JAKARTA--Bagi umat Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan bilamana sudah memenuhi syarat (nisab). Terlepas dari kewajiban tersebut, mengeluarkan zakat ternyata mampu membuat orang bisa menjadi lebih kaya.
Perencana Keuangan dari Safir Senduk dan Rekan, Ahmad Gozali, mengatakan, mengeluarkan zakat sama halnya dengan melatih pikiran sebagai orang kaya. Orang yang kaya adalah orang yang mampu membagi rezekinya kepada orang lain. Pikiran seperti itu, jelasnya, akan menstimulus pikiran seseorang untuk hidup bahagia karena bisa berbagi kepada orang lain.
''Apalagi kalau kita memberinya ikhlas, pasti akan merasa senang,'' ujar Gozali dalam gathering komunitas www.gajimu.com di Jakarta.
Dia melanjutkan, keadaan senang atau bahagia ternyata berbanding lurus dengan potensi mampu atau tidaknya seseorang menjadi orang kaya. Dalam sebuah survei terhadap 1.200 mahasiswa baru tentang kausalitas keadaan senang atau bahagia dengan kekayaan seseorang, Gozali menuturkan, diperoleh kesimpulan, semakin bahagia seseorang maka semakin baik tingkat kekayaannya. ''Kaya belum tentu bahagia, tapi kalau bahagia akan membuat orang bisa kaya,'' katanya.
Gozali menerangkan, dari 1.200 mahasiswa baru yang menjawab senang saat menjalani kuliah, 31 persen di antaranya terbukti memiliki gaji lebih tinggi setelah 15 tahun sampai 18 tahun kemudian. Survei serupa pernah dilakukan terhadap karyawan di 300 perusahaan berbeda di Amerika Serikat. Hasilnya, dalam 18 bulan kemudian, 30 persen dari karyawan yang menjawab bahagia saat bekerja, terbukti mempunyai gaji dan promosi lebih bagus dibandingkan mereka yang menjawab tidak bahagia.
Atas dasar survei tersebut, Gozali menyimpulkan, mengeluarkan zakat pasti akan membuat seseorang merasa senang karena sudah berhasil berbagi. ''Rasa senang inilah yang akan meningkatkan kinerja dan etos kerja, sehingga kita bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar. Sudah banyak orang yang merasakan manfaat dari/the power of giving dari zakat ini,'' jelasnya.
Rabu, 31 Maret 2010
Zakat Membuat Orang Makin Kaya
Harta Perniagaan yang Wajib Dizakati
Pertanyaan:
Harta perniagaan itu bermacam-macam. Ada yang dapat dipindah-pindahkan atau langsung dijadikan objek bisnis seperti mobil atau alat transportasi lain (yang secara khusus diperjualbelikan atau dijadikan angkutan penumpang), makanan, pakaian, dan sebagainya. Ada yang berupa sarana dan prasarana yang sifatnya tetap seperti meja tulis, mobil perusahaan (sebagai pengangkut barang-barang perusahaan), alat tulis, mesin hitung, dan alat-alat perusahaan lain yang nilainya cukup banyak. Ada yang berupa benda-benda tak bergerak seperti bangunan yang diperdagangkan (bisnis property), stand-stand dan tanah. Ada pula yang berupa piutang dengan kondisi yang bermacam-macam: satu tahun, dua tahun, hingga tanpa batas waktu. Bahkan ada istilah “piutang mati” (piutang yang tidak ada harapan untuk dibayar). Dan adapula yang berupa harta titipan.
Pertanyaan saya, bagaimana cara menzakati semua itu? Karena sebagian dari harta-harta tersebut ada yang wajib dikeluarkan zakatnya dengan persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab-kitab fiqih. Selain itu, mungkin ada yang memerlukan penjelasan khusus, seperti mengenai piutang beku (kredit macet).
Sebenarnya banyak pengusaha dan pemilik modal yang dengan tulus hati ingin menunaikan zakatnya –sebagai salah satu rukun Islam- dengan cara yang benar menurut syariat. Saya tahu bahwa ustadz telah menulis kitab Fiqih Zakat, karena itu sungguh tepat jika saya menanyakan masalah ini kepada Ustadz.
Jawaban Ustadz tentu sangat bermanfaat bagi saya dan kaum muslimin.
Jawaban:
-
Harta yang dapat dipindah-pindahkan atau langsung dijadikan objek bisnis seperti mobil (yang diperjualbelikan atau dijadikan angkutan penumpang) dengan segala jenisnya, dan barang-barang perdagangan oleh para fuqaha dinamakan dengan “harta perniagaan” yang diadakan untuk mencari keuntungan, merupakan harta perniagaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
-
Berbeda dengan barang-barang tetap seperti yang disebutkan saudara penanya pada bagian kedua yang berupa sarana dan prasarana perkantoran seperti meja tulis, mobil yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang perusahaan, alat tulis, mesin hitung dan sebagainya, semua ini tidak termasuk harta perniagaan. Sebab ia tidak dipersiapkan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk alat bekerja. Mengenai hal ini para fuqaha mengatakan, “Tempat-tempat untuk menyimpan barang dagangan seperti peti, almari, atau mengukur berat seperti timbangan –yang fungsinya sangat penting- sifatnya sama dengan harta pribadi yang tidak berkembang. (Lihat Fiqhuz Zakat juz 1 hal 335-336)
Sebagian ulama lagi menjelaskan bahwa tempat untuk meletakkan barang-barang dagangan seperti botol minyak wangi, kantong karung (bagi pedagang biji-bijian) dan kekang serta pelana (bagi pedagang kuda), bila dimaksudkan untuk dijual bersama barang-barang itu, maka ia termasuk barang dagangan yang harus dihitung harganya (untuk dikeluarkan zakatnya) bersama dengan barangnya. Tetapi bila tidak dimaksudkan untuk dijual, dalam arti barangnya dijual sedangkan alatnya tidak, maka alat-alat tersebut tidak dihitung harganya (tidak dikenai zakat). Sifatnya sama dengan barang untuk keperluan pribadi. Hal ini dalam istilah perpajakan dan perdagangan disebut sebagai “al-ushul ats-tsabitah” (pokok yang tetap)
-
Adapun untuk permasalahan ketiga, mengenai barang-barang tidak bergerak seperti bangunan, stand, kios dan tanah, sayang sekali si penanya tidak menjelaskan hakikat dan tujuannya secara rinci. Apakah dia bermaksud memperdagangkan bangunan-bangunan tersebut, yakni dengan cara membeli, membangun dan kemudian menjualnya. Apakah hal ini merupakan pekerjaannya? Jika merupakan pekerjaannya yang dimaksudkan mencari keuntungan, maka bangunan itu termasuk barang perniagaan sehingga harus dihitung harganya dan dikeluarkan zakatnya sebagai zakat tijarah sebanyak 2,5% dari harganya.
Tetapi jika dia membeli atau membangun gedung itu sebagai tempat untuk melaksanakan perniagaan, maka prasarana tersebut tidak termasuk harta perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakatnya ialah pada hasil yang diperolehnya dengan dikiaskan pada zakat hasil tanah pertanian.
Lantas, berapa besar zakat dari hasil usaha dengan menggunakan fasilitas tersebut? Apakah seperempat puluh (2,5%) seperti zakat uang, atau seperdua puluh (5%) seperti zakat pertanian dengan ari sendiri (disiram menggunakan alat dan sebagainya) ataukah sepersepuluh (10%) seperti pertanian tadah hujan, setelah dipotong biaya-biaya pemeliharaan dan sebagainya?
Semua itu serba mungkin, dan barangkali batasan kedua (5%) lebih bersifat pertengahan. Namun, yang pertama (2,5%) tampaknya lebih ringan dan memudahkan setiap orang disamping juga lebih dikenal.
Yang pasti, seorang muslim harus mengeluarkan zakat penghasilan dari bangunan-bangunan tersebut pada awal setiap bulan (jika penghasilan tersebut didapat setiap bulan). Setelah penghasilan itu berada di tangannya, ia segera mengeluarkan zakatnya, dan tidak usah menunggu sampai setahun. Hal ini dikiaskan pada zakat pertanian, yang wajib dikeluarkan setelah memanen dan bukan pertahun, juga didasarkan pada kemutlakan nash, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)”. (QS. Al-Anam: 141)
-
Masalah piutang, terutama piutang yang kemungkinan besar akan kembali, kedudukannya sama dengan harta yang ada ditangan sendiri. Yang wajib mengeluarkan zakat ialah yang berpiutang (yang mengutangkan) karena zakat itu merupakan milik sempurna baginya. Adapun waktu zakatnya setiap tahun.
Bagaimana dengan piutang yang tidak dapat diharapkan untuk dibayar atau “piutang mati” seperti diistilahkan oleh si penanya? Misalnya piutang pada orang yang susah atau pada orang yang mengingkarinya, sementara itu orang yang berpiutang tidak memiliki tanda bukti bahwa ia mengutangkan. Piutang yang demikian tidak wajib dizakati, karena ia merupakan harta “yang tidak dapat diharapkan kembali” (mal dhimar) sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha. Kepemilikannya terhadap harta tersebut tidak sempurna, selain juga harta tersebut tidak termasuk potensial untuk berkembang. Namun, bagaimana jika harta tersebut ternyata dikembalikan? Menurut pendapat yang paling kuat, ia (yang berpiutang) -setelah mendapatkan harta kembali- wajib segera mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun.
5. Bagaimana dengan harta titipan?
Harta titipan tidak dikenai zakat, baik orang yang dititipi punya hak untuk mempergunakan harta tersebut ataupun tidak. Sebagai orang yang punya hak untuk mempergunakan harta tersebut ia dianggap penanggung-jawab terhadap harta itu. Namun demikian, ia tidak perlu menzakati harta tersebut karena ia disamakan kedudukannya dengan orang yang berutang dan harta tersebut bukan miliknya secara sempurna. Sebagai orang yang tidak punya hak untuk mempergunakan harta tersebut ia dianggap hanya pemegang amanat. Karena itu, ia tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Wallahu'alam.
Zakat Pemupus Kesenjangan dan Perekat Hubungan Kaya dan Miskin
Kaya dan miskin adalah sunnatullah atas anak manusia. Itulah romantika kehidupan, agar masing-masing saling membutuhkan dan dengannya akan berjalan kehidupan di alam semesta ini. Bayangkan seandainya semua orang kaya, lantas siapakah yang akan menjadi pekerja. Juga seandainya semua orang miskin, siapakah yang akan mengupah? Itulah salah satu hikmah agung dari Allah SWT diperuntukkan bagi semua ciptaanNya.
Namun apabila perbedaan sosial tersebut tidak dikendalikan dan diarahkan pada kebaikan, niscaya yang terjadi adalah petaka. Betapa banyak orang kaya bertindak semena-mena terhadap orang tak punya. Kondisi semacam ini membawa dampak bagi orang miskin, yaitu mereka merasa iri dan terdzalimi sehingga akhirnya mereka melakukan tindakan kriminal.
Oleh karenanya memandang adanya sisi kemaslahatan lainnya, Allah SWT mensyariatkan untuk menunaikan zakat bagi orang yang memiliki harta dengan syarat-syarat tertentu dimaksudkan untuk menyucikan hartanya, membersihkan jiwanya, membuat kekayaannya lebih berolah barakah, membantu orang fakir serta memupus kesenjangan sosial diantara mereka.
Perlu diketahui bahwa zakat sebagaimana dimaksud diatas harus didasarkan atas patokan syar’i yang jelas, jangan hanya karena alasan maslahat si fakir akhirnya mendzalimi pemilik harta sehingga mewajibkan mereka membayar zakat atas semua harta yang dimiliki meskipun belum memenuhi syarat. Atau mungkin mewajibkan zakat pada harta yang seharusnya tidak diwajibkan secara syar’i. Demikian juga sebaliknya, jangan hanya karena berusaha menjaga hak kekayaan pemilik harta, banyak harta yang seharusnya dikeluarkan zakat atasnya namun tidak dikeluarkan.
Tempuhlah jalan pertengahan dengan berpatokan dasar pada al-Quran dan as-Sunnah sesuai dengan apa yang difahami oleh para salah sholih tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) maupun sembrono.
Semoga Allah SWT membimbing seluruh kaum muslimin pada jalan yang diridhaiNya.
Dikutip dari majalan al-Furqon, edisi khusus tahun ke-9 (1430/2009) hal 1.
Selasa, 30 Maret 2010
Pertanyaan untuk Tuan Presiden
Indonesia yang malang! Setiap orang berebut untuk mengambil keuntungan. Selagi sempat, selagi luang dan punya jabatan. Kalau dulu ada istilah Indonesia for Sale, lalu seiring waktu sebutan berubah,Indonesia for Steal dan saya percaya hari ini sudah berubah lagi menjadi Indonesia for Grab. Setelah Indonesia untuk dijual, laluIndonesia untuk dicuri, kini Indonesia untuk dirampas, dibawa lari, dan menghilang.
Pertanyaan saya untuk Tuan Presiden, apakah Anda bisa tidur di malam hari? Memikirkan semua yang terjadi. Ada pegawai Anda, yang hanya golongan III, mampu mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, berpuluh milyar jumlahnya, untuk memperkaya diri dan keluarga. Apakah Anda bisa tidur?
Itu hanya golongan III, Tuan Presiden. Saya tidak ingin berburuk sangka, karena memang sejak kecil kami diajari untuk berbaik sangka. Tapi, untuk kali ini saya terpaksa bertanya, apakah Anda bisa tidur Tuan Presiden, memikirkan golongan-golongan lain yang lebih tinggi dari golongan III. Apakah mereka lebih kaya dari Gayus Tambunan? Ataukah mereka lebih jujur dari Gayus Tambunan?
Sekali lagi, Tuan Presiden. Apakah Anda bisa tidur memikirkan siapa-siapa orang-orang yang mengeliling Anda, bekerja bersama Anda, dan membantu Anda? Kalau Anda bisa tidur, syukurlah. Karena seharusnya Anda tidak bisa tidur dengan itu semua!
Saya punya kisah untuk Anda, Tuan Presiden yang mulia. Dulu sekali, dalam sejarah ada seorang raja bernama Umar bin Abdul Aziz. Ini bukan hanya sekadar kisah, tapi ini contoh dan peristiwa yang pernah terjadi sesungguhnya. Dia, Umar bin Abdul Aziz, memerintah hanya sebentar saja. Pada saat diangkat sumpah, dia berjanji, ”Demi Allah aku akan menegakkan keadilan di bumi ini meski usia jabatanku hanya tiga hari saja.”
Dan betul, dia tidak lama, meski juga tidak tiga hari. Kurang lebih ia berkuasa hampir tiga tahun. Tapi yang pasti, dia sungguh-sungguh menegakkan keadilan. Saya ingin mengingatkan, Tuan Presiden, kini Anda sudah berkuasa untuk penggal lima tahun yang kedua.
Masa kepemimpinan yang diwarisinya, bukan situasi nyaman dan penuh suka cita. Dia mewarisi suasana yang tak kalah chaotic dengan situasi yang Anda alami saat ini, Tuan Presiden. Tapi dia bersungguh-sungguh dengan sumpah dan janji yang diucapkannya, ”Aku akan menegakkan keadilan di muka bumi, meski usia jabatanku hanya tiga hari.”
Dia meminta istrinya untuk menyerahkan seluruh harta pribadi yang dimiliki. Dia mematikan lampu pada saat berbincang dengan sanak keluarga, karena minyak yang dipakai milik negara. Dia memikul sendiri bantuan-bantuan yang diberikan, untuk teladan sempurna. Itu kisah yang sudah biasa kita dengar tentang Presiden Umar bin Abdul Aziz.
Yang tidak sering kita dengar, Tuan Presiden, Umar bin Abdul Aziz menebus janjinya sendiri dengan satu-satunya nyawa yang dia punya. Dia jarang tidur untuk memikirkan negara dan rakyatnya. Bahkan ketika dia sedang penat berat, dan hendak terlelap. Pernah suatu ketika, seorang anaknya mengadukan urusan negara pada Umar bin Abdul Aziz. Lalu kata sang presiden, ia meminta anaknya menemuinya lagi setelah ia istirahat sebentar. Lalu sang anak menjawab, ”Siapa yang menjaminmu akan bangun dan hidup untuk menyelesaikan masalah ini?!”
Anda tahu Tuan Presiden? Umar bin Abdul Aziz begitu terpukul dengan kalimat ini. Dia merasa, lalai dan tak tahu diri. Siapa dia yang merasa yakin akan bangun dan masih bernyawa!
Daerah kekuasaannya membentang luas, dari seluruh jazirah Arabia, Syam ( Palestina, Yordania, Syria ), Persia ( Iran, Irak dan sekitarnya ), Afrika Utara, seluruh semenanjung Iberia ( Spanyol dan Portugal) bahkan hingga ke Sisilia (kepulauan di Laut Tengah,sekarang milik Italia).
Kekuasaan Anda juga sangat luas, Tuan Presiden. Seluruh pulau di Indonesia, lebih dari 16 ribu jumlahnya. Membentang panjang dengan hampir 300 juta penduduknya. Jadi pertanyaan saya, apakah Anda masih bisa tidur Tuan Presiden?
Umar bin Abdul Aziz, duduk sebagai Amirul Mukminin hanya dalam kurun waktu 2 tahun, 5 bulan, dan 5 hari. Ia menjadi pemimpin pada saat usianya 36 tahun. Usia puncak bagi seorang manusia. Sehat, bertenaga, kuat, bersemangat.
Dalam kurun waktu 2 tahun, 5 bulan, dan 5 hari itu, dia berhasil membuat perubahan besar dalam tata pemerintahan. Tidak ada lagi kemiskinan, Tuan Presiden. Tidak ada lagi orang yang layak menerima zakat. Bahkan harta zakat bertumpuk menggunung, malah perlu diiklankan untuk siapa saja yang mau menerima, semisal seorang pemuda yang tak mampu menikah akan dinikahkan oleh negara.
Pada masa pemerintahannya, sumur-sumur diperbaiki, lahan-lahan mati dihidupkan kembali, tanah sangat produktif, masjid-masjid juga disemarakkan oleh berbagai rencana dan rancangan kehidupan.
Saya juga yakin, Tuan Presiden, Anda melakukannya juga. Saya yakin, tentang jenisnya, tapi saya tidak yakin tentang ukuran dan intensitasnya. Karena itu, pertanyaan saya adalah, masih bisakah Anda tidur, Tuan Presiden?
Umar bin Abdul Aziz, meninggal dalam usia muda, Tuan Presiden. Di akhir usianya, dia sakit-sakitan. Badannya dulu yang muda dan gagah ketika naik tahta, menjadi kurus, kering dan hampir tak bertenaga. Dan itulah yang dia tebus dalam rangka menegakkan keadilan, mensejahterahkan rakyat, memakmurkan negeri dan memuliakan kemanusiaan.
Banyak orang yang lupa mengkajinya, Tuan Presiden. Bahwa Umar bin Abdul Aziz menderita kesakitan yang luar biasa hebat sebagai tebusan kemakmuran dan kemuliaan atas tanah dan manusia yang dipimpinnya. Dia telah memberikan seluruh nyawanya untuk memimpin negara. Dia memberikan seluruh raganya untuk memimpin negara. Dia memberikan seluruh tenaganya untuk memimpin negara. Dia memberikan seluruh kemampuannya untuk memimpin negara. Bahkan dia telah menukar waktunya untuk istirahat demi memimpin negara. Karena itu semua, namanya masih kita bicarakan ratusan tahun setelah dia dikuburkan. Terima kasih, Tuan Presiden, mudah-mudahan Anda membaca tulisan pendek ini sebagai tanda rindu pada pemimpin yang tidak dikelilingi Gayus-gayus dengan beribu wajah!
Kamis, 25 Maret 2010
Kemenag Harapkan Revisi UU Zakat Integrasikan Pengelolaan
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan revisi UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh DPR lebih mengarah pada perbaikan kelembagaan zakat dan penataan terintegrasi di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah. "Masih perlu disempurnakan masalah kelembagaan antara Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Bazda (Badan Amil Zakat Daerah), unit-unit pengumpul zakat (UPZ) dan perlu ada kesatuan dengan pemerintah," kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Baznas-Bazda di Jakarta, Rabu malam.
Selama ini, lanjut dia, hubungan antara berbagai kelembagaan zakat belum tertata, ada yang di bawah koordinasi Baznas, ada pula yang mandiri dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
"Banyak lembaga amil zakat yang bekerja sendiri-sendiri dan tersebar, sehingga potensi dan target zakat tidak terpetakan secara nasional, juga bisa terjadi tumpang-tindih atau ketidakmerataan penerima zakat," katanya.
Menurut dia, berbagai lembaga zakat tersebut seharusnya terintegrasi dan bersama dengan pemerintah mengelola zakat yang sejak awal memang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Di samping itu, lanjut dia, masih ada kemandekan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan zakat karena keterbatasan sumber daya manusia di berbagai lembaga amil zakat.
Pemerintah, ujarnya, masih menunggu selesainya draf revisi UU yang merupakan inisiatif DPR itu. Ia juga berpesan, bahwa organisasi pengelola zakat haruslah menempatkan pola penanganan yang bersifat perlindungan kemanusiaan sekaligus pemberdayaan bagi para mustahiq (penerima zakat), jadi tidak memperlakukan mustahiq sebagai pemohon tetapi sebagai penerima hak.
Soal sanksi bagi mereka yang wajib berzakat namun tidak mengeluarkannya, ia mengatakan, hal itu masih dirumuskan di DPR. "Saya lebih menekankan insentif untuk mendorong, misalnya zakat adalah suatu yang bisa mengurangi pajak," kata dia. Pihaknya, saat ini sedang menyiapkan naskah manual untuk pedoman bagi operasional Baznas dan Bazda.
Sementara itu Ketua Umum Baznas, Didin Hafiduddin mengatakan, sampai Desember 2009 zakat yang terkumpul sudah mendekati target yakni Rp1,122 triliun. Sedangkan penyalurannya, ujar dia, dibagi dalam lima program pendayagunaan.
Jumat, 19 Maret 2010
SIMBAZ: Prestasi BAZ Jabar yang Diabaikan
Ada satu pertanyaan mengemuka, tidak adakah prestasi Badan Amil Zakat Jawa Barat (BAZ Jabar) yang pantas untuk dibanggakan dan diberitakan dalam Zakat Watch ini? Tentu saja ada. Salah satunya adalah Sistem Informasi Manajemen Badan Amil Zakat (SIMBAZ). Ini merupakan sebuah software pengelolaan zakat terpadu, mulai dari penghitungan zakat, penerimaan hingga output berupa laporan keuangan bulanan hingga neraca keuangan. Bahkan, SIMBAZ pun bisa menjadi database yang diharapkan menjadi dasar pengelolaan zakat, khususnya dalam perencanaan seluruh kegiatan pengelolaan zakat. Disamping kelengkapan fungsinya, software ini pun sangat mudah digunakan.
SIMBAZ ini disusun sekitar tahun 2003-an oleh empat anak muda yang berkhidmat di BAZ Jabar. Direncanakan bisa rampung dalam 2 tahun, namun kerja spartan para pemuda ini bisa melaunching software ini dalam tempo 6 bulan walau masih dalam versi betanya. Sekalipun versi beta, software ini sudah bisa digunakan sebagaimana yang diharapkan, tanpa mengalami banyak masalah berarti. Dan istimewanya, sekalipun dibuat pada tahun 2003-an, SIMBAZ sesungguhnya masih bisa memenuhi kebutuhan para pengelola zakat sebagai sistem informasi manajemennya.
Sayangnya, prestasi ini seolah diabaikan begitu saja oleh para pengurus BAZ Jabar saat ini. Sekalipun pada awalnya seolah nampak serius hendak membangun sistem TI yang handal dalam pengelolaan zakat dan jaringannya di Jawa Barat, namun berbagai pelatihan dan workshop menyangkut masalah TI ini, lebih cenderung bersifat seremonial dan formalitas. Sedangkan SIMBAZ ataupun software SIM Zakat lainnya, hingga saat ini belum diaplikasikan dalam pengelolaan zakat. Sempat tersiar pula bahwa BAZ Jabar hendak mensosialisasikan SIMBAZ ini ke seluruh BAZ Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat, dimana software tersebut akan diberikan secara cuma-cuma sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berbasis TI. Namun, seiring waktu, kabar itu pun lenyap begitu saja.
Diabaikannya SIMBAZ sebagai software yang handal untuk mengelola zakat ini, bisa jadi akibat "ketidaktahuan" betapa mahalnya biaya untuk menyusun program semacam ini jika diserahkan kepada pihak luar. Ironisnya, sikap (sebagian) pengurus BAZ Jabar dengan angkuhnya menganggap SIMBAZ adalah hak milik BAZ Jabar karena para programer yang merancang siang malam software tersebut, sudah diberi honor (gaji) dan menggunakan fasilitas BAZ Jabar. Lebih menyakitkan lagi, disebar tuduhan bahwa anak-anak muda itu (bagian TI BAZ Jabar) telah menggunakan dana operasional BAZ Jabar hingga ratusan juta rupiah.
Bagaimanapun, sikap pengurus BAZ Jabar atas prestasinya sendiri memang patut disayangkan. Sedangkan anak-anak muda yang merancang software itu ternyata jauh lebih dihargai diluar BAZ Jabar. Kini mereka berkiprah di perusahaan-perusahaan besar terkemuka seperti Telkom, Fujitsu dan menjadi penanggung-jawab pengembangan TI di sebuah instansi pemerintah. Ini adalah sebuah kehilangan bagi BAZ Jabar, yang tidak bisa dinilai dengan uang...
Kamis, 11 Maret 2010
Orientasi Pembangunan Ekonomi Publik
Kewajiban sistem zakat secara tersendiri sudah memberikan indikasi yang cukup untuk menjawab pertanyaan “ke arah mana” pembangunan ekonomi publik dalam Islam. Nature sistem zakat baik pada pengumpulan maupun pendistribusiannya menjadi inspirasi utama pembangunan ekonomi publik. Sistem zakat menempatkan golongan masyarakat dhuafa dan mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk aktif dalam ekonomi menjadi titik sentral pembangunan ekonomi publik.
Secara umum ekonomi publik Islam bertujuan meng-cover kelompok masyarakat yang paling rentan untuk lalai terhadap tujuan pembangunan manusia/ekonomi, yaitu penghambaan kepada Tuhan yang Maha Agung. Kelompok masyarakat yang lemah secara ekonomi akan banyak memiliki alasan untuk lalai melakukan kewajibannya kepada Tuhan. Oleh sebab itu, ekonomi publik Islam menjadi buffer instruments paling akhir untuk menjaga ekonomi barada di atas rel pembangunan ekonomi yang benar.
Misi pembangunan ekonomi publik mengacu pada misi atau tujuan ekonomi Islam, yaitu tujuan Islam itu sendiri; mengembalikan atau menjaga manusia pada fungsi kemanusiaannya. Apa itu? Beribadah kepada Allah SWT. Sesuai dengan berita Tuhan dalam Qur’an, bahwa tidak diciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah. Dalam paradigma dasar inilah kerangka berfikir ekonomi publik membangun. Sehingga hakikat ekonomi publik sebenarnya adalah pembebasan manusia dari ketidakberdayaan pada kondisi untuk tidak beribadah.
Urgensi paradigma atau kerangka fikir ini tergambar pada krusial dan sentralnya peran zakat sebagai instrumen utama ekonomi. Pentingnya zakat dalam ekonomi itu seperti pentingnya shalat dalam beribadah.
Selanjutnya secara fisik ekonomi, keberadaan instrumen ekonomi publik bukan hanya meningkatkan tingkat keterlibatan ekonomi masyarakat dhuafa, tetapi secara kualitas, instrumen tersebut mendorong tingkat kesadaran masyarakat dalam beribadah. Kendala ekonomi yang kerap menjadi alasan utama dari kelalaian ibadah sepatutnya dapat diselesaikan oleh ekonomi publik. Oleh sebab itu, pada tingkat tertentu keberhasilan ekonomi publik dapat terlihat pada dua variabel ini; yaitu tingkat keterlibatan ekonomi masyarakat dan tingkat kesadaran beribadah. (abiaqsa.blogspot)