Jumat, 07 Mei 2010

RUU Zakat Atur Muzaki yang Mangkir Bayar Zakat

JAKARTA--Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Zakat terdapat aturan mengenai sanksi bagi muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa, di Surabaya, Jumat, menjelaskan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tidak memuat subtansi pengaturan sanksi terhadap muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat dan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.
"Untuk itu, dalam RUU atas revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 ini nanti akan diatur persoalan tersebut," katanya dalam dengar pendapat dengan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan pejabat Pemprov Jatim itu.
Demikian halnya dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang selama ini memungut zakat dan menditribusikannya kepada mustahik, dalam UU itu nanti harus mendapatkan akreditasi dari pemerintah daerah.
"Untuk memperoleh akreditasi itu LAZ harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Pelanggaran atas peraturan itu dapat dikenai sanksi," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, RUU itu harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan lembaga pembagi zakat sehingga pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa dilakukan secara profesional.
Komisi VIII sebelumnya juga telah menerima masukan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menginginkan pemerintah membentuk sebuah badan nasional yang bertugas memungut dan membagi zakat.V"Badan yang telah dibentuk itu harus dapat bekerja secara profesional sehingga pembagiannya tepat sasaran," katanya.
Menurut Kadir, pembahasan RUU itu dilatarbelakangi oleh carut-marutnya persoalan zakat di Indonesia, terlebih setelah terjadi tragedi zakat di Kota Pasuruan yang menewaskan puluhan orang fakir miskin.
Sementara itu, Wagub Saifullah Yusuf, menambahkan, pihaknya meminta adanya penguatan peran tim pengawas zakat yang dibentuk Pemprov Jatim.
Ia melihat antusiasme dan solidaritas masyarakat Jatim dalam memberikan, memungut, dan membagikan bantuan cukup bagus.
"Buktinya, ketika terjadi gempa bumi di Padang (Sumbar) dan Tasikmalaya (Jabar), kami baru mengumumkan penggalangan dana di media massa, sudah banyak masyarakat yang memberikan bantuan," katanya.
Menurut dia, zakat yang terkumpul dapat dikelola untuk program sosial, seperti dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, Imam Haromain, meminta keberadaan LAZ dan Badan Amil Zakat (BAZ) tetap dipertahankan.
Ia juga mengusulkan, sistem pengelolaan zakat sebaiknya dilakukan secara integral, tetapi tetap memperhatikan masalah lokasi pengumpulan zakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/07/114825-ruu-zakat-atur-muzaki-yang-mangkir-bayar-zakat

Tidak Ada Kewajiban Zakat pada Harta Waqaf

Pertanyaan:

Di Universitas kami, yaitu Universitas al-Malik bin Su’ud terdapat kotak amal untuk kepentingan mahasiswa. Kotak amal tersebut adalah salah satu sumber dana yang dikelola oleh pihak Universitas dengan memotong beberapa persen dari beasiswa mahasiwa. Kotak amal itu sendiri bertujuan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan. Pertanyaannya adalah apakah uang yang ada dalam kotak itu wajib dikeluarkan zakatnya?

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang ada dalam kotak amal seperti itu dan sejenisnya, sebab uang tersebut harta tak bertuan, tidak ada pemilik mutlaknya. Akan tetapi uang tersebut disiapkan untuk amal-amal kebaikan sebagaimana halnya harta waqaf yang diinfakkan untuk amal kebaikan.

Kamis, 06 Mei 2010

Ancaman Meninggalkan Zakat (2)

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW sabdanya:

“Barangsiapa yang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu pada hari kiamat akan dirupakan sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa dengan kedua matanya yang diliputi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya, maka ular itu akan mencengkram rahangnya dan mengatakan kepadanya: “Aku ini (harta) simpananmu, harta kekayaanmu!” Kemudian Rasulullah SAW membaca ayat yang artinya : “Janganlah orang-orang kikir atas karunia yang diberikan Allah kepada mereka menyangka bahwa…” dan seterusnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Bazzar dan Baihaqi dengan lafadz dari Baihaqi, dari Ibnu Umar ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

Hai kaum muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian ditimpa atau terjadi di lingkunganmu, aku berlindung kepada Allah bila hal itu terjadi diantara kalian, bila perbuatan keji (nista) dilakukan secara terang-terangan maka mereka akan ditimpa oleh penyakit yang belum pernah dialami oleh generasi sebelumnya, bila mereka mengurangi takaran dan timbangan maka mereka akan diadzab dengan kesengsaraan dan kemiskinan serta kedzaliman pihak penguasa, apabila setiap mereka enggan mengeluarkan zakat dari harta yang mereka miliki, mereka akan terhalang memperoleh hujan dari langit, dan kalaulah bukan karena hewan ternak tidaklah mereka akan pernah diberi hujan. Dan setiap mereka melanggar janji Allah dan janji RasulNya maka mereka akan dijajah oleh musuh dari bangsa lain yang akan merampai sebagian kekayaan mereka. Dan selama para pemimpin mereka tidak menjalankan hukum-hukum yang terdapat di dalam Kitabullah, maka persengketaan akan berkobar diantara mereka”.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ahnaf bin Qais, katanya: “Saya pergi duduk ke sekelompok orang-orang Quraisy. Tiba-tiba datanglah seseorang yang berambut kusut dengan pakaian dan keadaan yang tidak terurus –orang itu ialah Abu Dzar ra- dan setelah berada di hadapan mereka, ia pun memberi salam, lalu katanya: “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menyimpan hartanya dengan batu bata yang dipanaskan di neraka jahanam lalu ditaruh di puting susu mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahu, dan ditaruh di pangkal bahu hingga tembus dari dadanya, hingga badan orang itu akan berguncang”. Lalu ia berpaling kemudian pergi duduk di dekat sebuah tiang, maka aku ikuti dia dan duduk di dekatnya, sedangkan aku belum tahu siapa dia. Aku berkata kepadanya, “Aku lihat orang-orang itu tidak menyukai apa yang anda katakan tadi”. Ia berkata, “Orang-orang itu tidak tahu apa-apa. Junjunganku pernah mengatakan padaku…” . “Siapa junjungan anda itu?” tanyaku. “Nabi SAW”. jawabnya.

Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.

RUU Zakat Atur Sanksi atas Orang Mangkir Zakat

SURABAYA--MI: Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Zakat terdapat aturan mengenai sanksi bagi muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa, di Surabaya, Jumat (7/5), menjelaskan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tidak memuat subtansi pengaturan sanksi terhadap muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat dan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.
"Untuk itu, dalam RUU atas revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 ini nanti akan diatur persoalan tersebut," katanya dalam dengar pendapat dengan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan pejabat Pemprov Jatim itu.
Demikian halnya dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang selama ini memungut zakat dan menditribusikannya kepada mustahik, dalam UU itu nanti harus mendapatkan akreditasi dari pemerintah daerah.
"Untuk memperoleh akreditasi itu LAZ harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Pelanggaran atas peraturan itu dapat dikenai sanksi," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, RUU itu harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan lembaga pembagi zakat sehingga pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa dilakukan secara profesional.
Komisi VIII sebelumnya juga telah menerima masukan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menginginkan pemerintah membentuk sebuah badan nasional yang bertugas memungut dan membagi zakat.
"Badan yang telah dibentuk itu harus dapat bekerja secara profesional sehingga pembagiannya tepat sasaran," katanya.
Menurut Kadir, pembahasan RUU itu dilatarbelakangi oleh carut-marutnya persoalan zakat di Indonesia, terlebih setelah terjadi tragedi zakat di Kota Pasuruan yang menewaskan puluhan orang fakir miskin.
Sementara itu, Wagub Saifullah Yusuf, menambahkan, pihaknya meminta adanya penguatan peran tim pengawas zakat yang dibentuk Pemprov Jatim.
Ia melihat antusiasme dan solidaritas masyarakat Jatim dalam memberikan, memungut, dan membagikan bantuan cukup bagus.
"Buktinya, ketika terjadi gempa bumi di Padang (Sumbar) dan Tasikmalaya (Jabar), kami baru mengumumkan penggalangan dana di media massa, sudah banyak masyarakat yang memberikan bantuan," katanya.
Menurut dia, zakat yang terkumpul dapat dikelola untuk program sosial, seperti dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, Imam Haromain, meminta keberadaan LAZ dan Badan Amil Zakat (BAZ) tetap dipertahankan.
Ia juga mengusulkan, sistem pengelolaan zakat sebaiknya dilakukan secara integral, tetapi tetap memperhatikan masalah lokasi pengumpulan zakat. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Jumat, 07 Mei 2010 22:36 WIB

Hukum Memberi Shadaqah kepada Pengemis

Pertanyaan: Syaikh yang terhormat, banyak pengemis baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai usia dan penampilan, mereka berkeliling diantara manusia di pasar-pasar, jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan dan uluran tangan.

Menghadapi situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat. Kami mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara dan menjaga anda.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin: Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personal masing-masing. Telah diketahui bahwa banyak diantara para pengemis itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya.

Jika anda melihat pengemis itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak yang bukan pengemis, sebenaranya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan meminta-minta sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan dengan ucapan yang lancar serta hafal doa-doa lengkap dengan mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan banyaknya mondar-mandir.

Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu memang sengaja berprofesi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa untuk diserahkan ke lembaga yang menangani masalah pengemis. Wallahu’alam.

Bintang Fundraising

Sejarah perkembangan organisasi nirlaba selalu berduet dengan kemampuan menggalang dana (fundraising). Aktivitas lembaga nirlaba bagai berpasangan serasi dengan daya himpun lembaga tersebut akan dana guna menopang operasionalnya. Setiap organisasi nirlaba, gerak maju dan mundurnya juga ditimbang oleh energi meraup dana untuk melaksanakan setiap programnya. Kadang program pemberian manfaat bagi masyarakat menjadi magnet luar biasa untuk mendatangkan dana, tetapi kadang kedigjayaan mengumpulkan dana menjadi pendorong luar biasa untuk melaksanakan kerja meningkatkan kualitas masyarakat.
Di tengah pacuan banyaknya organisasi yang mendedikasikan dirinya untuk tidak berorientasi keuntungan, kemampuan mengail dana dari masyarakat telah menjadi tumpuan penting. Berbagai cara untuk menambang dana dari masyarakat pun dibesut untuk memenuhi pundi organisasi. Aneka kreasi dalam rangka mengundang dana telah dikerahkan guna mengejar target capaian dana yang musti terkumpul. Lahirlah karya fundraising sebagai pengaya khazanah teknik mendapatkan dana dari masyarakat.
Dompet Dhuafa (DD) saat ini sedang melakukan kegiatan penggalangan dana untuk mendukung kualitas pendidikan anak-anak yang tidak mampu, khususnya melalui dukungan penyediaan perpustakaan yang bermutu. Melalui kerja sama dengan jaringan toko swalayan terkenal, DD mengumpulkan donasi dari masyarakat konsumen jaringan toko swalayan tersebut. Cara berdonasi untuk program yang diberi nama “Saya Ingin Belajar” ini sangat mudah, yaitu dengan cara menyerahkan donasi kepada kasir toko swalayan tersebut. Jadi sambil berbelanja bisa langsung berdonasi di kasir toko swalayan.
Sebuah sekolah komunitas yang bersifat nirlaba, yaitu Sekolah Alam Indonesia (SAI), saat ini juga sedang menghimpun dana dengan cara menjual album lagu “Berjuta Bintang di Langit Sekolahku”. Selain penjualan lagu melalui CD, pembelian lagu juga bisa dilakukan dengan berlangganan Ring Back Tone (RBT) untuk diperdengarkan melalui handphone. Semua kelebihan dana dari berlangganan lagu ini akan digunakan SAI untuk pengembangan pendidikan.
Sekenstore adalah toko penjual barang bekas yang dikelola dalam jejaring DD. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang layak pakai dan bernilai. Setiap kita dapat menyumbang dengan mendonasikan barang-barang layak pakai. Apabila kita berbelanja di Sekenstore, berarti kita juga sudah turut berderma. Semua hasil donasi atau kelebihan dana di Sekenstore akan digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat miskin yang dilakukan DD.
Cara menggalang dana dengan berdonasi di kasir toko swalayan, berlangganan RBT dan menghibahkan barang layak pakai adalah hanya sebagian kecil dari contoh praktik fundraising saat ini. Masih banyak alternatif cara menggalang dana lain yang bisa dilakukan oleh organisasi nirlaba. Para pegiat organisasi nirlaba tidak boleh terbelenggu dengan cara tradisional-konvensional dalam menghimpun dana. Menggalang dana jangan hanya diartikan dengan menadahkan tangan, memasang drum di jalan, dan mengibaskan serokan ikan saja.
Setiap pegiat organisasi nirlaba, khususnya pelaku penghimpunan dana dituntut untuk terus berkreasi dalam menggalang dana. Bila setiap aktivis organisasi nirlaba mampu menciptakan inovasi baru dalam penggalangan dana, maka akan selalu lahir bintang fundraising di Indonesia.[]

dd/Ahmad Juwaini

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=taswir&y=det&z=d1e0628fc1957dbecf756494c342ddac

Menyalurkan Zakat untuk Kepentingan Situs Islam

Pertanyaan:

Orang yang memperhatikan situs ahlus sunnah wal jama’ah yang sejalah dengan manhaj salaf shaluh di jaringan informasi internasional (internet) kadang mendapatkan bahwa situs-situs itu telah menyebarkan informasi ilmiah dan dakwah seputar dunia Islam. Kami sendiri telah melihat dampak positif dari situs-situs itu, yang mana dari hari ke hari terus bertambah non muslim yang memeluk Islam, disamping situs-situs itu pun berusaha membantah berbagai isu meragukan yang berkembang seputar Islam. Lain dari itu, situs-situs itu pun mempunyai peranan yang besar dalam memperbaiki aqidah, ibadah dan hal-hal besar lainnya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut? Kami mohon jawabannya, semoga anda mendapat pahala.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Menurut kami, boleh membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut, karena itu termasuk fi sabilillah yang merupakan salah satu jalur alokasi zakat. Karena mengajak manusia ke jalan Allah, membantah isu-isu meragukan yang ditebarkan oleh kaum musyrikin dan para ahli bid’ah adalah merupakan faktor-faktor terkuat yang menyebabkan manusia masuk Islam, yang mana hal ini merupakan tujuan besar dalam rangka memerangi kaum kuffar. Karena maksud memerangi kaum kuffar itu tidak sebatas membunuh jiwa dan menguasai harta serta negara, tapi juga mengajak mereka ke jalan Allah dan memasukkan mereka ke dalam Islam. Karena itulah dalam hadits Buraidah dari Muslim disebutkan:

Jika engkau berjumpa dengan musuhmu dari golongan orang-orang musyrik, ajaklah mereka masuk Islam”.

Kemudian beliau mengatakan,

Jika mereka menolak maka mintalah mereka membayar upeti”.

Kemudian beliau mengatakan,

Jika mereka menolak juga  maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka”. (HR Muslim kitab al-Jihad was Sair 1731)

Nabi SAW tidak memerangi kecuali setelah mendahuluinya dengan mengajak kepada Islam. Tidak diragukan lagi, bahwa internet telah membuka dunia ilmu dan da’wah dunia Islam, yang mana terbukti dengan banyaknya non muslim yang memeluk Islam, dan juga, internet berfungsi pula untuk membantah isu-isu meragukan seputar Islam, lain dari itu internet telah memerankan fungsinya yang sangat besar dalam memperbaiki aqidah dan ibadah. Maka dengan demikian hal tersebut termasuk jalan Allah (fi sabilillah), sehingga boleh dibayarkan zakat untuk kepentingannya. Kemudian dianjurkan kepada kaum muslimin untuk mendukung jaringan ini dengan memberikan sedekah dan sumbangan yang mampu diberikan, sehingga melahirkan hasil dan dampak yang nyata. Wallahu’alam.