/1999, tetapi di dalam UU ini akan ditambah sanksinya. Setiap muslim yang mampu tidak membayar zakat, atau lalai membayar zakat dia kena sanksi, " pungkasnya. (novel)

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/supaya-efektif-zakat-perlu-dikelola-satu-badan.htm

Selasa, 05 Januari 2010

Untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, Lembaga Pengelolaan Zakat Harus Jelas Skala Prioritasnya

Ketua Umum Forum Zakat Naharus Nurur menilai,pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat belum berjalan secara efektif, hal tersebut dibuktikan dari 17,5 trilyun rupiah potensi zakat di Indonesia hanya terserap sebesar 44 milyar rupiah.

"Para muzaki masih kurang percaya kepada lembaga amil zakat, sehingga masih cenderung membayar zakat langsung secara individu kepada mustahiq, " jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Arthaloka Jakarta, Kamis(6/04).

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga amil zakat, perlu dilakukan peningkatan profesionalisme dikalangan amil atau lembaga pengelola zakat, serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dikalangan muzaki dan pejabat publik.

"Profesionalitas menjadi penting, sehingga pengelolaan zakat tersebut jelas dan skala prioritasnya tepat sasaran, " ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua Baznas Didin Hafidhuddin menegaskan, perkembangan dunia perzakatan di tanah air cukup menggembirakan, hal itu dibuktikan semakin bertambahnya jumlah lembaga amil zakat.

Dirinya berharap, peningkatan jumlah lembaga pengelola zakat sejalan dengan peningkatanpemberdayaan para mustahiq melalui program yang konkrit, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih meningkat. (Novel/Travel )

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/untuk-meningkatkan-kepercayaan-masyarakat-lembaga-pengelolaan-zakat-harus-jelas-skala-prioritasnya.htm

Senin, 04 Januari 2010

Sertifikat Halal Diambil Alih Pemerintah Peran Ulama Kian Tersingkir

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan, tidak selayaknya, jika kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh pemerintah. MUI ingin tetap sertifikat halal itu dikeluarkan oleh lembaga ulama, dalam hal ini MUI. “Sertifikat halal atau keterangan kehalalan suatu produk hendaknya tetap dikeluarkan oleh MUI,” ujarnya
Diakui Amin, MUI sudah bertemu dengan pemerintah (Depag) berkali-kali, untuk mengkonsultasikan masalah tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah. Kalau masih belum ada klarifikasi, MUI meminta pemerintah, sebaiknya RUU Jaminan Produk Halal itu ditunda sampai ada klarifikasi.
Kalau pun dipaksakan, kata Amin, kemungkinannya, MUI tidak akan berperan, dan hanya menjadi lembaga konsultan saja, khususnya terhadap produk-produk halal. Dengan kata lain, MUI hanya akan membuat jaminan kehalalan suatu produk, baik dalam negeri maupun luar negeri, tidak dalam bentuk sertifikat, melainkan semacam pernyataan halal untuk memberi jaminan kepada umat. ”Tapi MUI masih berharap adanya aspirasi ulama dan ormas Islam memberi tanggapan dan bisa diakomodir di dalam UU Jaminan Produk Halal.”
Ketua MUI KH Cholil Ridwan menambahkan, sebenarnya sertifikasi halal itu bisa diambil alih oleh pemerintah, tapi pemerintahnya harus syari’ah, seperti pada zaman khalifah dulu. Zakat pun dijalankan oleh pemerintah. Jika ada yang tidak mau membayar zakat, maka akan diperangi oleh pemerintah. ”Tapi karena pemerintahnya belum syariah, maka tetap saja sertifikat halal ada ditangan ulama. Bahkan, pemerintah tidak konsekuen dengan kalimatnya sendiri. Saya masih ingat, ketika Presiden SBY pernah mengatakan  dalam penutupan Rakernas MUI di Istana Negara, bahwa dalam hal urusan agama, pemerintah ikut MUI.  Bukti, pemerintah tidak konsisten,” kata Cholil. 
Sementara itu dikatakan Ketua MUI Amidan, selama ini umat Islam sudah menyatu dengan MUI, terutama dalam menyangkut kehalalan. Karenanya, sertifikasi halal itu diperoleh dari MUI, dan yang memakainya umat Islam. ”Jika RUU Jaminan Produk Halal itu dikeluarkan oleh parlemen, maka user atau pemakainya umat Islam, bukan siapa-siapa. Kita mengharapkan diawal-awal pemerintahan SBY, jangan sampai RUU itu ditolak kelompok tertentu, seperti UU yang lain. Maka perlu ada kejernihan sikap dari kita semua.”
Amidan tak ingin kembali dalam era otoriter, dimana dominasi pemerintah begitu besar. Dalam hal fatwa, sebaiknya memang tak didominasi oleh siapapun. Karena itu otoritas mutlak dari ulama. MUI sendiri tidak minta apa-apa. MUI hanya minta yang bagian agamanya saja, dalam hal ini memfatwakan kehalalan suatu produk. Kehalalan itu dituangkan dalam sebuah sertifikat, yang merupakan bukti dari kehalalan itu.
”Yang lainnya, dalam urusan apa saja, silahkan diatur oleh pemerintah atau lembaga yang akan dibentuk. Itu tak soal. Termasuk apakah itu akan dilabelkan, disosialisasikan, menyangkut pengawasan, maupun regulasi. MUI hanya berurusan dengan fatwa saja.”
Perlu UU Produk Halal
Ketika ditanya, kenapa perlu ada RUU Jaminan Produk Halal, kendati sudah ada UU Perlindungan Konsumen? Menurut KH Ma’ruf Amin, karena masalah produk halal itu belum menjadi satu kesatuan yang lengkap. Yakni belum meliputi pemberian tanda halal, pengawasan, penindakan (law enforcement), sehingga memerlukan suatu UU yang komprehensif, menyeluruh. ”Selama 20 tahun ini sifatnya masih voluntery (sukarela). Jadi jaminan produk halal itu mesti ada UU yang menyeluruh, meliputi semua aspek, dan menjadi suatu kewajiban, sehingga ada perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen muslim untuk menkonsumsi produk-produk halal. Karenanya MUI mendukung UU itu.”
Pengambil-alihan wewenang itu, juga bukan lantara Departemen Agama (Depag) tidak percaya dengan MUI. ”Apa yang dilakukan MUI, merupakan hasil MoU antara Depag dan Depkes. Apa yang telah dilakukan MUI, sudah merupakan kerja bagus. Bahkan standar penetapan halal oleh MUI sekarang menjadi acuan dan rujukan di luar negeri, baik di Australia, Eropa, ASEAN, dan Amerika. Jadi, tidak benar, jika tidak ada kepercayaan. Kerja MUI sudah baik, bahkan terus melakukan perbaikan dari tahun ke tahun, baik sistem maupun tingkat pemeriksaannya. Sehingga sekarang semakin sempurna.”
Kalau menyangkut pemberian tanda logo halal, pengawasan, dan penindakan, tidak menjadi domain atau kewenangan MUI. Itulah yang MUI minta untuk diatur dalam UU dan dilakukan oleh pemerintah. Porsi MUI hanya pemeriksaan, pefatwaan, sertifikat halal (proses sertifikasi). Selain itu bukan.”
Jadi kenapa harus ulama dalam menetapkan kehalalan suatu produk? ”Karena ulama yang berkompetensi dalam menetapkan halal atau haramnya suatu produk. Kalau pemerintah tidak tepat,” tegas KH Ma’ruf Amin.
Di dalam pembahasan RUU itu akan dipersoalkan, apakah sifatnya menjadi mandatori (berdasarkan mandat) atau volunteri (sukarela). Kalau sukarela, awalnya memang diinginkan parlemen. Itu berarti tak beda dengan sekarang. Hanya perlu  penguatan lewat UU Jaminan Produk Halal. Terhadap hal ini, MUI tetap mengharapkan adanya mandatori terbatas.
KH. Maruf Amin menjelaskan, sebaiknya UU produk halal nanti menetapkan suatu kewajiban, bukan volunteri, sebab tidak akan ada perubahan apa-apa. Dengan kata lain, hanya memindahkan sertifikat saja, dari MUI ke Depag. MUI sendiri sudah ke DPR. Awalnya DPR setuju, sertifikasi produk halal tetap pada MUI, tapi entah kenapa, tiba-tiba DPR berubah. ”Kami sudah surati Pansus, Panja, dan anggota DPR, tapi belum ada jawaban,” kata Ma’ruf Amin.
Dikatakan Amidan, bila ada perusahaan-perusahaan besar yang produksinya massal, harus ada mandatori. Kalau perusahaan kecil, tidak diwajibkan. Seperti diketahui, halal itu memiliki unsur selling point, persaingan keunggulan. Artinya, adanya logo halal itu akan lebih laku jika dipasarkan, apalagi di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim.”
Sementara itu, bagi perusahaan kecil yang ingin sertifikasi halal, biasanya MUI  bekerjasama dengan Departemen Perindustrian atau pemerintah daerah, membantu dalam hal pembiayaan proses sertifikasi. Jelasnya, perusahaan kecil tidak mengeluarkan biaya apa-apa. Tapi kalau perusahaan besar, sebut saja Indofood yang omzetnya trilunan rupiah,  biasanya akan diperiksa oleh dua orang auditor.
Amidan menegaskan, MUI tidak pernah meminta biaya sertifikasi, tapi ada  istilahnya pengganti biaya. Seorang auditor akan mendapat uang lelah sebesar Rp. 350.000. Kalau keluar kota misalnya, MUI tidak minta uang kepada perusahaan bersangkutan untuk memberangkatkan kedua auditornya. ”Kami hanya minta disediakan tiket pesawat pemberangkatan pulang pergi. Karena memang ini diamanahkan oleh sistem di MUI, berupa larangan meminta uang. Kalau menginap di sana, juga tidak boleh menerima uang, tapi disediakan dalam hal penginapannya. Jika menerima uang,  bisa saja seorang auditor akan menginap di rumah rekan, sanak saudara atau kerabatnya.”
Yang berlaku di MUI, satu orang auditor mendapat uang lelah Rp. 350 ribu/hari. Kemudian sertifikat yang akan keluar akan dikenai biaya hanya Rp 1 juta atau paling tinggi Rp 2 juta. Bagi perusahaan kecil memang berat, tapi tidak soal dengan perusahaan besar. ”Saya dengar, Depag akan memberi bantuan anggaran untuk perusahaan kecil,” kata Amidan.
Perlu diketahui, anggota komisi fatwa itu ada 40 orang. Walaupun dalam sidang itu tidak mencapai 40 orang. Karena tugas mereka banyak. Dalam sidang itu juga ada uang lelah, atau uang transport. ”Yang jelas, MUI bukan lembaga negara, tapi APBN. Kita tidak mendapat gaji, melainkan pengabadian.
Amidan menjelaskan, dulu, produk halal itu hanya sebatas daging saja. Sekarang ini semakin banyak produk olahan. Jumlahnya hingga jutaan item. Dalam roti, misalnya  ada barang yang tidak halal, sebut saja gelatin, bisa pada sapi atau babi. Juga diteliti, apakah disembelih secara Islam atau tidak. "Selama ini MUI membuat sertifikasi halal, setelah melalui Badan POM. Badan ini bertanggungjawab untuk memastikan, bahwa produk itu tidak ada racun, sehat (thoyyib).  Untuk beragama yang betul memang butuh biaya, tapi tidak high cost. Di luar negeri saja, sudah menjadi lifestyle, betapa orang ingin menkonsumsi produk halal. Mereka meyakini, bahwa yang halal sudah pasti hegenis, sehat, dan aman.”
Ketika dikonfirmasi Sabili, apakah Depag perlu melibatkan anggota MUI untuk membuat sertifikasi halal? ”Kemungkinannya tidak ikut, MUI tidak mau setengah-setengah. MUI juga tidak akan membuat fatwa tandingan, tapi menjadi lembaga konsultan saja yang tugasnya hanya membuat pernyataan halal saja, bukan sertifikasi,” tegas Ma’ruf Amin.
Jika demikian, akankah ada agenda terselubung, untuk mengerdilkan peran ulama di tengah umat? Bukan tidak mungkin, komisi fatwa yang menyangkut akidah umat akan beralih ke pundak birokasi. Dalam urusan agama, pelan tapi pasti, ulama kian disingkirkan. Wallahu’alam. ■ Sabili/Adhes Satria

Sumber: http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=809:sertifikat-halal-diambil-alih-pemerintah-peran-ulama-kian-tersingkir&catid=82:inkit&Itemid=199

Sabtu, 02 Januari 2010

Perlu Adanya Blue Print Zakat

JAKARTA--Dalam kerangka pikir tentang apa yang harus dimasukkan dalam amandemen UU Zakat, sekaligus menjelaskan ke mana wajah zakat Indonesia ke depan harus diarahkan, maka perlu adanya //blue print//. Ini ditegaskan Ahmad Juwaini, Ketua Umum Forum Zakat (Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia), pada Seminar Indonesia Zakat Development Report di Jakarta, Rabu (23/12).
''Adanya blue print zakat akan memandu setiap orang yang terlibat dalam mengupayakan perwujudan idealita zakat. Gambaran tentang cita-cita ideal zakat ke depan juga dijelaskan dalam blue print zakat, termasuk tahapan dan proses yang akan dilalui dalam mencapai tujuan ideal zakat,'' papar Juwaini.
Menurutnya, blue print zakat akan menguraikan perkembangan zakat di Indonesia, masalah-masalah utama yang berkembang, peraturan dan perundang-undangan yang terkait, cita-cita ideal perzakatan di Indonesia dan tahapan atau proses untuk mencapainya. ''Blue print zakat ini harus disusun dengan melibatkan seluruh representasi pemangku kepentingan zakat di Indonesia. Antara lain pemerintah, DPR, Asosiasi Pengelola Zakat, Ormas Islam, Pusat penelitian zakat serta masyarakat peduli zakat,'' kata Juwaini.
Pada kesempatan itu Juwaini juga mengungkapkan perlunya penataan kelembagaan zakat. ''Salah satu kelemahan mendasar yang belum cukup diatur dalam tata perundang-undangan zakat di Indonesia adalah menyangkut pengaturan tentang posisi regulator, operator dan pengawas. Meskipun pemerintah selama ini telah memposisikan dirinya sebagai regulator, akan tetapi pelaksanaan fungsi regulator ini belum berjalan dengan efektif,'' tandasnya. osa/taq

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/09/12/23/97727-perlu-adanya-blue-print-zakat

Jumat, 01 Januari 2010

Potensi Zakat Indonesia Rp19,9 Triliun

JAMBI-MI: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sebuah perguruan tinggi, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp19,9 triliun.
"Angka ini berasal dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya Universitas Islam Negeri Jakarta beberapa tahun lalu," katanya dalam acara rapat kerja (Raker), seminar, dan sosialisasi zakat, Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Provinsi Jambi, di Jambi, Selasa (24/11).
Jika dilihat potensi zakat yang dimiliki umat Islam, khususnya di Indonesia ini yang nilainya sangat fantastik, hal itu bisa juga terdapat di Jambi. Kalau dari 2001 hingga akhir Oktober 2009 lalu Bazda Provinsi Jambi telah berhasil mengimpun zakat sebesar Rp3,5 miliar, sesungguhnya potensi yang ada jauh lebih besar.
"Demikian juga yang telah dapat diaktualisasikan oleh Baznas pada tahun 2008 baru sebesar Rp820 miliar belum mencapai angka Rp1 triliun. Jadi masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan potensi yang ada," kata Didin.
Zakat merupakan satu bagian dari ajaran agama Islam, memiliki fungsi sosial yang sangat tinggi. Telah terbukti dari pengamatan dalam sejarah, bila semua ini dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ketentuannya baik dalam pengumpulan, dan pendistribusiannya, dengan penuh perencanaan, zakat ternyata telah mampu mengangkat derajat dan mampu meningkatkan
kesejahteraan kaum muslimin.
Ia mengatakan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan secara bersama, dan ini sebagai gerakan kaum muslimin bersama, yaitu secara terus menurus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada umat dan masyarakat tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan zakat.
Zakat tidak hanya dipandang dari sisi hukum bahwa ini merupakan sebuah kewajiban, tetapi dipandang dari sisi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan. Oleh karenanya Didin menyarankan, Bazda harus kuat, baik dalam sistem, pelaporan harus teransparan, profesional, dan harus dikerahkan dan dilakukan oleh orang-orang yaaang memiliki waktu untuk itu. "Pengumpulan zakat tidak bisa hanya sewaktu-waktu," ujarnya. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Rabu, 25 November 2009 00:17 WIB

Perda Zakat Bekasi Berlaku Agustus

BEKASI--MI: Usulan rancangan peraturan daerah tentang zakat telah disetujui DPRD Kota Bekasi sehingga daerah itu kini memiliki payung hukum dalam meningkatkan partisipasi umat membayar zakat serta pengelolaanya.
"Perda sudah diteken dan sekarang kami masih menunggu turunnya peraturan wali kota sebagai penjabaran dari Perda tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis (18/6).
Ia berharap, pada akhir Juni, wali kota sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya sehingga Perda bisa diterapkan. Adanya Perda itu bisa meningkatkan penerimaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Poin penting dalam perda tersebut adalah memberikan kewenangan bagi dua badan amil zakat yang dibentuk pemerintah serta lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat bisa berperan optimal dalam menggali potensi zakat.
Perda Zakat diharapkan bisa disosialisasikan pada Juli mendatang setelah keluarnya peraturan wali kota dan diberlakukan Agustus atau menjelang bulan Ramadhan yang biasanya pembayaran zakat warga meningkat tajam. (Ant/OL-04)

Sumber: Media Indonesia.Com Kamis, 18 Juni 2009 12:27 WIB