Kamis, 06 Mei 2010

Zakat Sewa Tanah

Pertanyaan:  Ada pengusaha yang menyewa tanah dari pemerintah selama 50 tahun atau lebih dengan harga tertentu, kemudian ia membangun tempat untuk menyimpan dan menjual barang-barang dagangannya, atau untuk keperluan industri. Ia menyadari bahwa sewaktu-waktu –setelah habis masa sewanya- pemerintah akan meminta kembali tanah tersebut, bahkan mungkin dengan seluruh bangunan yang ada diatasnya, tanpa memberi ganti rugi. Atau mungkin juga bisa diperpanjang lagi masa sewanya hingga waktu tertentu. Pertanyaan saya, bagaimana hukum zakatnya?

Fatwa syaikh Yusuf al-Qaradhawi: Si pengusaha tidak wajib membayar zakat, karena ia bukan pemilik tanah. Dia hanya memanfaatkannya dengan membayar sewa tertentu meskipun sedikit, sedangkan zakat itu dipungut dari harta milik sebagaimana yang telah dimaklumi. Begitu pun bangunan atau gudang untuk menyimpan barang-barang atau stand-stand penjualan yang ada diatasnya juga tidak dikenai zakat. Yang wajib dizakati ialah barang-barang dagangan yang disimpan di dalamnya, itupun jika telah memenuhi syarat syar’iyah.

 

Rabu, 05 Mei 2010

Ancaman Meninggalkan Zakat (1)

Allah SWT berfirman:

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, berilah kabar gembira akan mendapat siksa yang sangat pedih, yakni disaat emas dan perak itu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian dilindaskan ke kening, lambung dan punggung mereka. Inilah harta yang kalian simpan buat diri kalian itu. Rasakanlah hasil simpananmu!” (QS. at-Taubah: 34 – 35)

Dan dalam firman lainNya:

“Janganlah kalian sekali-sekali mengira bahwa orang yang kikir mengeluarkan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya, hartanya itu akan membawa manfaat, sebaliknya akan mencelakakan mereka. Pada hari kiamat harta yang panas membara dan tak mau mereka keluarkan itu, akan dikalungkan ke leher mereka”. (QS. Ali Imran: 180)

Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada seorang pun yang menyimpan harta dan enggan mengeluarkan zakatnya, kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan ke lambung dan dahinya sampai Allah mengadili hamba-hambaNya pada satu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun perhitungan sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.

Dan tidak seorang pun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas, lalu unta-unta itu dihalaukan untuk menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang terakhir selesai menginjaknya, kembali yang pertama dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya sampai Allah memberi ketetapan tentang nasib hamba-hambaNya, yakni pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.

Dan tidak seorang pun pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan di suatu lapangan yang sangat luas, dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya dan tidak seekor pun diantara kambing-kambing itu yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk. Setiap berlalu yang paling belakang, yang pertama akan dihalau kembali kepadanya hingga Allah mengadili hamba-hambanya pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun perhitungan sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka”.

Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana dengan kuda ya Rasulullah?”

Nabi menjawab, “Adapun kuda-kuda itu tetap pada ubun-ubunnya” – atau sabda beliau, “Kuda itu diikatkan pada ubun-ubunnya, kebaikan sampai hari kiamat. Kuda itu ada tiga macam: (kuda) yang akan membawa pahala bagi seseorang, yang menjadi pakaian dan yang menyebabkan dosa.

Adapun yang akan membawa pahala ialah seseorang yang menggunakannya untuk berperang di jalan Allah dan mempersiapkannya untuk maksud tersebut. Maka setiap apa saja yang dimasukkan hewan itu ke dalam perutnya, akan dicatat oleh Allah sebagai pahala. Dan bila diberinya minum dari sungai, maka setiap tetes air yang masuk ke dalam perutnya akan menjadi pahala –sampai Nabi SAW menyebutkan pahala dari kotoran dan air seninya- "dan jika kuda itu menaiki satu atau dua tempat ketinggian, maka setiap langkah yang dilangkahkannya akan menjadi pahala.

Adapun kuda yang akan menjadi pakaian seseorang, ialah yang dipelihara karena kemurahan dan gemar akan keindahan tanpa mengabaikan hak punggung dan perutnya, baik diwaktu susah maupun lapang.

Mengenai kuda yang akan menyebabkan dosa, ialah bila seseorang memeliharanya demi untuk bermegah-megah, bangga dan menyombongkan diri serta ingin dipuji oleh manusia. Hewan itu akan membawa dosa.

Para shahabat bertanya, kembali, “Bagaimana dengan keledai ya Rasulullah?”

Sabda beliau, “Tiada yang diturunkan Allah kepadaku sesuatu mengenai hal itu kecuali ayat lengkap yang jarang bandingannya ini: “Barangsiapa melakukan kebaikan walau sebesar dzarrah pasti akan diterima balasannya dan barangsiapa yang melakukan kejahatan walau sebesar dzarrah pasti akan diterima balasannya”.

Hukum Menyerahkan Zakat ke Pusat-Pusat dan Lembaga-Lembaga Dakwah

Pertanyaan: Kantor pusat dakwah penyuluhan orang asing di Jubail terletak di tempat yang strategis, hal ini tampak dari banyaknya utusan yang mana dalam menjalankan misinya kantor ini membutuhkan biaya yang besar, sehingga menyerahkan zakat ke pusat dakwah tersebut menjadi bantuan yang cukup dominan.

Pertanyaan kami, apakah pusat dakwah itu boleh menerima zakat untuk kemaslahatan dakwah dengan beragam macamnya, diantaranya membagikan buku-buku dan kaset-kaset, membayar gaji da’i dan karyawan, mendanai biaya pembangunan gedung-gedung dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pusat dakwah tersebut serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk kemaslahatan pusat dakwah dan untuk kepentingan dakwah?

Semoga Allah menunjuki anda dan menolong kebenaran serta para ahlinya, dan semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin: Tidak diragukan lagi bahwa zakat itu disyariatkan pada harta orang-orang kaya untuk memenuhi kebutuhan kamu muslimin dan kaum fakir serta untuk memantapkan Islam di dalam jiwa sehingga bisa melunakkan hati mereka. Karena itu kami memandang bolehnya mengeluarkan zakat untuk kepentingan penyebaran agama dan dakwah ilallah yang diantaranya melalui penerjemahan buku-buku, rekaman kaset dan sebagainya, dan bahwa hal itu termasuk lingkup jihad fi sabilillah, karena tidak dikhususkannya suatu sisi atau suatu usaha atau kondisi yang disebut sabilullah, maka saya memandang bolehnya mengalokasikan zakat untuk mencetak buku-buku, merekam ceramah dan nasehat-nasehat keagamaan, membayar gaji para da’i, biaya gedung dan biaya peralatan serta kegiatan-kegiatan lain untuk kepentingan penyebaran agama di seluruh dunia, karena tujuan kaum muslimin adalah menyebarkan agama bukan mengumpulkan harta. Wallahu’alam.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Anjuran Menunaikan Zakat dalam Sunnah

Terdapat banyak petunjuk dalam as-Sunnah (hadits nabawi) yang memerintahkan dan menganjurkan ditunaikannya zakat, diantaranya adalah sebagai berikut:

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Kabsyah al-Anmari, bahwa Nabi SAW telah bersabda: “Ada tiga perkara yang aku bersumpah benar-benar terjadi, dan akan aku jelaskan kepadamu, maka ingatlah baik-baik, yaitu: (1) tidaklah akan berkurang harta disebabkan zakat, dan (2) tidak teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar melainkan Allah akan menambahkan kemuliaannya, serta (3) tidak membuka seorang hamba pintu untuk meminta kecuali akan dibukakan Allah baginya pintu kemiskinan”.

Imam Ahmad meriwayatkan, juga Tirmidzi menyatakan shahih, riwayat dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:  “Sesungguhnya Allah azza wa jalla menerima zakat dan mengambilnya dengan kananNya lalu mengasuhnya buat si pemberi sebagaimana salah seorang mengasuh anak kudanya, hingga sesuap akan menjadi sebesar bukit Uhud”.  Berkata Waqi’, “Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam kitabNya: “Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? (QS. At-Taubah: 104). Dan firmanNya:  “Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah (zakat)”. (QS. Al-Baqarah: 276)

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang sah dari Annas ra bahwa salah seorang laki-laki dari suku Tamim datang mendapatkan Nabi SAW, katanya: “Ya Rasulullah, saya ini memiliki harta yang banyak, mempunyai kaum keluarga, kekayaan dan kawan-kawan yang datang bertamu. Cobalah katakana apa yang harus saya perbuat dan bagaimana caranya saya mengeluarkan nafkah?”  Rasulullah SAW menjawab, “Anda keluarkan zakat dari harta tersebut, karena itu merupakan pencuci yang akan membersihkan anda, anda hubungkan silaturahim dengan kaum keluarga, dan anda akui hak si miskin, tetangga dan yang meminta-minta”.

Diriwayatkan pula dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:  “Ada tiga perkara yang saya bersumpah atasnya: “Allah tidak akan memperlakukan orang yang memiliki saham dalam Islam seperti halnya orang tidak memiliki saham, dan saham-saham Islam itu ada tiga: shalat, shaum dan zakat. Allah tidak akan membimbing seorang hamba di dunia, kemudia menyerahkan bimbingan itu kepada selainNya di akhirat kelak. Dan tidak mencintai seseorang akan suatu kaum, kecuali akan dimasukkan Allah ia ke dalam golongan mereka. Kemudian ada yang ke-empat – aku harap tidak akan salah bila aku juga bersumpah karenanya- Allah tidak akan menutupi kesalahan seorang hamba di dunia, kecuali akan ditutupNya pula di akhirat kelak”.

Dalam al-Ausath diriwayatkan oleh Thabrani dari Jabir ra bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat anda bila seseorang menunaikan zakat hartanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Siapa yang membayarkan zakat hartanya berarti hilanglah keburukannya”.

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah katanya, “Saya berbai’at kepada Rasulullah SAW akan mendirikan shalat, membayar zakat dan memberi nasihat kepada setiap muslim”.

Dikutip dari Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayid Sabiq.

 

Hukum Zakat yang Diserahkan ke Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah

Pertanyaan: Saya memiliki sebuah perusahaan. Saya selalu menyerahkan uang sebesar dua setengah persen dari modal saya kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah, dengan niat uang tersebut adalah zakat harta saya. Jika saya tidak menyerahkan dua setengah persen tadi, maka kepentingan saya akan terganggu, seperti pengajuan proposal, pengajuan surat-surat, dan sebagainya. Oleh karena itu saya tertuntut untuk menyerahkan dua setengah persen tersebut. Akan tetapi saya pernah membaca dalam beberapa kitab, bahwasanya uang tersebut tidak sah dianggap sebagai zakat. Berarti saya harus mengeluarkan zakat selain dua setengah persen yang saya serahkan kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah tersebut.

Mohon jawabannya, karena demikianlah keadaan seluruh perusahaan di Saudi Arabia ini. Semoga Allah memberi taufik bagik anda kepada kebaikan.

Fatwa syaikh Bin Baz: Selama anda diminta menyerahkan 2,5% sebagai zakat dan anda juga mengeluarkannya dengan niat zakat, maka 2,5% tadi terhitung sebagai zakat. Sebab dalam hal ini pemerintah berhak menarik zakat dari warganya yang kaya untuk disalurkan kepada yang berhak. Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi selain uang yang tadi anda serahkan kepada pemerintah. Adapun bila anda memiliki harta lainnya atau laba lainnya yang belum dikeluarkan zakatnya kepada pemerintah maka wajib mengeluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada kaum fakir miskin atau kepada yang berhak. Hanya Allah lah pemberi petunjuk.

 

Ralat dan Tambahan tentang BAZ Jabar

Dua postingan sebelumnya terkait dengan Badan Amil Zakat Jawa Barat (BAZ Jabar) mendapat tanggapan. Tanggapan tersebut berupa informasi yang meralat sekaligus menambah. Pertama, berkaitan dengan Menyoal Ke(tidakpedulian) BAZ Jabar ada beberapa catatan yang menjadi ralat sekaligus tambahan informasi, yakni:

1. BAZ Jabar sebenarnya telah menyalurkan bantuan untuk korban gempa di wilayah Jawa Barat. Bantuan tersebut berupa 450 dus mie instant. Bantuan tersebut didistribusikan ke 3 daerah, yakni: kecamatan Pengalengan dan Arjasari(Bandung), serta kabupaten Garut.

2. Penyaluran tersebut dilakukan melalui organisasi PWNU Jawa Barat yang disalurkan kepada koordinator di masing-masing wilayah, yaitu: Hj. Enung Dururiah (pimpinan pontren Daarul Falah, MWC NU Pengalengan), Drs. H. Moch Ilyas (Ketua LKKNU, Arjasari) dan KH. EZ. Muttaqien (pimpinan pontren an-Nur Garut, Katib Syuriah PCNU Garut).

3. Dana bantuan tersebut bukan berasal dari BAZ Jabar tetapi dana yang berasal dari BAZ Kota Bogor yang dititipkan melalui BAZ Jabar senilai Rp 15 juta. Penyaluran dana tersebut dilakukan sebelum musim haji tahun 2009 lalu, karena itu bukan berasal dari pungutan infak calon jamaah haji tahun 2009 di embarkasi Bekasi, yang konon diperuntukkan untuk membantu korban bencana sebagaimana diamanahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada BAZ Jabar.

4. Jumlah dana yang dipungut dari jamaah haji bukanlah sebesar Rp 700-an juta, tetapi berdasarkan spanduk yang dipajang Kanwil Depag Jabar saat penerimaan kepulangan jemaah haji di embarkasi Bekasi adalah sebagai berikut: Rp 580-an juta, 1900-an Real Saudi, 200-an dollar US dan 2000 won.

Sedangkan ralat dan tambahan terkait dengan postingan "BAZ Jabar yang mengenaskan" adalah sebagai berikut:

1. Dana yang diterima tahun 2009 dari APBD bukan sebesar Rp 100-an juta, tetapi Rp 250 juta. Dana tersebut diterima BAZ Jabar sekitar bulan September-Oktober 2009 dengan jumlah yang telah dipotong 10% sebagai "biaya administrasi" di Pemprov Jabar. (Tidak dijelaskan apa yang dimaksud "biaya administrasi" tersebut).

2. Kondisi mengenaskan BAZ Jabar tidak hanya berkaitan dengan pembayaran rutin operasional kantor seperti listrik dan telpon, tetapi juga dengan ke"rumahtanggaan" kantor lainnya, seperti air minum, kopi, teh, gula serta perlengkapan kebersihan kantor. Dan saat ini, koneksi internet di BAZ Jabar pun telah diputus.

Demikianlah informasi tambahan yang kami terima sekaligus meralat dan menambahkan atas postingan sebelumnya. Atas informasi tersebut kami ucapkan jazakumullah khairan. Dan diantara informasi mengenaskan tentang BAZ Jabar, terselip pula informasi "menggembirakan", yakni tidak lama seusai pungutan jamaah haji di embarkasi Bekasi, BAZ Jabar melakukan pembelian mobil dinas untuk ketuanya serta sejumlah laptop bagi para pengurusnya.

 

Cara Mengeluarkan Zakat Uang yang Ditabung pada Akhir Tahun

Pertanyaan: Jika seorang muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun?

Fatwa syaikh Bin Baz: Hendaknya seorang muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki (haul). Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban harus dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya.

Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika si pemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.