Minggu, 28 Februari 2010

Landasan Syar'i Zakat Pertanian

Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian". (QS. al-Baqarah: 267)

Allah SWT berfirman:

"Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya". (QS. al-Anam: 141)

Ibnu Abbas ra berkata: "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya yaitu zakat yang diwajibkan". (Tafsir Ibnu Katsir 2/221)

Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Pada tanaman yang diairi dari sungai dan mendung (hujan) zakatnya adalah sepersepuluh dan pada yang diairi dengan alat adalah seperduapuluh". (HR Muslim di dalam Shahihnya 2/675/981)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Telah sepakat ahli ilmu bahwa zakat adalah wajib atas  hinthah (gandum yang halus), syair (gandum yang kasar), kurma, dan kismis (anggur yang kering). Hal ini dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr". (al-Mughni 4/154)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar