Minggu, 28 Februari 2010

Menyoal Ke(tidak)pedulian BAZ Jabar

Musibah seolah datang silih berganti di tanah Pasundan. Mulai dari gempa bumi disepanjang jalur selatan Jawa Barat: Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Sukabumi dan Cianjur, lalu longsor yang terjadi di berbagai tempat seperti Ciwidey dan Cianjur, hingga banjir yang hingga kini menggenangi wilayah selatan Bandung. Korban jiwa dan juga materi telah berjatuhan. Sarana-sarana vital pun tidak sedikit yang hancur dan tak berfungsi lagi, seperti sarana pendidikan. Banyaknya gedung sekolah yang hancur dan tak berfungsi, jelas mengganggu proses pendidikan yang apabila dibiarkan tak segera ditanggulangi bisa berakibat pada hilangnya sebuah generasi (the lost generation).

Berbagai lembaga amil zakat (LAZ) dengan sigap merespon bencana kemanusiaan itu. Kesigapan ini tidak hanya dalam menggalang dana dan bantuan untuk membantu korban bencana, tetapi juga dalam hal penyalurannya. LAZ yang ada di Jawa Barat, baik LAZNAS yang memang berkantor pusat di Jawa Barat (Bandung) seperti Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPUDT) dan Rumah Zakat Indonesia (RZI) maupun yang berpusat di Jakarta, secara hampir bersamaan bergerak ke lokasi-lokasi bencana untuk menyalurkan bantuan. PKPU misalnya, di wilayah bencana gempa bumi berfokus pada rekonstruksi sarana pendidikan. Dompet Dhuafa (DD) Bandung mengirim 2 tim aksi cepat tanggap ke wilayah longsor. Demikian pula dengan LAZ-LAZ lainnya, sibuk menyalurkan bantuan ke wilayah-wilayah bencana di berbagai tempat di Jawa Barat.

Ironisnya, disaat berbagai lembaga amil zakat seolah berlomba-lomba menyalurkan bantuan ke wilayah bencana, Badan Amil Zakat (BAZ) Jawa Barat, yang notabene adalah lembaga zakat berplat merah (pemerintah), hingga saat ini nyaris tidak berbuat apa-apa untuk membantu para korban di wilayahnya. Hampir bisa dikatakan, tidak ada serupiah pun yang telah disalurkan untuk membantu korban di wilayah Jawa Barat, baik korban gempa bumi, longsor ataupun banjir. Padahal, pada saat musim haji baru lalu (tahun 2009), BAZ Jabar melakukan pungutan infaq dari calon jamaah haji Jawa Barat di embarkasi haji Bekasi. Konon, tidak kurang dari Rp 700-an juta dana yang terhimpun. Ironinya lagi, dalam hampir setiap pemungutan berlangsung, dikatakan bahwa mereka memungut infaq atas amanah dari bapak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk membantu korban bencana (gempa) yang terjadi di Jawa Barat.

Gempa sudah lama berlalu, uang sudah terhimpun, para korban masih menderita, lalu apa lagi yang sedang ditunggu BAZ Jabar?

 

Landasan Syar'i Zakat Pertanian

Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian". (QS. al-Baqarah: 267)

Allah SWT berfirman:

"Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya". (QS. al-Anam: 141)

Ibnu Abbas ra berkata: "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya yaitu zakat yang diwajibkan". (Tafsir Ibnu Katsir 2/221)

Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Pada tanaman yang diairi dari sungai dan mendung (hujan) zakatnya adalah sepersepuluh dan pada yang diairi dengan alat adalah seperduapuluh". (HR Muslim di dalam Shahihnya 2/675/981)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Telah sepakat ahli ilmu bahwa zakat adalah wajib atas  hinthah (gandum yang halus), syair (gandum yang kasar), kurma, dan kismis (anggur yang kering). Hal ini dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr". (al-Mughni 4/154)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 18.

Minggu, 21 Februari 2010

Rumah Zakat Indonesia Latih 237 Pengusaha Mikro

JAKARTA--MI: Organisasi kemanusiaan Rumah Zakat Indonesia (RZI) melatih 237 pengusaha mikro antara lain dengan menyelenggarakan seminar kewirausahaan di Jakarta.
Siaran pers RZI, di Jakarta, Minngu (21/2) malam, menyebutkan, seminar kewirausahaan itu berlangsung di Gedung Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Jakarta di Jalan Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Seminar tersebut merupakan salah satu model pembinaan dan tahap pemberdayaan yang bertujuan mengembangkan wawasan keahlian dari para pengusaha binaan RZI.
Selain mendapat pembinaan usaha, para peserta seminar juga mendapatkan modal usaha.
Dengan dukungan modal dan keahlian, RZI mengharapkan agar hal tersebut dapat memacu tumbuh kembangnya kemauan mustahiq (penerima zakat) untuk mengangkat derajatnya menuju tahap kemandirian.
Untuk meningkatkan mutu pemberdayaan, para pendamping dan relawan pemberdaya RZI terus melakukan aktivitas intervensi terhadap para mitra binaan.
Bentuk dari aktivitas intervensi tersebut antara lain berupa kunjungan harian atau setiap pekan, pelatihan motivasi dan kewirausahaan, serta mengembangkan sumber daya individu atau kelompok dan aktivitas keberdayaan lainnya.
Sedangkan program Kelompok Usaha Kecil Mandiri (KUKMI) yang digagas RZI mensasar kalangan ekonomi lemah yang sebagian besar tidak punya modal usaha atau mereka yang sudah memulai usaha tetapi terjerat oleh rentenir.
Modal bergulir ini diberikan kepada para mustahiq yang berada di "Integrated Community Development" (ICP) atau kampung binaan dari Rumah Zakat Indonesia.
Saat ini, anggota KUKMI Jakarta Timur melakukan berbagai usaha kecil seperti pedagang bakso, warung kelontong, dan pedagang sayuran. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Senin, 22 Februari 2010 08:17 WIB

Kamis, 11 Februari 2010

Zakat dalam Keuangan Publik Islam

Kasus dikriminalisasikannya warga negara yang mencuri buah kapuk, semangka, pisang dan lain-lain karena alasan himpitan ekonomi, menggambarkan kegagalan yang sangat mendasar dari peran keuangan publik. Tanpa mengenyampingkan kebobrokan sistem hukum di tanah air, kekacauan keuangan publik memiliki peran yang tidak kalah penting membuat masyarakat kelas bawah menjadi korban dari sistem ekonomi dan hukum.

Hal yang mungkin paling keliru dalam aplikasi keuangan publik saat ini adalah disorientasi fungsi utama keuangan publik. Keuangan publik saat ini lebih difokuskan pada penyediaan dana bagi pembangunan fasilitas publik beserta turunan-turunannya. Dan kekeliruan seperti inilah yang kemudian membuat kepentingan utama publik, khususnya masyarakat kelas bawah menjadi terabaikan. Kepentingan utama apa itu? Kebutuhan pokok mereka!

Dalam keuangan publik Islam, kebijakan peruntukan keuangan publik tidak bisa keluar dari tujuan utama Islam itu sendiri. Islam menginginkan setiap manusia kembali pada fungsi atau misi kemanusiaannya di dunia, yaitu menghamba pada Tuhan (beribadah). Oleh sebab itu, Tuhan memagari dalam akidah, akhlak dan syariat, agar setiap orang tidak akan terhambat dari kewajiban penghambaannya.

Ketika seseorang menghadapi kendala ekonomi, maka akan ada zakat yang yang akan memberikan solusi sehingga ia kembali konsentrasi pada kewajiban hakikinya pada Tuhan. Disamping memang juga telah menjadi sebuah kewajiban bagi seseorang untuk berusaha semaksimal mungkin agar dapat menghidupi diri dan keluarganya. Tetapi kita tidak menutup kemungkinan ada orang yang seorang diri tidak mampu melakukan upaya apapun untuk memenuhi kebutuhan pokoknya karena alasan permanen akibat kelemahan dalam hal usia, kecacatan fisik, dan lain sebagainya.

Kondisi inilah mengapa Islam menempatkan zakat sama pentingnya dengan shalat. Islam menempatkan zakat bukan hanya sebagai sebuah ibadah wajib tetapi juga soko guru atau pilar utama ekonomi (muamalah). Dan lihatlah, jika zakat menjadi instrumen utama keuangan publik, maka misi keuangan publik yang paling utama adalah mem-back-up kepentingan masyarakat dhuafa. Inilah fungsi utama keuangan publik yang menjadi karakteristik Islam.

Misi keuangan publik tidak bisa digeser untuk pengadaan kelengkapan fasilitas publik sebelum semua kebutuhan dasar masyarakat dhuafa sudah terpenuhi secara menyeluruh. Kedisiplinan keuangan publik Islam untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dhuafa menjadi syarat yang digariskan oleh syariat, sehingga orientasi atau fokus wajib ini tidak dapat dinego mengingat ia menjadi sandaran bagi fungsi kemanusiaan, bukan hanya sekedar sandaran fungsi perekonomian.

Ketidakjelasan mekanisme pajak, baik pada sisi pengumpulan dan penggunaannya, membuat aplikasi pajak sangat bergantung pada kebijaksanaan penguasa. Dan akhirnya, kita akan banyak lihat bagaimana pajak menjadi alat kezaliman penguasa terhadap warganya. Sebaliknya dengan zakat, pajak bahkan menekan masyarakat dhuafa bukan memuliakan kepentingannya. Itu mengapa pajak menjadi sekedar instrumen darurat dalam mekanisme keuangan publik Islam.

sumber naskah: abiaqsa.blogspot.com

Sumber: http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1365:zakat-dalam-keuangan-publik-islam&catid=83:wawancara&Itemid=200

Rabu, 27 Januari 2010

Revisi UU Pengelolaan Zakat Harus Komprehensif

JAKARTA-MI: Revisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat harus dilakukan secara komprehensif sehingga mampu mendukung pengelolaan zakat secara efektif dan efisien.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi bertajuk Arah Regulasi Zakat Nasional dan Harapan Umat Islam, di Jakarta, Kamis (28/1).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) M Ridwan Lubis berpendapat, perlu ada penegasan terhadap ketentuan umum pengelolaan yaitu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Menurut dia, perlu ada kepastian bahwa seluruh tata kelola perzakatan secara nasional di bawah kendali pemerintah.
"Dalam kondisi ormas keagamaan yang belum tertata secara sistematis maka dipandang belum layak untuk dimasukkan dalam tata kelola pengelolaan," katanya.
Menurut dia, ormas Islam dapat mengambil peran pemantauan terhadap seluruh proses pengelolaan sehingga lebih efektif dalam menunjang seluruh kegiatan keislaman.
Pendapat berbeda dikemukakan Direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Masdar Farid Mas'udi, yang juga salah satu ketua PBNU.
Menurut dia, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) seharusnya diserahkan kepada organisasi yang jelas basis keumatannya.
"Lembaga amil (pengelola ZIS) yang tidak punya basis keumatan sendiri seperti yang selama ini beroperasi harus diakhiri," katanya.
Katanya, sebaiknya ZIS umat Islam dikelola oleh ormas keagamaan masing-masing, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, dan lainnya.
"Pemerintah sebagai wakil kemaslahatan publik cukup sebagai pengawas atas penerimaan dan penggunaan ZIS yang dikelola ormas sebagai amil," kata kandidat ketua umum PBNU tersebut.
Dengan demikian, ujar Masdar, ormas Islam akan mampu memberdayakan diri dan umatnya, berperan lebih berwibawa sebagai kekuatan masyarakat madani yang independen.
Sebagai konsekuensinya, ormas Islam wajib menyiapkan diri dengan perangkat kelembagaan dan manajemen yang profesional dan akuntabel agar amanah umat dan pemerintah dapat terpenuhi dengan semestinya. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Kamis, 28 Januari 2010 23:18 WIB

Kamis, 21 Januari 2010

Ramadhan Bulan Berzakat

Insyaallah jika masih diberi umur hanya dalam hitungan hari sebentar lagi kita akan menyambut kehadiran bulan suci Ramadhan, bulan penuh berkah yang selalu dinantikan kehadirannya oleh ummat Islam diseluruh penjuru dunia. Dalam kesempatan yang baik ini pula izinkanlah kami keluarga besar Dompet Dhuafa Republika mengucapkan terimakasih kepada para muzaki dan donatur yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada Dompet Dhuafa untuk menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekahnya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Selain menunaikan ibadah puasa yang wajib hukumnya bagi ummat Islam yang telah dewasa, sehat jasmani dan rohani disiang hari dan disusul dengan sholat tarawih berjamaah dimasjid dan musollah dimalam hari serta ibadah sunnah lainnya, maka sudah menjadi tradisi bagi ummat Islam dibulan Ramadhan berlomba-lomba berbuat kebajikan terutama berbagi rizki kepada kaum dhuafa yang keadaannya secara ekonomi kurang beruntung.
Apa yang kita bagikan itu sangatlah berarti bagi para dhuafa, disitulah saatnya kita dapat melihat senyum manis dan wajah ceria para pakir miskin, dan tentu bagi kita yang mampu berbagi akan merasakan pantulan keceriaan itu sehingga hati kitapun merasa senang, gembira dan puas karena telah mampu membuat mereka bahagia, dan inilah yang menginpirasi kami tahun ini untuk mengangkat thema � Kesenggol Berkah�, dengan dana Zakat, Infak dan Sedekah yang kita kucurkan walaupun jumlahnya tidak seberapa telah mampu membuat para dhuafa berbahagia paling tidak dibulan Ramadhan dan saat hari raya.
Tapi sayang kegembiraan itu sangat terbatas waktunya begitu Ramadhan berakhir setelah merayakan hari raya Idhulfitri mereka kembali miskin karena dengan berakhirnya Ramadhan maka semangat berbagipun menurun dan terus menurun selama sebelas bulan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Maka tidak salah jika kaum dhuafa berharap semoga seluruh bulan disepanjang tahun adalah bulan Ramadhan, mereka berharap kepada kita yang berkecukupan tidak hanya senang berbagi dibulan Ramadhan tapi juga disebelas bulan lainnya.
Pemberian bantuan langsung yang bersifat konsumtif kepada kaum yang tidak mampu merupakan hal yang baik untuk mengatasi masalah sesaat yang bersifat emergency agar mereka mampu bertahan hidup, tapi sebaiknya kita tidak selalu memberikan ikan karena ikannya akan selalu habis, maka berilah mereka kail agar mereka mampu mandiri dan tidak tergantung kepada Ramadhan yang hanya hadir sebulan dalam setahun.
Memberi pancing tidaklah mudah banyak kaum berpunya yang ingin berbuat lebih tapi tidak mampu melakukannya karena keterbatasan waktu dan sulit mencari sasaran yang benar � benar tepat. Oleh karenanya Dompet Dhuafa memberikan solusi dengan menjembatani antara kaum berada dan kaum dhuafa. Zakat, Infaq dan Sedekah yang disalurkan melalui Dompet Dhuafa selain dibagikan secara langsung untuk tujuan konsumtif juga dipergunakan untuk Layanan Kesehatan Cuma-Cuma, Sekolah gratis serta membiayai mahasiswa/i yang berprestasi bagi yang berhak mendapatkannya, dan sebagian besar disalurkan keusaha produktif melalui pembinaan para petani, peternak dan usaha-usaha kecil agar mereka mampu mandiri dan lebih dari pada itu disuatu hari mereka bisa berubah dari mustahik menjadi muzaki.
Untuk menunjang dan pengembangan program tersebut secara berlanjut, dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini kami menghimbau para muzaki dan donatur agar tetap menyalurkan dan jika mungkin meningkatkan dana Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Dompet Dhuafa Republika. Semoga para muzaki dan para donatur selalu dalam keadaan sehat, sejahtera, bahagia dan usahanya terus berkembang, do�a kaum dhuafa menyertai kita semua. Insyaallah.

 

Sumber: www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=editorial&y=det&z=a50300ad4e3e42b097a3aa19c6500f21

Rabu, 20 Januari 2010

Sentralisasi Zakat yang Belum Perlu

Menteri Agama, Maftuh Basyuni dalam rapat Panitia Ad Hoc (PAH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD Jakarta, Selasa (24/2), mengeluarkan pernyataan yang membuat dunia perzakatan di tanah air guncang. Ia mengungkapkan tiga hal penting dalam forum itu. Tapi pernyataan tentang sentralisasi zakat yang paling menyulut perdebatan.
Menteri Agama, dalam undang-undang yang baru, mengusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan. Artinya, nasib Lembaga Amil Zakat (LAZ), berada di ujung tanduk.
Bagi Dompet Dhuafa Republika (DD), sebagai LAZ pertama di Indonesia yang dikukuhkan pemerintah, bukan penutupan LAZ yang dirisaukan. Tetapi, pertanyaan mendasar, mampukah BAZ mengelola program layanan publik gratis untuk fakir miskin yang telah dibangun LAZ selama ini?
Sementara, dengan usia lebih tua, BAZ belum teruji mampu memberdayakan dana zakat menjadi instrumen pemberdayaan kaum dhuafa. Dari segi penghimpunan, perolehan BAZ jauh lebih rendah dari LAZ. Artinya, masyarakat muslim Indonesia masih percaya terhadap lembaga zakat swasta ini untuk mengelola zakatnya. Karena, mereka bisa mengontrol langsung dan memberi penilaian terhadap kinerja lembaga yang dipercayanya.
Dari inovasi program, banyak LAZ yang mampu membangun fasilitas publik gratis dari dana zakat itu. Sebaliknya, BAZ belum mampu memunculkan inovasi yang bisa membanggakan publik. Tentang transparansi pun, BAZ belum ada yang membuka ke publik laporan keuangannya. Sementara LAZ, telah mengiklankan hasil audit keuangannya oleh auditor independen, melalui media massa.
Transparansi ini, hal dasar paling fundamental yang harus dibenahi. Jika pondasi akuntanbilitas publiknya rapuh, tidak menutup kemungkinan zakat akan jadi sumber korupsi baru. Mengapa tidak pembenahan tata kelola manajemen zakat ini yang diutamakan oleh Departemen Agama. Depag bisa mengatur LAZ liar, menutupnya, bahkan memberi sanksi hukum. Depag juga bisa mengevaluasi BAZ, mengapa perannya dalam ranah zakat di Indonesia cenderung mandul.
Pekerjaan itu masih banyak. Ketimbang memaksakan kekuasaan dengan mengambil alih pengelolaan zakat secara sentralisasi. Sementara BAZ sendiri, sebagaimana kita mafhum belum punya instrumen tangguh untuk menata zakat. Jangan sampai, kekuasaan melahirkan keputusan yang membahayakan masa depan zakat Indonesia.
Tunjukkan kinerja, baru bicara. Jangan menggunakan kekuasaan untuk memaksa. Karena kepercayaan itu diberikan, bukan diminta.

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=editorial&y=det&z=06523ada5c5c4028ad992fabf366fff0