Tampilkan postingan dengan label Fatwa Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Zakat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Mei 2010

Adakah Zakat pada Berlian?

Pertanyaan:

Apakah ada zakat pada berlian yang digunakan sebagai perhiasan dan sekedar untuk dikenakan?

Fatwa syaikh Bin Baz:

Beliau yang digunakan untuk perhiasan tidak ada zakatnya, tapi jika diproyeksikan untuk perdagangan maka ada zakatnya, demikian juga permata. Adapun emas dan perak, maka keduanya ada zakatnya jika mencapai nishab walaupun untuk dikenakan. Demikian menurut pendapat yang benar diantara dua pendapat ulama.

Selasa, 25 Mei 2010

Cara Membayar Zakat Harta

Pertanyaan:

Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulannya. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menemukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat tabungannya itu?

Fatwa Lajnah Daimah:

Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang yang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu, lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ia ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanya lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat. Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugerahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi diriNya, sebagaimana firman Allah: "Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu". (QS. Ibrahim: 7)

Semoga Allah senantiasa memberi taufik bagi kita semua.

Senin, 24 Mei 2010

Bolehkah Orang yang Dipercaya Menyalurkan Zakat Mengambil Seperlunya?

Pertanyaan:

Jika orang-orang menyerahkan shadaqah dan zakat mereka kepada seseorang yang dipercaya untuk menyalurkannya kepada para mustahiknya, apakah boleh bagi orang tersebut untuk mengambil sedikit bagian dari harta tersebut karena ia membutuhkannya, misalnya untuk mahar atau lainnya. Perlu diketahui bahwa orang tersebut adalah imam masjid mereka. Apakah imam tersebut harus minta izin terlebih dahulu kepada mereka?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Menurut saya, ia perlu minta izin terlebih dahulu kepada mereka dan memberitahukan mereka tentang kebutuhannya terhadap mahar dan bahwa ia tidak mampu untuk itu, sementara ia hendak menikah. Lain dari itu bahwa zakat boleh disalurkan kepada orang yang seperti dia kondisinya. Jika tidak memberitahu mereka, maka ia tidak boleh mengambilnya, karena ia telah dipercaya untuk itu dan mereka telah percaya bahwa harta tersebut akan sampai kepada para mustahiqnya dan disalurkan kepada kaum fakir, maka hendaknya ia tidak memasukkan dirinya dalam kategori para mustahik itu. Wallahu'alam.

Minggu, 23 Mei 2010

Zakat Saham

Pertanyaan:

Sebagaimana yang anda ketahui bahwa sekarang ini orang-orang memperjualbelikan saham tanah dan sejenisnya. Mereka menyimpan uang dalam bentuk saham yang kadang kala naik kadang kala turun. Biasanya uang itu disimpan dalam tempo waktu yang lama, sekitar empat atau lima tahun. Apabila pemiliknya ingin menjual saham itu dipasar, ia menjualnya sebelum saham dilelang, karena nilai saham kadang kala stabil kadangkala turun. Begitulah kondisinya selama bertahun-tahun.

Demikian pula seseorang memiliki harta berupa tanah, ia bermaksud menahannya supaya harga tanah melambung, jika sudah melambung naik barulah dijualnya. Pertanyaannya adalah apakah orang tersebut terkena wajib zakat atas saham yang ditanamnya dalam bentuk tanah dan lainnya yang belum dijual sampai sekarang? Saham tersebut bertahan dalam tempo waktu yang sangat lama dan harganya tetap stabil, bahkan terkadang lebih murah daripada harga pasar.

Dan apakah tanah yang dibelinya dengan maksud untuk dikomersialkan wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana barang-barang dagangan? Ataukah tetap tidak wajib hingga ia menjualnya lalu mengeluarkan zakatnya dari hasil jual beli, sebagaimana ditandaskan oleh sebagian ulama?

Sebab, boleh jadi telah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya, namun harganya tetap statis tidak naik. Apabila wajib mengeluarkan zakatnya, apakah untuk setiap tahunnya ataukah untuk satu tahun saja? Dan apabila dijualnya, apakah ia mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang telah lewat juga ataukah satu tahun saja? Sebagai catatan, boleh jadi seseorang memiliki harta yang berlimpah ruah dari bisnis saham dan tanah ini. Apabila ia tahu diwajibkan mengeluarkan zakatnya, ia meminjamkannya atau menjual sebagian darinya. Maksudnya adalah uang kontan tidak dipegangnya, namun setiap kali uang masuk, langsung saja ia belikan saham atau tanah. Jadi tidak disimpannya.

Fatwa Lajnah Daimah:

Bentuk saham yang tersebut dalam pertanyaan ini termasuk barang perniagaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pemilik saham wajib menghitung nilai saham miliknya setiap tahun tanpa perlu melihat harga beli pertama kali. Jika ia memiliki harta, maka dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka ia wajib mengeluarkan zakat harta tahun-tahun sebelumnya setelah dijual dan diterima uangnya. Demikian pula halnya barang-barang yang tidak berkembang yang dipersiapan untuk diperjualbelikan, selain saham.

Jumat, 21 Mei 2010

Bolehkah Zakat untuk Karyawan yang Berhutang?

Pertanyaan:

Konon salah seorang karyawan saya mempunyai hutang, bolehkah saya membantunya dengan zakat harta saya?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya)  setelah dialokasikan untuk menafkahi keluarganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Lain dari itu, anda pun dengan itu tidak boleh bermaksud untuk memotivasinya dalam bekerja pada anda serta dengan tidak mengurangi gaji/upahnya dan tidak melebihi yang dibutuhkannya. Untuk itu, terserah anda. Wallahu'alam.

Kamis, 20 Mei 2010

Zakat Barang yang Disewakan

Pertanyaan:

Saya mempunyai gedung yang disewakan, apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil dari penyewaannya? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun (haul). Jika anda menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk digunkan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan kepada Para Karyawannya?

Pertanyaan:

Diantara karyawan sebuah perusahaan komersial, ada yang berhak menerima zakat. Bagaimana hukum memberikan zakat perusahaan kepada mereka?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tetapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan keikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk menepis keraguan. Wallahu'alam.

Rabu, 19 Mei 2010

Zakat Tanah

Pertanyaan:

Saya memiliki sepetak tanah yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada keperluan mendadak. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat tanah itu? Jika wajib apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut, sebab yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya apabila dipersiapkan untuk diperjualbelikan. Tanah, bangunan, mobil, permadaani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan diatas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.

Selasa, 18 Mei 2010

Zakat Tanah yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan

Pertanyaan:

Apa hukumnya mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan?

Fatwa Lajnah Daimah:

Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan, sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalam dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari al-Qur'an dan as-Sunnah, diantaranya firman Allah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS. at-Taubah: 103)

Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub ra ia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan".

Itulah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad.

Senin, 17 Mei 2010

Tanah yang Diperuntukkan untuk Dijual

Pertanyaan:

Tiga tahun yang lalu pemerintah menghadiahkan sebidang tanah kepada saya. Sejak awal saya telah berniat menjual tanah tersebut dengan harga yang pantas, sebab letak tanah tersebut kurang cocok buat saya. Pertanyaannya adalah apakah tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika wajib, apakah saya harus membayarkan zakatnya selama tiga tahun sebelumnya, atau cukup satu tahun? Berilah saya fatwa semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Jika sejak awal anda bermaksud menjualnya, maka hendaklah anda membayarkan zakatnya dari harga tanah tersebut jika telah genap satu tahun (haul), terhitung sejak anda berniat menjualnya. Berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dari Samurah bin Jundub ra bahwa ia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakatnya atas barang-barang yang kami persiapkan untuk perniagaan". (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1562)

Ada beberapa dalil lain yang mendukung makna hadits diatas. Hanya Allah lah pemberi petunjuk.

Zakat Bangunan, Toko dan Tanah

Pertanyaan:

Saya mempunyai seorang saudara yang kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasihatnua agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya itu bila telah genap satu tahun. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya, kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu tahun haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa.

Apakah cara seperti itu dibenarkan dalam Islam? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit?

Fatwa Lajnah Daimah:

Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan:

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu tahun (haul). Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa bijji-bijian dan buah-buahan dari hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeluarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu tahun dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diperuntukkan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu tahun (haul). Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai nishab dan telah genap satu tahun (haul). Wallahu waliyut taufiq.

Zakat Rumah dan Kendaraan

Pertanyaan:

Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya?

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjualbelikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap genap satu tahun (haul). Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum dari al-Quran dan as-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah SAW bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk diperdagangkan.

Minggu, 16 Mei 2010

Tanah yang Dipersiapkan untuk Dibangun Tidak Wajib Dibayarkan Zakatnya

Pertanyaan:

Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah diatasnya, kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa menjual tanah itu, apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?

Fatwa syaikh Lajnah Daimah:

Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat, yaitu sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk diperjualbelikan.

Sabtu, 15 Mei 2010

Kendaraan yang Digunakan untuk Transportasi Tidak Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Pertanyaan:

Apakah wajib dikeluarkan zakatnya kendaraan yang digunakan untuk transportasi perdagangan, seperti mengangkut biji-bijian dan lainnya?

Fatwa Lajnah Daimah:

Kendaraan atau unta yang digunakan untuk mengangkut biji-bijian atau barang dan lainnya dari satu tempat ke tempat lain tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena keduanya dipakai untuk pengangkutan dan transportasi. Tetapi, bila kendaraan tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, demikian pula unta, sapi, keledai dan seluruh hewan yang boleh diperdagangkan, jika disiapkan untuk diperjualbelikan maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud dan lainnya dari Jundub bin Samurah ra, ia berkata: “Nabi SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan”. (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1562)

Itulah pendapat yang dipilih jumhur ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Mundzir yarhamuhullah.

Tidak Ada Kewajiban Zakat pada Harta yang Dikumpulkan dari Beberapa Orang untuk Satu Keperluan

Pertanyaan:

Sekumpulan orang menyetorkan sejumlah uang yang dikumpulkan untuk suatu keperluan, misalnya terjadi satu musibah atas mereka –semoga saja tidak terjadi- atau digunakan saat mereka membutuhkan uang itu. Uang yang dikumpulkan tersebut telah genap disimpan selama satu tahun, apakah ada kewajiban zakat pada uang itu?

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Tidak ada kewajiban zakat pada uang tersebut dan sejenisnya yang disisihkan pemiliknya untuk kepentingan umum atau untuk tolong menolong dalam hal kebaikan. Sebab uang itu telah disedekahkan oleh pemiliknya karena mengharap wajah Allah. Manfaatnya juga bisa dinikmati oleh orang kaya maupun orang miskin, misalnya untuk mengatasi musibah yang menimpa mereka, dan harta tersebut dianggap bukan lagi milik mereka dan telah digolongkan sebagai harta sedekah yang diinfakkan pemiliknya fi sabilillah.

Jumat, 14 Mei 2010

Zakat dari Harta yang Dipersiapkan untuk Pernikahan

Pertanyaan:

Seorang ayah mengumpulkan uang selama beberapa tahun untuk biaya pernikahan putranya. Apakah uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya? Perlu diketahui bahwa ia menyiapkan uang itu hanya untuk biaya pernikahan putranya.

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Ia wajib mengeluarkan zakat dari uang yang dikumpulkannya itu apabila telah berlalu satu tahun (haul), sekalipun ia meniatkan untuk biaya pernikahan putranya. Karena selama uang itu ada padanya, maka terhitung hartanya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahun. Ia boleh mempergunakannya untuk biaya pernikahan untuk biaya pernikahan setelah dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum dari al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kamis, 13 Mei 2010

Bagaimanakah Pemilik Penerbitan Mengeluarkan Zakatnya?

Pertanyaan:

Seorang pemilik penerbitan bertanya tentang cara mengeluarkan zakat atas usahanya tersebut. Ada yang mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya hanyalah keuntungan dari penerbitannya saja, sebagian lagi mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya adalah seluruh alat-alat produksi berikut keuntungannya. Manakah yang benar dari dua pendapat diatas?

Fatwa Lajnah Daimah:

Sesungguhnya yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik penerbitan dan pabrik adalah barang-barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, bukan alat-alat produksinya. Demikian pula kendaraan, permadani, barang pecah belah yang dipakai sendiri, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud dengan sanad hasan dari Jundub bin Samurah ra, ia berkata: “Nabi SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan”. (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1562)

Sementara emas, perak dan uang, wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun digunakan untuk nafkah apabila telah mencapai nishab dan genap satu tahun (haul). Hanya Allah lah pemberi petunjuk.

Rabu, 12 Mei 2010

Zakat Peralatan dan Mobil yang Dijual dengan Angsuran

Pertanyaan:

Seorang laki-laki menjual sejumlah mobil dengan angsuran. Apakah ia harus membayar zakatnya sekalipun belum menerima seluruh pembayarannya, atau cukup menzakati uang yang sudah terkumpul saja dari angsuran-angsuran tersebut?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya ditangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada ditangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tiak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang. Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun, maka zakatnya cukup satu tahun saja saat setelah diterimanya. Jika orang yang berhutang itu orang yang berkecukupan, sementara anda sendiri tidak sedang membutuhkan uang tersebut, lalu anda membiarkannya ditangan orang yang berhutang, maka anda tetap harus menzakatinya, karena uang itu statusnya sebagai titipan.

Membayar Zakat untuk Pencetakan Buku-Buku dan Kaset-Kaset Dakwah

Pertanyaan:

Karena menyebarkan buku-buku dan kaset-kaset Islami sangat penting dalam rangka mengajak manusia ke jalan Allah di masa sekarang, yaitu untuk meluruskan aqidah dan menjelaskan ibadah serta mengajarkan adab-adab Islami serta dalam rangka amar ma’ruf nahyi mungkar, apakah boleh menyalurkan zakat untuk mencetak buku-buku dan kaset-kaset Islami? Perlu diketahui, bahwa Majlis al-Majma’ al-Fiqhi telah membahas masalah ini dan telah mengeluarkan keputusan sebagai berikut:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para shahabatnya. Wa ba’du.

Majlis al-Majma’ al-Fiqhi pada konferensinya yang ke-8 yang diselenggarakan di Makkah al-Mukarramah pada tanggal 27-4-1405 H sampai tanggal 8-5-1405 H, setelah mengkaji makna (fi sabilillah) yang tersebut di dalam ayat al-Qur’an yang mulia, dan mendiskusikan serta menghimpun pendapat, maka dapat disimpulkan bahwa dalam masalah ini para ulama mempunyai dua pendapat:

  1. Membatasi makna (fi sabilillah) dalam ayat yang mulia itu hanya perang fi sabilillah. Ini pendapat mayoritas ulama. Yang mereka maksud adalah bahwa penerima zakat yang termasuk kategori fi sabilillah adalah para mujahid yang berperang di jalan Allah Ta’ala.
  2. Bahwa fi sabilillah itu bersifat umum dan mencakup semua jalan kebaikan demi kemaslahatan kaum muslimin, sehingga mencakup pembangunan masjid-masjid dan pemeliharaannya, pembangunan madrasah-madrasah, persiapan tempur, membuka jalan baru dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi agama dan kaum muslimin. Ini pendapat sebagian kecil ulama terdahulu, namun pendapat ini menjadi pilihan mayoritas ulama muta’akhirin.

Setelah terjadi silang pendapat dan diskusi seputar dalil-dalil dari kedua kelompok, majlis memutuskan berdasarkan suara mayoritas hal-hal berikut:

  1. Karena pendapat kedua telah disampaikan oleh sejumlah ulama kaum muslimin, dan pendapat ini pun diperkuat oleh sejumlah ayat di dalam al-Qur’an yang diantaranya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima)”. (QS. al-Baqarah: 262). Juga berdasarkan hadits-hadits yang mulia, diantaranya yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa seorang laki-laki telah menetapkan seekor unta untuk keperluan berperang di jalan Allah, lalu isterinya hendak melaksanakan haji, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya: “Bukankah lebih baik bila engkau mengendarainya, karena sesungguhnya melaksanakan haji itu (juga) fi sabilillah”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud kitab al-Manasik 1989)
  2. Berdasarkan bahwa maksud jihad dengan pedang adalah meninggikan kalimah Allah Ta’ala, menyebarluaskan agamaNya dengan mempersiapkan para da’i dan mendanai mereka serta membantu mereka dalam melaksanakan peran mereka, maka kedua hal ini sama-sama termasuk jihad. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa’i yang dishahihkan oleh al-Hakim dari Anas ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Jihadlah terhadap kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian”. (HR Ahmad 11837, an-Nasa’i 3096, dan Abu Daud 2504)
  3. Berdasarkan bahwa Islam itu diperangi dengan serangan pemikiran dari kaum atheis, yahudi, nasrani dan musuh-musuh lainnya, dan bahwa mereka itu didukung penuh secara moril dan materil, maka kaum muslimin harus menghadapi mereka sebagaimana menghadapi musuh yang memerangi dengan pedang, yaitu menghadapi mereka dengan cara yang sesuai.
  4. Berdasarkan bahwa peperangan di negara-negara Islam menjadi urusan kementrian khusus yang berkenaan dengan itu, dimana untuk itu dialokasikan dalam anggaran setiap negara, dan hal ini berbeda dengan jihad melalui da’wah, sehingga biasanya tidak ada anggaran tersendiri untuk menyokong dan membantu da’wah.

Berdasarkan hal itu, majlis menetapkan berdasarkan suara terbanyak secara mutlak masuknya da’wah menyeru manusia ke jalan Allah serta hal-hal yang mendukungnya dan menyokong kegiatannya dalam kategori fi sabilillah dalam ayat al-Qur’an tersebut.

Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad kepada seluruh keluarga dan shahabatnya.

Sementara itu, syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh mengatakan, “Disini ada masalah penting, sangat tepat menyalurkan zakat padanya, yaitu menyiapkan kekuatan materi untuk menyeru manusia ke jalan Allah dan membongkar keraguan terhadap agama. Ini memang termasuk dalam kategori jihad, dan ini termasuk  fi sabilillah yang paling agung”.

Kami mohon syaikh berkenan menjelaskan masalah yang cukup penting ini.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Saya katakan, bahwa apa yang telah disebutkan oleh para ulama terkenal itu adalah ucapan yang benar dan pendapat yang lurus. Disitu terkandung fleksibilitas bagi kaum muslimin, dukungan bagi para da’i dan penuntun, serta menjadi faktor yang kuat untuk menyebarkan agama dan memberangus kaum musyrikin.

Tidak diragukan lagi, bahwa jalan Allah adalah jalan yang bisa mengantarkan kepadaNya. Bentuk jama’nya adalah subul, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala.

“Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaanNya ke jalan keselamatan”. (QS. al-Maidah: 16)

Yakni menunjukkan ke jalan yang menyebabkan penempuhnya sampai kepada keselamatan. Maka setiap amal shalih untuk mendekatkan diri kepadaNya dan mengantarkan kepada keridhaanNya serta surgaNya termasuk jalan Allah (sabilullah), karena Allah cinta untuk didekati serta diharapkan pahala dan penghormatanNya. Maka Allah menyebutkan dalam ayat shadaqah, orang-orang yang berhak menerimanya karena kebutuhan khusus mereka, seperti orang fakir, orang berhutang, orang yang ada perjanjian, ibnu sabil dan sebagainya, yaitu orang-orang yang bisa memanfaatkannya untuk kemaslahatan pertahanan hidup dan kelangsungannya. Kemudian Allah menyebutkan sisi lain secara global, yaitu bahwa yang juga termasuk fi sabilillah itu adalah hijrah, sebagaimana firmanNya.

Barangsiapa berhijrah di jalan Allah niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak”. (QS. an-Nisa: 100)

Tidak diragukan lagi bahwa kemaslahatan menyeru manusia ke jalan Allah (da’wah ilallah) menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah para penentang dan perusak, membongkar pengraguan yang dilancarkan oleh orang-orang kafir dan munafiqin serta hal-hal lainnya, itu termasuk menolong agama Allah dan menyebarkan agamaNya, yang mana hal itulah yang diridhaiNya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia.

Jika segi ini tidak berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut, karena terkadang meneyrahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya, seperti kantor-kantor, orang yang baru masuk Islam dan ibnu sabil, karena mereka bisa tabah menahan kesabaran, dan mereka tidak lebih penting daripada membantah kaum perusak dan kaum munafikin, menyebarkan ilmu Islam, mencetak mushaf dan buku-buku agama serta rekaman kaset-kaset Islami yang mengandung penjelasan tentang hakikat Islam dan tujuan-tujuannya, membedah isu-isu yang meragukan yang mengincar kaum muslimin yang lemah akalnya.

Jika kucuran dana terhadap masalah ini tidak ada atau terhenti, maka boleh disalurkan zakat untuk keperluan ini, karena zakat telah disyariatkan untuk kemaslahatan Islam dan menutup segala yang dapat merusaknya. Wallahu’alam.

Selasa, 11 Mei 2010

Bagaimanakah Cara Orang yang Berdomisili Diluar Negeri Mengeluarkan Zakatnya?

Pertanyaan:

Seorang lelaki tinggal diluar negeri. Bagaimanakah cara ia mengeluarkan zakatnya? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya? Ataukah cukup membagikannya di negeri tempat ia tinggal? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya?

Fatwa syaikh Ibnu Utsaimin:

Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, ataukah yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain? Jika kedua-duanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikannya di negeri tempat dimana ia tinggal.