Sabtu, 05 Juni 2010

Memakan Hasil Tanaman

Pemilik tanaman, boleh memakan sebagian hasil tanamannya dan tidak diperhitungkan (dalam penaksiran zakat) makanan yang dimakannya. Alasannya karena demikianlah adat kebiasaan yang berlaku dan yang dimakan itu jumlahnya pun sedikit. Hal ini tidak ada bedanya dengan pemilik buah-buahan yang menikmati hasil buah-buahan mereka. Maka apabila selesai memanen dan bijinya telah dibersihkan, barulah dikeluarkan zakatnya dari yang ada.

Ahmad ditanya mengenai buah-buahan yang pecah (rusak) dan dimakan oleh para pemiliknya, ujarnya: "Tidaklah apa-apa bagi pemiliknya memakan apa yang dibutuhkannya". Demikian juga pendapat dari Syafi'i, Laits dan Ibnu Hazm. (Sedangkan menurut Malik dan Abu Hanifah, hendaklah diperhitungkan sebagai nishab apa yang dimakan oleh pemilik sebelum waktu mengetam).

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Jumat, 04 Juni 2010

Mengukur Nishab Kurma dan Anggur

Jika kurma atau anggur telah berputik dan kelihatan akan menjadi baik, maka mengukur nishabnya adalah dengan menaksir bukan dengan ditakar. Caranya ialah salah seorang ahli taksir yang jujur memperkirakan buah kurma dan anggur yang ada di pohonnya, lalu menaksir berapa banyaknya nanti apabila telah menjadi kering, sehingga dapat diketahui berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Apabila buah-buahan itu telah kering, diambillah zakat sesuai dengan perkiraan sebelumnya.

Diterima dari Abu Humaid as-Sa'idi ra katanya, "Kami berperang bersama Rasulullah saw di perang Tabuk, tatkala sampai di Wadil Qura, kelihatan seorang wanita sedang bertada dalam kebunnya, maka bersabdalah Nabi SAW, "Taksirlah!" dan Rasulullah SAW sendiri menaksirnya 10 wusuq, lalu sabdanya kepada wanita itu, "Saya taksir hasilnya". (HR al-Bukhari).

Ini merupakan Sunnah Rasulullah SAW dan perbuatan para shahabat dibelakangnya dan menjadi pendirian kebanyakan para ulama. Sebaliknya, Ahnaf menentangnya karena taksiran ini dasarnya dugaan semata sehingga tidak dapat menjadi ukuran. Tetapi mengikuti sunnah Rasulullah SAW lebih utama karena menaksir itu bukanlah dugaan semata tetapi merupakan hasil ijtihad dalam mengetahui banyaknya buah-buahan, tidak ubahnya dengan menaksir harga barang-barang yang ditimpa kerusakan.

Adapun sebab dianjurkannya menaksir ialah menurut kebiasaan, buah-buahan itu dimakan selagi masih segar, maka perlu hasil tanaman itu diperkirakan terlebih dahulu sebelum dipanen dan dikonsumsi.

Selain itu, agar para pemiliknya dapat membelanjakan hartanya dengan leluasa, dimana harta yang akan dizakatkan telah terjamin. Saat menaksir, juru taksir hendaknya tidak menghitung yang sepertiga atau seperempat untuk memberi kelapangan bagi si pemilik harta, karena mereka pun butuh dan ingin mengkonsumsinya, sebagaimana halnya untuk para tamu maupun tetangga mereka. Selain itu, buah-buahan tidak pula luput dari kerusakan, seperti dimakan burung atau orang yang lewat (kebun), atau jatuh diterpa angin dan sebab lainnya. Maka sekiranya zakat dihitung dari semua buah tanpa mengecualikan sepertiga atau seperempatnya, tentulah akan menyulitkan para pemiliknya.

Diterima dari Sahl bin Abi Hatsmah bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika kamu melakukan penaksiran, maka ambil dan tinggalkanlah yang sepertiga, dan jika kamu tak mau menyisakan sepertiga, maka tinggalkan seperempat". (Diriwayatkan oleh Ahmad dan ash-Habus Sunan kecuali Ibnu Majah. Juga diriwayatkan oleh Hkim dan Ibnu Hibban, dan keduanya menyatakan sahnya).

Menurut Imam Tirmidzi, dalam prakteknya kebanyakan ulama mengikuti hadits Sahl diatas.

Dari Basyir bin Yasar, katanya, "Umar bin Khattab ra mengutus Abu Hatsmah al-Anshari untuk menaksir harta kekayaan kaum muslimin, maka pesannya, "Jika kamu melihat orang-orang itu telah tinggal di kebun-kebun kurma mereka di musim gugur, maka biarkanlah yang mereka makan, tidak usah dimasukkan dalam penaksiran".

Dan dari Makhul katanya, "Bila Rasulullah SAW mengirim juru taksir, maka beliau akan berpesan, "Berilah keringanan kepada manusia, karena antara harta itu ada yang disuguhkan, yang dimakan oleh orang-orang yang lewat dan oleh pemiliknya". (Riwayat Abu Ubaid, katanya, "Wathiah maksudnya ialah orang yang lewat". Dikatakan demikian ialah karena mereka menginjak dan melewati tanah tempat tumbuhnya buah-buahan tersebut).

Sedangkan akilah ialah para pemiliknya dan keluarga mereka serta orang-orang yang erat hubungannya dengan mereka.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Kamis, 03 Juni 2010

Zakat dari Hasil Tanah Sewa

Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang menyewa tanah dan menggarapnya, berkewajiban mengeluarkan zakat, jadi bukan pemilik tanahnya. Namun menurut Abu Hanifah, zakat menjadi kewajiban pemilik tanah.

Ibnu Rusyid berkata, "Sebab perselisihan pendapat para ulama ialah apakah zakat itu kewajiban tanah ataukah kewajiban tanaman, dan karena menurut pandangan mereka, zakat merupakan kewajiban salah satu diantara keduanya, maka muncullah perbedaan pendapat manakah diantara kedua itu lebih layak menjadi sumber zakat, yakni bila tanaman dan tanah yang dimiliki oleh perorangan, berada dalam satu tangan. Jumhur berpendapat, ialah apa yang wajib padanya zakat ialah benih, sementara menurut Abu Hanifah, apa yang menjadi sumber hukum wajibnya adalah tanah".

Ibnu Qudamah memandang pendapat jumhur lebih kuat, katanya, "Zakat itu wajib pada tanaman, maka terpikullah atas si pemilik tanaman itu, seperti menzakatkan uang sebagai harga dari barang dagangan dan mengeluarkan zakat tanaman hasil tanah kepunyaan sendiri".

"Perkataan mereka (madzhab Abu Hanifah) bahwa zakat menjadi tanggungan tanah adalah tidak benar, karena jika demikian tentulah zakat wajib dikeluarkan walau tanah itu tidak digarap seperti halnya (tanah) kharaj, juga tentulah akan diwajibkan atas orang-orang dzimmi (penduduk kafir dibawah kekuasaan Islam), seperti halnya kharaj dan tentunya pula zakat itu dihitung menurut luasnya tanah, bukan menurut bnyaknya hasil panen, tentu juga didistribusikannya kepada golongan-golongan yang berhak menerima pembagian rampasan, bukan yang berhak menerima zakat".

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Rabu, 02 Juni 2010

Kelemahan Pendapat Abu Hanifah atas Tidak Wajib Zakat pada Tanah Kharaj

Madzhab Abu Hanifah mengambil pendapat tidak wajibnya zakat atas tanah kharaj berdasar dalil-dalil berikut ini:

1. Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak mungkin berhimpun zakat dan pajak pada tanah orang Islam".

Hadits ini disepakati kelemahannya (dhaif) secara ijma'. Ia diriwayatkan oleh Yahya bin Anbasah seorang diri dari Abu Hanifah, dari Hamad dari Ibrahim an-Nakha'i dari Alqamah dari Ibnu Mas'ud dari Nabi SAW.

Berkata Baihaqi dalam "Mengenal Sunnah-Sunnah dan Atsar", "Riwayat yang disebutkan itu disampaikan oleh Abu Hanifah dari Hamad lalu dari Ibrahim hanyalah ucapannya pribadi, kemudian diriwayatkan oleh Yahya secara marfu, dan Yahya bin Anbasah ini telah dikenal kelemahannya karena biasa meriwayatkan hadits-hadits palsu dari kalangan orang-orang dipercaya. Keterangan yang disampaikan pada kami oleh Abu Sa'id al-Malini tentang pribadinya ini, diucapkan sendiri oleh Abu Ahmad bin Adi al-Hafidz.

Ia juga dinyatakan dha'if (lemah) oleh Kamal ibnul Hamam salah seorang imam dari madzhab Hanafi yang menguatkan madzhab jumhur (mayoritas) dan mengkritik pendapat Abu Hanifah.

2. Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang-orang Irak tidak mau mengeluarkan hasil tanah dan peraknya, orang-orang Sirian tidak mau mengeluarkan barang sukatan dan uang emasnya, begitupun orang-orang Mesir (tidak mau mengeluarkan) hasil pertanian dan emas peraknya, sementara kalian akan kembali seperti pada awalnya". Kalimat ini diucapkan Nabi sampai tiga kali, disaksikan langsung oleh Abu Hurairah.

Cara mengambil dasar alasan dari hadits ini ialah bahwa hadits tersebut menyatakan beberapa kewajiban dan keengganan memenuhi kewajiban tersebut, yakni kewajiban terkait dengan pajak. Menurut mereka, seandainya kewajiban yang dimaksud adalah zakat, tentulah Nabi SAW akan menyebutkannya.

Sebenarnya, dalam hadits diatas tidak ada petunjuk yang menyatakan tidak diambilnya zakat dari tanah kharaj. Para ulama telah menjelaskan maksud hadits tersebut bahwa orang-orang itu (di Irak, Siria dan Mesir) akan menganut Islam hingga jizyah (pajak jiwa) akan gugur dari mereka. Atau, hadits diatas adalah ramalan akan terjadinya fitnah di akhir zaman yang akan mengakibatkan tidak dipenuhinya kewajiban yang semestinya dilaksanakan, seperti zakat, jizyah dan lainnya.

Diakhir penakwilan tersebut, Nawawi berkata, "Seandainya maksud hadits tersebut benar seperti yang mereka (madzhab Hanafi) katakan, tentulah zakat emas, perak, dan perniagaan pun tidak wajib lagi, padahal tidak seorang pun yang berpendapat demikian".

3. Diriwayatkan bahwa setelah raja Dahqan Bahz memeluk Islam, Umar bin Khattab ra memerintahkan agar menyerahkan tanah kepadanya lalu memungut pajaknya. Riwayat ini secara tegas memerintahkan untuk memungut pajak, tanpa adanya perintah untuk memungut zakat.

Melalui riwayat ini hendak menyatakan bahwa kharaj tidaklah gugur dengan masuk memeluk Islam, dan hal itu tidak berarti menggugurkan kewajiban zakatnya. Disebutkannya kharaj karena mungkin memunculkan dugaan bahwa ia bisa gugur dengan memeluk Islam sebagaimana halnya jizyah.

Adapun zakat, telah dimaklumi sebagai kewajiban atas setiap muslim yang merdeka, sehingga tidak perlu disebutkan lagi. Hal ini sebagaimana tidak dicantumkannya pemungutan zakat ternak, begitupula zakat emas dan perak. Atau bisa jadi sebabnya karena para penguasa itu tidak memiliki tanaman yang mewajibkannya mengeluarkan zakat.

4. Pernyataan bahwa gubernur dan penguasa saat itu tidak memungut pajak dan zakat secara bersamaan, adalah tidak benar, karena sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir, bahwasanya Umar bin Abdul Aziz memungut keduanya (zakat dan pajak) secara serentak.

5. Kharaj berbeda dari zakat, karena kharaj wajibnya berakibat pidana sementara wajibnya zakat dari segi ibadah, maka tidak mungkin keduanya akan berkumpul pada orang yang satu hingga dipikulnya dua kewajiban tersebut sekaligus.

Ini memang benar, tetapi untuk waktu permulaan saja, tidak mungkin selamanya. Tidak semua bentuk kharaj itu berdasarkan paksaan dan penaklukan, tetapi adapula yang bebas dari unsur kekerasaan, seperti halnya pada tanah yang dekat letaknya dengan tanah kharaj atau yang diusahakan dan diairi dengan air selokan.

6. Bahwa yang menjadi sebab dari masing-masing kharaj dan zakat itu hanya satu, yaitu tanah yang berkembang, baik menurut hakikat kenyataan maupun dari segi hukum. Alasannya ialah seandainya tanah itu tidak digarap dan tidak ada manfaatnya, maka tidaklah wajib padanya zakat maupun kharaj.

Jadi jika sebabnya itu satu, maka tidak mungkin kharaj dan zakat itu berhimpun serentak pada tanah yang sama, karena pada satu sebab tidak dapat dibebankan dua kewajiban yang sejenis, seperti halnya apabila seseorang memiliki ternak yang mencapai nishab untuk diperdagangkan selama satu tahun, maka tidaklah wajib ia mengeluarkan dua macama zakat (yakni zakat ternak dan zakat perdagangan).

Tidaklah benar seperti demikian karena zakat tanaman ialah pada tanaman yang tumbuh dari dalam tanah, sedangkan kharaj wajib karena tanah itu sendiri, baik ditanami atau dibiarkan. Misalkan kesatuan sebab itu diterima maka sebagaimana dikatakan oleh Kamal bin Hammam, tidak ada halangan bila sebab yang satu (tanah) timbul dua kewajiban.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Kinerja Pengelola Zakat Plat Merah yang Tidak Merah

Tidak selamanya lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Beberapa diantaranya malah bisa disejajarkan dengan lembaga pengelola zakat (LAZ) yang telah mapan dan dikenal kredibilitasnya, seperti Dompet Dhuafa, PKPU, DPU-DT, ataupun Rumah Zakat, dalam hal profesionalitas mereka mengelola zakat. Jumlah lembaga pengelola zakat berplat merah yang berkinerja baik, memang masih relatif sedikit. Menurut Ahmad Juwaini, Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika (DDR), dari 400 BAZ yang ada di seluruh Indonesia, baru sekitar 50 BAZ saja yang telah dikelola secara profesional, atau hanya sekitar 8% nya saja. (Republika : Selasa, 01 Juni 2010 pukul 08:22:00).

Demikian halnya dengan kinerja Badan Amil Zakat (BAZ) di Jawa Barat, ada diantaranya yang memiliki kinerja yang baik, atau setidaknya berada dalam right track menuju pengelolaan zakat yang profesional. Di Jawa Barat, Zakat Watch melihat setidaknya ada 4 Badan Amil Zakat (BAZ) kota dan Kabupaten yang dikelola secara profesional. Ke-4 BAZ tersebut ialah BAZ Kota Bogor, BAZ Kota Depok, BAZ Kabupaten Sukabumi dan BAZ Kabupaten Cianjur. Dalam beberapa hal, ke-4 BAZ Kota dan Kabupaten tersebut memiliki beberapa kesamaan dimana hal ini bisa jadi merupakan kunci bagi terlaksananya pengelolaan zakat yang amanah dan profesional. Beberapa kesamaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Dukungan penuh dari penguasa/pemda setempat, khususnya dari para walikota atau bupati. Tidak bisa tidak, faktor dukungan penguasa menjadi hal yang cukup signifikan bagi keberhasilan BAZ di suatu daerah, dimana hal ini tidak hanya memberikan akses yang luas bagi BAZ untuk mengelola dana zis di daerah tersebut, tetapi dukungan berupa keteladanan penguasa akan dengan mudah diikuti oleh para bawahan di jajaran pemda serta masyarakat. Bahkan diceritakan ada seorang walikota yang tidak sungkan-sungkan me"motong" sendiri penghasilannya dan menyerahkan ke BAZ.

2. Dikelola anak muda. Sebagian besar pelaksana pengelola di BAZ tersebut banyak didominasi oleh anak-anak muda, selain energik dan memiliki semangat tinggi, juga umumnya memiliki idealisme dalam masalah pengelolaan zakat, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, tidak berarti peran dari generasi yang lebih senior tidak ada, di suatu kabupaten misalnya, beberapa pengurusnya adalah tokoh yang cukup senior namun kehadiran beliau justru untuk membimbing dan memberikan nasehat bagi "anak-anak muda", tanpa ikut campur terlalu jauh dalam masalah pelaksanaan pengelolaan zakat.

3. Sadar akan peran strategis media informasi, ke-4 BAZ tersebut umumnya memberikan perhatian yang serius. Selain membangun media internal untuk sosialisasi lembaga dan fungsinya, seperti melalui buletin dan majalah yang diterbitkan berkala, mereka pun cukup serius membangun website. Keseriusan ini bisa dilihat tidak hanya dari desain situsnya yang menarik, tetapi juga pengelolaan konten yang senantiasa diperbaharui. Lebih jauh, beberapa BAZ bahkan telah menjalin kerjasama dengan media (koran, radio) lokal untuk mensosialisasikan zakat dan lembaganya.

4. Transparansi. Inilah hal yang membedakan dengan BAZ dan bahkan sebagian LAZ, dimana ke-4 BAZ ini berupaya mempublikasikan aktifitasnya kepada masyarakat, bukan sekedar laporan kegiatannya tetapi juga laporan keuangannya. Dengan mudah kita bisa mengetahui keuangan mereka secara berkala. BAZ Kota Bogor dan BAZ Kabupaten Cianjur misalnya, menyajikan laporan keuangan bulanannya melalui website mereka dan masyarakat bisa melihat dan mendownloadnya. Disamping itu, laporan pun dipublikasikan melalui media internal mereka secara berkala. Upaya transparansi ke publik memang bukan sekedar masalah amanah yang harus dijaga, tetapi juga sebagai upaya membangun lembaga pengelola zakat yang kredibel, layak dipercaya masyarakat.

Itulah beberapa lembaga pengelola zakat berplat merah namun memiliki kinerja yang bisa dikatakan baik, dimana mereka berupaya mengelola amanah dari masyarakat secara profesional. Dalam batas tertentu, kinerja mereka bisa disandingkan dengan beberapa LAZ terkemuka, tentu dengan sekala yang berbeda.

Selasa, 01 Juni 2010

Zakat Tanah Kharaj

Secara umum tanah dibagi ke dalam dua kategori, yaitu:

  1. Tanah umum atau biasa ('asyariyah), yaitu tanah yang dimiliki oleh penduduknya yang beragama Islam secara sukarela, atau direbut kaum muslimin sewaktu penaklukan yang kemudian dibagikan diantara mereka, atau tanah yang diusahakan oleh kaum muslimin sendiri.
  2. Tanah Kharaj (kharijiyah) yaitu tanah yang direbut dan ditaklukkan kaum muslimin tetapi diserahkan kepada penduduk yang mengusahakannya dengan imbalan membayar pajak (kharaj) tertentu.

Sebagaimana halnya pada tanah asyariyah, zakat juga diwajibkan pada tanah kharijiyah ini, yaitu apabila penduduknya menganut Islam atau dibeli oleh orang Islam hingga berhimpunlah didalamnya dua kewajiban, yaitu membayar zakat dan kharaj, dimana salah satunya tidak menutupi yang lain. Menurut Ibnul Mundzir, itu merupakan pendapat kebanyakan ulama. Diantara yang berpendapat seperti itu ialah Umar bin Abdul Aziz, Rabi'ah, Zuhri, Yahya al-Anshari, Malik, Auza'i, Tsauri, Hasan bin Shalih, Ibnu Abi Laila, Laits, Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishak, Abu Ubaid, dan Daud.

Pendapat tersebut berdasarkan dalil Kitab, Sunnah dan qiyas. Mengenai kitab ialah firman Allah SWT: "Hai orang-orang beriman nafkahkanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik, begitupun sebagian dari hasil bumi yang Kami keluarkan untukmu!" (QS. al-Baqarah: 267)

Dalam ayat ini Allah mewajibkan nafkah (zakat) dari bumi secara mutlak, baik  berupa tanah biasa ataupun tanah kharaj.

Adapun dalil sunnah adalah sabda Nabi SAW: "Pada apa yang diairi dengan hujan zakatnya sepersepuluh".

Ini mencakup tanah biasa maupun kharaj.

Adapun alasan menurut qiyas, ialah karena zakat dan pajak (kharaj) itu merupakan dua kewajiban yang timbul oleh dua sebab yang berbeda, untuk kepentingan dua golongan yang berbeda pula. Maka salah satu diantaranya tidaklah menutupi yang lain seperti halnya seseorang yang sedang ihram membunuh hewan buruan milik orang lain. Juga karena zakat itu diwajibkan dengan keterangan yang tegas sehingga tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh pajak yang hukum wajibnya ditetapkan atas hasil ijtihad. Namun Abu Hanifah berpendapat tidak wajib zakat pada tanah kharaj, yang wajib dikeluarkan hanyalah pajak saja. Menurutnya diantara syarat-syarat wajib zakat ialah tanah itu bukan tanah kharaj.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Senin, 31 Mei 2010

Kadar Zakat Pertanian

Kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya itu berbeda-beda tergantung pada cara pengairannya. Pertanian yang diari tanpa menggunakan alat -misalnya diairi dengan mudah- maka kadarnya ialah sepersepuluh (10%) dari hasil panennya. Namun apabila pengairannya menggunakan alat atau dengan air yang dibeli, maka kadarnya adalah seperdua puluh (5%).

Diterima dari Mu'adz ra bahwasanya Nabi SAW bersabda:

"Pada tanaman yang diairi oleh hujan, dari mata air dan aliran sungai, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram seperduapuluh". (Diriwayatkan oleh Baihaqi dan juga Hakim yang menyatakan sahnya).

Kebanyakan para ahli berpendapat bahwa tidak ada zakat sama sekali pada tanaman dan buah-buahan sebelum banyaknya mencapai 5 wasaq, yakni setelah dibersihkan dari kulit dan dedaknya. Jika belum dibersihkan artinya belum ditumbuk, maka disyaratkan agar banyaknya mencapai 10 wasaq.

Diterima dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang dari 5 wasaq". (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang baik).

Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan alat penyiram sepeduapuluh". (HR Bukhari dan lain-lain).

Jika pada suatu ketika diairi dengan menggunakan alat dan kali yang lain tanpa menggunakannya, maka zakatnya 3/40 atau 7,5% jika perbandingannya sama. Ibnu Qudamah berkata, "Setahu kami dalam hal ini tidak ada pertikaian".

Jika salah satu lebih banyak dari yang lain, maka yang sedikit mengikut kepada yang banyak, demikian menurut Abu Hanifah, Ahmad, Tsauri dan salah satu pendapat Syafi'i.

Adapun mengenai biaya operasional seperti biaya untuk memootong (memanen), memikul, mengolah, menyimpan di gudang dan lainnya, hendaklah diambil dari harta pemiliknya tanpa sedikitpun diperhitungkan dari harta zakatnya.

Namun madzhab Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra memperhitungkan biaya operasional yang dipinjamnya untuk menanam dan memanen, sebagaimana diterima dari Jabir bin Zaid pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra mengenai seorang laki-laki yang meminjam uang untuk keperluan memanen dan belanja keluarganya, menurut Ibnu Umar hendaklah dibayarkan hutangnya terlebih dahulu kemudian baru dikeluarkan zakat dari sisanya. Dan menurut Ibnu Abbas ra hendaknya hutangnya dibayar terlebih dahulu yang digunakan untuk mengetam, baru dikeluarkan zakatnya dari apa yang tersisa. (Diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam al-Kharaj). Dalam hal ini, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sepakat untuk membayar hutang yang digunakan untuk keperluan mengetam, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai hutang yang diperuntukkan untuk nafkah keluarga.

Ibnu Hazmin menyebutkan pula keterangan dari Atha' bahwa yang digunakan untuk nafkah, gugur kewajiban zakatnya. Jika masih tersisa satu nishab banyaknya, barulah dikeluarkan zakatnya, apabila tidak mencapai nishab maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I karya syaikh Sayyid Sabiq.